Suara.com - Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) telah resmi mengumumkan jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2025.
Pengumuman yang tertuang dalam surat PENG-31/PKN/2025 ini dirilis pada 6 Agustus 2025 melalui laman resmi kampus, dan menjadi panduan wajib bagi seluruh peserta yang akan mengikuti seleksi.
Dalam surat pengumuman tersebut, PKN STAN menetapkan jadwal, lokasi, dan ketentuan teknis pelaksanaan SKD yang harus dipahami seluruh calon mahasiswa.
Ujian akan dilaksanakan dalam beberapa sesi mulai tanggal 12 hingga 27 Agustus 2025 di berbagai titik lokasi strategis di seluruh Indonesia.
LINK JADWAL DAN LOKASI TES SKD PKN STAN
Jadwal, Lokasi, dan Persyaratan Penting yang Wajib Dipatuhi
PKN STAN menegaskan bahwa setiap peserta wajib hadir sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta juga tidak diberikan toleransi jika terlambat atau tidak memenuhi syarat administratif, karena sistem seleksi ini terintegrasi dengan sistem nasional milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut adalah beberapa syarat penting yang harus dipenuhi peserta saat mengikuti SKD:
- Membawa Dokumen Lengkap: Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian dan KTP asli atau identitas resmi lainnya. Jika menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), peserta harus menunjukkan tampilan data diri di aplikasi IKD dan mencetak biodatanya.
- Pakaian dan Kehadiran: Peserta harus mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, bukan kaus, jins, atau sandal. Mereka juga wajib hadir minimal 60 menit sebelum sesi ujian dimulai.
- Larangan di Ruang Ujian: Peserta dilarang keras membawa alat komunikasi, kalkulator, atau catatan ke dalam ruang ujian.
Untuk kelancaran pelaksanaan, pihak kampus juga menegaskan bahwa kendaraan pengantar hanya diperbolehkan untuk drop-off dan dilarang parkir di area tes. Hasil SKD ini akan menjadi cerminan kesiapan intelektual, karakter, dan komitmen peserta terhadap nilai-nilai kebangsaan, sehingga memahaminya adalah bekal penting untuk lolos seleksi.
Baca Juga: Skandal Memo Titip Siswa DPRD Banten: Mendikdasmen Perintahkan Inspektorat Menginvestigasi
Berita Terkait
-
Tiket Emas ke Sekolah Unggulan: TKA Komputer Jadi Penentu Utama Mulai 2026
-
Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2025 & Solusi Jika Nama Tak Muncul
-
Anak Tak Lolos SPMB, Orang Tua Ancam Boikot SMAN 21 Makassar
-
Cara Lapor Pelanggaran SPMB kota Bekasi, Bisa Laporkan Rekayasa Zonasi
-
Benarkah Sistem Digital Atasi Praktik Jual Beli Kursi Sekolah? Ini Kata Ketua Komisi E DPRD DKI
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google
-
Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?
-
Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro
-
31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat
-
2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri
-
Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional
-
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Siswa Biasakan Cek Komposisi dan Tanggal Kedaluwarsa Makanan