Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan hukuman James Tamponawas, menjadi tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton selama periode 2010–2022.
Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dalam kasus tersebut, sehingga James tetap dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
"Kecuali mengenai penjatuhan pidana (strafmaat) yang dijatuhkan terhadap terdakwa (James Tamponawas) dengan pertimbangan bahwa usia dari terdakwa yang telah lanjut," beber Teguh dalam salinan putusan yang dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu (9/8/2025).
Adapun dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, James divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Namun terkait pidana denda, Hakim Ketua menyatakan pihaknya sependapat dengan vonis sebelumnya, yakni sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Tetapi terkait penjatuhan pidana tambahan, khususnya mengenai subsider pengganti penjaranya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sependapat sehingga menjatuhkan subsider yang lebih berat, yakni pidana tambahan berupa uang pengganti Rp119,27 miliar subsider enam tahun penjara, dari yang sebelumnya subsider 4 tahun penjara.
"Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi memandang adil apabila subsider untuk uang pengganti menjadi sama dengan tuntutan penuntut umum," kata Teguh.
Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan James telah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola emas, James bersama enam pihak swasta lainnya beserta enam orang mantan pejabat Antam, telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,31 triliun.
Baca Juga: Pamer Makan Siang Bareng Dasco, Gibran Banjir Sindiran: Kok Menu MBG Gak Dicoba?
Keenam pihak swasta dimaksud meliputi Gluria Asih Rahayu, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, dan Suryadi Jonathan.
Sementara keenam orang mantan pejabat Antam dimaksud adalah Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.
Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.
Akibat perbuatan korupsi para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp3,31 triliun karena perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak, yakni Lindawati senilai Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan sebanyak Rp343,41 miliar, serta James sebesar Rp119,27 miliar.
Lalu, memperkaya Djuju sebesar Rp43,33 miliar, Ho senilai Rp35,46 miliar, Gluria sebanyak Rp2,07 miliar, serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp1,7 triliun.
Berita Terkait
-
Pamer Makan Siang Bareng Dasco, Gibran Banjir Sindiran: Kok Menu MBG Gak Dicoba?
-
Tewas Diduga Disiksa Senior di Barak, Terkuak Cerita Pilu Prada Lucky: Mama Aku Dipukul-Dicambuk!
-
Belum Lama Diperiksa Kasus Kuota Haji, KPK Mau Panggil Lagi Gus Yaqut, Mengapa?
-
Kasus Google Cloud Naik Penyidikan usai Nadiem Makarim Diperiksa? KPK: Tunggu Saja Ya
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Mardiono Ungkap Kericuhan di Muktamar X PPP Akibatkan Korban Luka yang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok
-
Prabowo Akui Keracunan MBG Masalah Besar, Minta Tak Dipolitisasi
-
Di Panggung Muktamar, Mardiono Minta Maaf dan Akui Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen
-
Anggota TNI Ngamuk di Gowa, Kapuspen TNI: Kami akan Perkuat Pengawasan!