Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menyebut langkah itu dilakukannya sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji untuk mendukung proses penegakan hukum di KPK.
Menurut Boyamin, SK tersebut sulit ditemukan padahal sangat penting karena menjadi dasar pembagian kuota haji khusus yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya,” kata Boyamin melalui pesan tertulis kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Boyamin mengatakan SK tersebut diduga melanggar ketentuan pada Undang-undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dan reguler 92 persen.
Dia menyebut pembagian kuota haji harusnya berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayang dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
“Jadi, jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019,” ungkap dia.
Boyamin menduga SK tersebut disusun oleh empat orang secara tergesa-gesa, yaitu AD yang ketika itu merupakan staf khusus Menteri Agama, FL yang saat itu pejabat eselon I di Kementerian Agama, NS yang saat itu pejabat eselon II di Kementerian Agama), dan HD yang merupakan pegawai setingkat eselon IV di Kementerian Agama.
Detektif Partikelir itu mengungkapkan dugaan penyimpangan yang paling utama dalam perkara ini ialah dugaan pungutan liar terhadap calon jemaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp75 juta atau USD 5 ribu.
Baca Juga: Gus Yaqut Selesai Diperiksa KPK, Ungkap Fakta Ini Soal Kuota Haji Tambahan
Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikali Rp75 juta, lanjut dia, maka dugaan nilai pungutan liar sebesar Rp691 miliar.
“Kuota haji khusus tambahan 10.000 dikurangi petugas haji 778, maka diperoleh jumlah haji khusus adalah 9.222 orang,” ujar Boyamin.
Penyimpangan lain dalam penyelenggaraan haji yang dia ungkap ialah dugaan mark up katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan.
“Kami mendesak KPK untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera maka wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tandas Boyamin.
Dalam Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, tertera pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 sejumlah 20 ribu orang, yaitu 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.
SK tersebut tertanggal 15 Januari 2024 dan ditandatangani oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berita Terkait
-
Rincian Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Diperiksa KPK, Alphard Mewah dan Tanah di Jakarta Timur
-
Kasus Haji Naik Tahap Penyidikan, KPK Akui Akan Panggil Gus Yaqut Lagi
-
Sinyal Bahaya dari Abraham Samad: Eks Menag Yaqut Terseret Pusaran Korupsi Dana Haji?
-
Gus Yaqut Selesai Diperiksa KPK, Ungkap Fakta Ini Soal Kuota Haji Tambahan
-
Gus Yaqut Akhirnya Buka Suara Soal Skandal Kuota Haji: Alhamdulillah Saya...
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah