Suara.com - Warganet dihebohkan dengan beredarnya foto struk pembelian dari sebuah restoran dengan item ‘royalti musik dan lagu’ yang tercantum seharga Rp29.140. Hal ini memicu kehebohan di kalangan warganet.
Dalam postingan tersebut, terdapat sebuah foto struk pembelian yang menunjukkan berbagai item dengan total sebesar Rp742.940, namun yang menjadi sorotan dalam postingan tersebut adalah item ‘royalti musik dan lagu’ yang tercantum pada struk pembelian tersebut.
“Malah Konsumennya yang bayar," tulis akun instagram @lambe_turah dikutip pada Senin (11/8/2025).
Setiap pemilik restoran atau kafe yang menggunakan musik untuk meningkatkan suasana bisnis dan menarik pengunjung memang diwajibkan untuk memiliki lisensi dan membayar royalti memang sah secara hukum.
Hal tersebut juga tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial atau di ruang publik, kepada pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dengan tarif royalti pada restoran dan kafe yang perlu dibayarkan pemilik usaha ke LMKN sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hal terkait.
Akan tetapi, mekanisme pembayaran royalti musik dan lagu yang dibebankan kepada pelanggan dalam postingan tersebut dinilai bukanlah suatu hal yang umum dan memicu pertanyaan dikalangan warganet apakah hal tersebut adalah cara baru restoran untuk menutup biaya operasional terkait pembayaran royalti lagu dan musik.
Hingga saat ini belum ada skena resmi yang mengatur mengenai pembayaran biaya royalti yang dibebankan ke tagihan pelanggan.
Reporter : Nur Saylil Inayah
Baca Juga: Viral Struk Restoran Tagih Royalti Musik dan Lagu Rp 29 Ribu, Pengunjung Kaget!
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Struk Restoran Bebankan Royalti Musik ke Konsumen, Kunto Aji Murka Minta Penyebar Hoaks Diburu
-
Viral Restoran Kenakan Biaya Lagu ke Pelanggan, Makan Enak Sambil Dengar Musik Kini Tak Gratis Lagi?
-
Pendidikan Marcell Siahaan dan Makki Ungu Komisioner Baru LMKN, Ada yang Lulusan Kampus Amerika
-
Ikang Fawzi Sentil Kinerja LMKN: Kalau Profesional dan Transparan, Kisruh Royalti Tak Akan Terjadi
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
Terkini
-
Minta Pramudi Wanita Tak Bawa Bus Transjakarta Ukuran Besar, Bebizie: Gampang Panik
-
6 Fakta Polwan Bunuh Suami: Dugaan Tekanan Mental, Hingga Konflik Rumah Tangga
-
Kritik 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Menggema, Legislator Minta Polisi Tegas
-
Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp 204 Miliar, Polisi : Pemilik Pengusaha Tanah Berinisial S
-
IKN jadi Ibu Kota Politik, Pakar Curiga Prabowo Tidak Niat Pindah dari Jakarta
-
KPK Sebut Ustaz Khalid Paling Tahu Siapa Oknum Kemenag Penerima Uang Percepatan Haji
-
Jerry Greenfield Pendiri Es Krim Ben and Jerrys Mundur, Merasa Dibungkam Unilever Soal Gaza
-
Penyebab Keracunan MBG di Cipongkor dan Ketapang: BGN Tawarkan Solusi Baru
-
Didit Berkaca-kaca Saat Prabowo Pidato di PBB, Warganet Khawatir Ikut Terjun Politik
-
Wakil Ketua DPR Cucun Sidak Dapur MBG Bandung Barat Usai Keracunan Massal, Desak Perpres