Suara.com - Warganet dihebohkan dengan beredarnya foto struk pembelian dari sebuah restoran dengan item ‘royalti musik dan lagu’ yang tercantum seharga Rp29.140. Hal ini memicu kehebohan di kalangan warganet.
Dalam postingan tersebut, terdapat sebuah foto struk pembelian yang menunjukkan berbagai item dengan total sebesar Rp742.940, namun yang menjadi sorotan dalam postingan tersebut adalah item ‘royalti musik dan lagu’ yang tercantum pada struk pembelian tersebut.
“Malah Konsumennya yang bayar," tulis akun instagram @lambe_turah dikutip pada Senin (11/8/2025).
Setiap pemilik restoran atau kafe yang menggunakan musik untuk meningkatkan suasana bisnis dan menarik pengunjung memang diwajibkan untuk memiliki lisensi dan membayar royalti memang sah secara hukum.
Hal tersebut juga tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial atau di ruang publik, kepada pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dengan tarif royalti pada restoran dan kafe yang perlu dibayarkan pemilik usaha ke LMKN sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hal terkait.
Akan tetapi, mekanisme pembayaran royalti musik dan lagu yang dibebankan kepada pelanggan dalam postingan tersebut dinilai bukanlah suatu hal yang umum dan memicu pertanyaan dikalangan warganet apakah hal tersebut adalah cara baru restoran untuk menutup biaya operasional terkait pembayaran royalti lagu dan musik.
Hingga saat ini belum ada skena resmi yang mengatur mengenai pembayaran biaya royalti yang dibebankan ke tagihan pelanggan.
Reporter : Nur Saylil Inayah
Baca Juga: Viral Struk Restoran Tagih Royalti Musik dan Lagu Rp 29 Ribu, Pengunjung Kaget!
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Struk Restoran Bebankan Royalti Musik ke Konsumen, Kunto Aji Murka Minta Penyebar Hoaks Diburu
-
Viral Restoran Kenakan Biaya Lagu ke Pelanggan, Makan Enak Sambil Dengar Musik Kini Tak Gratis Lagi?
-
Pendidikan Marcell Siahaan dan Makki Ungu Komisioner Baru LMKN, Ada yang Lulusan Kampus Amerika
-
Ikang Fawzi Sentil Kinerja LMKN: Kalau Profesional dan Transparan, Kisruh Royalti Tak Akan Terjadi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Usai Kesaksian Pimpinan LKPP, Nadiem Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Laptop
-
Anak Muda Kian Banyak Kena Diabetes, Pemerintah Siapkan Label Khusus Pada Kemasan Produk Gula Tinggi
-
Segera Terbitkan Surat Edaran Korve, Mendagri Bakal Awasi Daerah yang Tidak Bersih-bersih
-
Terkuak! Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Ternyata Anggota Denma Mabes TNI
-
Siswa SMK 34 Jakarta Tewas Kecelakaan di Matraman Gegara Jalan Berlubang, Paramono Bilang Begini
-
Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia, Dirut Minta Maaf
-
KPK Bidik Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi, Nama Gubernur Jambi Al Haris Terseret
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Inflasi Awal 2026 Stabil, Mendagri Dorong Daerah Perkuat Cadangan Logistik