Suara.com - Warganet dihebohkan dengan beredarnya foto struk pembelian dari sebuah restoran dengan item ‘royalti musik dan lagu’ yang tercantum seharga Rp29.140. Hal ini memicu kehebohan di kalangan warganet.
Dalam postingan tersebut, terdapat sebuah foto struk pembelian yang menunjukkan berbagai item dengan total sebesar Rp742.940, namun yang menjadi sorotan dalam postingan tersebut adalah item ‘royalti musik dan lagu’ yang tercantum pada struk pembelian tersebut.
“Malah Konsumennya yang bayar," tulis akun instagram @lambe_turah dikutip pada Senin (11/8/2025).
Setiap pemilik restoran atau kafe yang menggunakan musik untuk meningkatkan suasana bisnis dan menarik pengunjung memang diwajibkan untuk memiliki lisensi dan membayar royalti memang sah secara hukum.
Hal tersebut juga tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial atau di ruang publik, kepada pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dengan tarif royalti pada restoran dan kafe yang perlu dibayarkan pemilik usaha ke LMKN sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hal terkait.
Akan tetapi, mekanisme pembayaran royalti musik dan lagu yang dibebankan kepada pelanggan dalam postingan tersebut dinilai bukanlah suatu hal yang umum dan memicu pertanyaan dikalangan warganet apakah hal tersebut adalah cara baru restoran untuk menutup biaya operasional terkait pembayaran royalti lagu dan musik.
Hingga saat ini belum ada skena resmi yang mengatur mengenai pembayaran biaya royalti yang dibebankan ke tagihan pelanggan.
Reporter : Nur Saylil Inayah
Baca Juga: Viral Struk Restoran Tagih Royalti Musik dan Lagu Rp 29 Ribu, Pengunjung Kaget!
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Struk Restoran Bebankan Royalti Musik ke Konsumen, Kunto Aji Murka Minta Penyebar Hoaks Diburu
-
Viral Restoran Kenakan Biaya Lagu ke Pelanggan, Makan Enak Sambil Dengar Musik Kini Tak Gratis Lagi?
-
Pendidikan Marcell Siahaan dan Makki Ungu Komisioner Baru LMKN, Ada yang Lulusan Kampus Amerika
-
Ikang Fawzi Sentil Kinerja LMKN: Kalau Profesional dan Transparan, Kisruh Royalti Tak Akan Terjadi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar