Suara.com - Warganet dihebohkan dengan beredarnya foto struk pembelian dari sebuah restoran dengan item ‘royalti musik dan lagu’ yang tercantum seharga Rp29.140. Hal ini memicu kehebohan di kalangan warganet.
Dalam postingan tersebut, terdapat sebuah foto struk pembelian yang menunjukkan berbagai item dengan total sebesar Rp742.940, namun yang menjadi sorotan dalam postingan tersebut adalah item ‘royalti musik dan lagu’ yang tercantum pada struk pembelian tersebut.
“Malah Konsumennya yang bayar," tulis akun instagram @lambe_turah dikutip pada Senin (11/8/2025).
Setiap pemilik restoran atau kafe yang menggunakan musik untuk meningkatkan suasana bisnis dan menarik pengunjung memang diwajibkan untuk memiliki lisensi dan membayar royalti memang sah secara hukum.
Hal tersebut juga tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial atau di ruang publik, kepada pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dengan tarif royalti pada restoran dan kafe yang perlu dibayarkan pemilik usaha ke LMKN sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hal terkait.
Akan tetapi, mekanisme pembayaran royalti musik dan lagu yang dibebankan kepada pelanggan dalam postingan tersebut dinilai bukanlah suatu hal yang umum dan memicu pertanyaan dikalangan warganet apakah hal tersebut adalah cara baru restoran untuk menutup biaya operasional terkait pembayaran royalti lagu dan musik.
Hingga saat ini belum ada skena resmi yang mengatur mengenai pembayaran biaya royalti yang dibebankan ke tagihan pelanggan.
Reporter : Nur Saylil Inayah
Baca Juga: Viral Struk Restoran Tagih Royalti Musik dan Lagu Rp 29 Ribu, Pengunjung Kaget!
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Struk Restoran Bebankan Royalti Musik ke Konsumen, Kunto Aji Murka Minta Penyebar Hoaks Diburu
-
Viral Restoran Kenakan Biaya Lagu ke Pelanggan, Makan Enak Sambil Dengar Musik Kini Tak Gratis Lagi?
-
Pendidikan Marcell Siahaan dan Makki Ungu Komisioner Baru LMKN, Ada yang Lulusan Kampus Amerika
-
Ikang Fawzi Sentil Kinerja LMKN: Kalau Profesional dan Transparan, Kisruh Royalti Tak Akan Terjadi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
JATAM: Negara Abai Lindungi Warga dari Dampak Beracun Tambang Nikel di Halmahera
-
Sebut Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan, GUSDURian: Selama Orba Banyak Lakukan Dosa Besar
-
Mafia Tanah Ancam Banyak Pihak, JK: Saya Sendiri Korbannya, Harus Dilawan Bersama!
-
Gusdurian Tolak Gelar Pahlawan Soeharto: Prabowo Sarat Kepentingan Politik dan Relasi Keluarga!
-
Prabowo Dikabarkan Lakukan Pelantikan Sore Ini, Arif Satria jadi Kepala BRIN?
-
YES 2025 Siap Jadi Ruang Anak Muda Bersuara untuk Ekonomi Indonesia yang Hijau dan Inklusif
-
Buruh Dorong Kasus Marsinah Diungkap Kembali, Apa Kata Istana?
-
Terjerat 3 Kasus Korupsi, Segini Total Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Si Tuan Tanah
-
Skandal Chromebook: Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Lain
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan