Suara.com - Fenomena "sound horeg" di Jawa Timur kembali memakan korban, namun kali ini bukan telinga yang jadi sasaran utama, melainkan lapak pedagang kecil.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @folkkonoha, terlihat dagangan di Warung Madura di Mojokerto porak poranda akibat getaran dahsyat diduga dari parade sound system.
Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa kekuatan "sound horeg" kini tak hanya sebatas polusi suara, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi properti dan ketentraman warga.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, tampak barang-barang dagangan di sebuah warung berserakan di lantai. Rak-rak yang semula tersusun rapi menjadi kosong melompong, diduga kuat akibat guncangan hebat saat iring-iringan truk sound system super besar itu melintas.
"Dagangan toko Madura berserakan diduga efek getaran suara dari sound horeg gak tuh," tulis akun tersebut ikutip, Senin (11/8/2025).
Insiden yang menimpa Warung Madura ini bukanlah yang pertama.
Di berbagai daerah di Jawa Timur, keluhan serupa sudah sering terdengar. Laporan warga menyebutkan getaran "sound horeg" mampu membuat kaca jendela pecah, genteng rumah rontok, hingga plafon bangunan jebol.
Bahkan, ada kasus di mana kru sound system nekat merusak fasilitas umum seperti pagar pembatas jalan agar truk mereka bisa lewat.
Kekuatan destruktif ini seakan menjadi "nilai jual" bagi sebagian kalangan.
Baca Juga: Renggut Nyawa Emak-emak, Reaksi Menteri Ekraf Riefky Harsya soal Polemik Sound Horeg
Seorang operator sound horeg bahkan pernah mengungkapkan sisi gelap fenomena ini, di mana semakin banyak kerusakan yang ditimbulkan, seperti kaca pecah atau genteng rontok, maka saweran yang didapat akan semakin besar.
Hal ini menunjukkan adanya pergeseran dari hiburan menjadi ajang pamer kekuatan yang merugikan.
Merespons keresahan yang meluas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama pada 6 Agustus 2025 untuk menertibkan penggunaan "sound horeg".
Aturan baru ini memuat sejumlah poin krusial, di antaranya:
- Batas Kebisingan: Untuk karnaval atau kegiatan non-statis (bergerak), tingkat kebisingan dibatasi maksimal 85 desibel (dBA).
- Izin dan Tanggung Jawab: Penyelenggara wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan menandatangani surat pernyataan di atas meterai, yang menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab jika terjadi kerugian materiil, kerusakan fasilitas umum, atau jatuhnya korban jiwa.
- Larangan: Penggunaan sound system dilarang saat melintasi tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah selama jam aktif.
Diterbitkannya aturan ini menjadi secercah harapan bagi warga yang selama ini terganggu. Kasus Warung Madura yang dagangannya "ambyar" menjadi pengingat keras bahwa kemeriahan karnaval tidak boleh mengorbankan rasa aman dan harta benda masyarakat. Kini, tinggal bagaimana aturan ini ditegakkan secara konsisten di lapangan untuk memastikan hiburan rakyat tidak lagi berubah menjadi petaka.
Reporter: Maylaffayza Adinda Hollaoena
Berita Terkait
-
Resmi! Aturan Sound Horeg Jatim Terbit, Wajib Bisu Saat Lewat Rumah Sakit hingga Tempat Ibadah
-
Viral Karnaval Sound Horeg Dihentikan Polisi, Ini Sebabnya
-
Dampak Serius 'Sound Horeg' di Lumajang, Dokter THT Ungkap Lonjakan Pasien dengan Telinga Berdenging
-
Viral Panduan Outfit Edi Sound Horeg, Cuma Modal Rp500 Ribu Auto Jadi Pusat Perhatian
-
Renggut Nyawa Emak-emak, Reaksi Menteri Ekraf Riefky Harsya soal Polemik Sound Horeg
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Panglima TNI Rombak Besar-besaran: 12 Jenderal AD Dimutasi, Salah Satunya Jampidmil
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Dapat Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo Cs Hari Ini
-
Membersihkan 'Telur-telur Busuk', Hashim Tegaskan Akan Ada Pejabat yang Dicopot Prabowo
-
ICW Bongkar Pengaruh Pemerintah Prabowo-Gibran ke Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
-
Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
-
KPU Serahkan Salinan Ijazah UGM Jokowi Tanpa Sensor, Roy Suryo Klaim Temukan Kejanggalan Baru
-
Fenomena Bulan Baru Bisa Picu Banjir Rob, 12 Wilayah Jakut Masuk Status Waspada hingga 16 Februari
-
Gus Ipul Jelaskan Penonaktifan BPJS PBI: Tidak Sepihak, Data dari Kepala Daerah
-
Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi