Suara.com - Fenomena "sound horeg" di Jawa Timur kembali memakan korban, namun kali ini bukan telinga yang jadi sasaran utama, melainkan lapak pedagang kecil.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @folkkonoha, terlihat dagangan di Warung Madura di Mojokerto porak poranda akibat getaran dahsyat diduga dari parade sound system.
Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa kekuatan "sound horeg" kini tak hanya sebatas polusi suara, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi properti dan ketentraman warga.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, tampak barang-barang dagangan di sebuah warung berserakan di lantai. Rak-rak yang semula tersusun rapi menjadi kosong melompong, diduga kuat akibat guncangan hebat saat iring-iringan truk sound system super besar itu melintas.
"Dagangan toko Madura berserakan diduga efek getaran suara dari sound horeg gak tuh," tulis akun tersebut ikutip, Senin (11/8/2025).
Insiden yang menimpa Warung Madura ini bukanlah yang pertama.
Di berbagai daerah di Jawa Timur, keluhan serupa sudah sering terdengar. Laporan warga menyebutkan getaran "sound horeg" mampu membuat kaca jendela pecah, genteng rumah rontok, hingga plafon bangunan jebol.
Bahkan, ada kasus di mana kru sound system nekat merusak fasilitas umum seperti pagar pembatas jalan agar truk mereka bisa lewat.
Kekuatan destruktif ini seakan menjadi "nilai jual" bagi sebagian kalangan.
Baca Juga: Renggut Nyawa Emak-emak, Reaksi Menteri Ekraf Riefky Harsya soal Polemik Sound Horeg
Seorang operator sound horeg bahkan pernah mengungkapkan sisi gelap fenomena ini, di mana semakin banyak kerusakan yang ditimbulkan, seperti kaca pecah atau genteng rontok, maka saweran yang didapat akan semakin besar.
Hal ini menunjukkan adanya pergeseran dari hiburan menjadi ajang pamer kekuatan yang merugikan.
Merespons keresahan yang meluas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama pada 6 Agustus 2025 untuk menertibkan penggunaan "sound horeg".
Aturan baru ini memuat sejumlah poin krusial, di antaranya:
- Batas Kebisingan: Untuk karnaval atau kegiatan non-statis (bergerak), tingkat kebisingan dibatasi maksimal 85 desibel (dBA).
- Izin dan Tanggung Jawab: Penyelenggara wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan menandatangani surat pernyataan di atas meterai, yang menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab jika terjadi kerugian materiil, kerusakan fasilitas umum, atau jatuhnya korban jiwa.
- Larangan: Penggunaan sound system dilarang saat melintasi tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah selama jam aktif.
Diterbitkannya aturan ini menjadi secercah harapan bagi warga yang selama ini terganggu. Kasus Warung Madura yang dagangannya "ambyar" menjadi pengingat keras bahwa kemeriahan karnaval tidak boleh mengorbankan rasa aman dan harta benda masyarakat. Kini, tinggal bagaimana aturan ini ditegakkan secara konsisten di lapangan untuk memastikan hiburan rakyat tidak lagi berubah menjadi petaka.
Reporter: Maylaffayza Adinda Hollaoena
Berita Terkait
-
Resmi! Aturan Sound Horeg Jatim Terbit, Wajib Bisu Saat Lewat Rumah Sakit hingga Tempat Ibadah
-
Viral Karnaval Sound Horeg Dihentikan Polisi, Ini Sebabnya
-
Dampak Serius 'Sound Horeg' di Lumajang, Dokter THT Ungkap Lonjakan Pasien dengan Telinga Berdenging
-
Viral Panduan Outfit Edi Sound Horeg, Cuma Modal Rp500 Ribu Auto Jadi Pusat Perhatian
-
Renggut Nyawa Emak-emak, Reaksi Menteri Ekraf Riefky Harsya soal Polemik Sound Horeg
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah
-
4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya
-
Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi
-
Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya
-
Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija
-
4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!
-
Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?
-
Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!