Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencekal mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini terkait langsung dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024.
Kepastian ini datang langsung dari markas komisi antirasuah.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (12/8/2025).
Budi menegaskan bahwa larangan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Selain Yaqut, dua nama lain yang ikut terseret dalam pencekalan ini adalah IAA dan FHM, yang menurut informasi merupakan mantan staf khusus Menag dan pihak swasta.
Langkah pencekalan ini merupakan eskalasi dari penyidikan yang telah diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
Tidak main-main, KPK pada 11 Agustus 2025 mengumumkan bahwa taksiran awal kerugian keuangan negara dalam skandal ini mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini ternyata juga menjadi sorotan tajam Pansus Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya mengklaim telah menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Baca Juga: Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Salah satu titik krusial yang disorot Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membaginya rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan sisanya, 92 persen, untuk kuota haji reguler.
Berita Terkait
-
Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
-
5 Fakta Nikita Mirzani Lapor ke KPK: 'Bocoran' Rekaman Suara Pengondisian Baju Cokelat
-
KPK Usut Dana Haji Triliunan Rupiah di BPKH
-
Apa Itu Haji Khusus? Kini Jadi Polemik karena Merugikan Negara Rp 1 Triliun
-
Bocoran Nama Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Bakal Seret Tokoh-tokoh Penting?
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul