Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencekal mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini terkait langsung dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024.
Kepastian ini datang langsung dari markas komisi antirasuah.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (12/8/2025).
Budi menegaskan bahwa larangan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Selain Yaqut, dua nama lain yang ikut terseret dalam pencekalan ini adalah IAA dan FHM, yang menurut informasi merupakan mantan staf khusus Menag dan pihak swasta.
Langkah pencekalan ini merupakan eskalasi dari penyidikan yang telah diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
Tidak main-main, KPK pada 11 Agustus 2025 mengumumkan bahwa taksiran awal kerugian keuangan negara dalam skandal ini mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini ternyata juga menjadi sorotan tajam Pansus Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya mengklaim telah menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Baca Juga: Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Salah satu titik krusial yang disorot Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membaginya rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan sisanya, 92 persen, untuk kuota haji reguler.
Berita Terkait
-
Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
-
5 Fakta Nikita Mirzani Lapor ke KPK: 'Bocoran' Rekaman Suara Pengondisian Baju Cokelat
-
KPK Usut Dana Haji Triliunan Rupiah di BPKH
-
Apa Itu Haji Khusus? Kini Jadi Polemik karena Merugikan Negara Rp 1 Triliun
-
Bocoran Nama Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Bakal Seret Tokoh-tokoh Penting?
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas
-
BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan
-
Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar
-
Donald Trump Sebut Proposal Damai Iran Sampah, Ancaman Perang Besar Menanti
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta