Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengecam dan mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk tidak menunda lagi eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Desakan tersebut ditegaskan, meski Silfester telah mengajukan peninjauan kembali (PK).
Komisioner Komjak Nurokhman menegaskan bahwa penundaan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Padahal, status putusan yang sudah inkrah adalah final dan wajib dieksekusi.
"Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi, meskipun ada PK tidak menghalangi eksekusi," kata Nurokhman, kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa setiap terpidana bisa menunda hukuman dengan dalih menunggu putusan PK, maka kepastian hukum akan runtuh.
"Justru kalau menunggu PK, itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan. Bisa jadi semua terpidana minta eksekusi nunggu putusan PK, kita berharap sebelum sidang PK sdh dieksekusi," jelasnya.
Untuk memastikan desakannya ditindaklanjuti, Nurokhman berencana mendatangi langsung Kejari Jakarta Selatan.
"Kita akan datang ke Kejari Jaksel, menanyakan problemnya dimana, semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi," ucapnya.
Baca Juga: Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!
Desakan Berbagai Pihak
Tekanan terhadap Kejari Jakarta Selatan bukan hanya datang dari Komjak.
Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis telah lebih dulu menyambangi kantor kejaksaan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo saat itu.
Roy menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa memandang latar belakang seseorang, termasuk status Silfester yang dikenal sebagai relawan pendukung tokoh politik.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
5 Rekomendasi Cushion Full Coverage untuk Acara Kondangan, Ada yang Awet sampai 30 Jam
-
6 Solusi Baru Shopee untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Produk Lokal
-
Bagaimana Jadinya Jika Domba Menjadi Detektif?
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Sempat Rendahkan Timnas Indonesia, Sergio Aguero Ngamuk Usai Media Vietnam Sebut Malaysia Tim C
-
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas per 15 Agustus 2026
-
Bobby Nasution Jenguk Murid Korban Keracunan MBG Karo di RS Haji, Pastikan Penanganan hingga Pulih
-
Menkeu Purbaya Atur Layer Cukai Baru Guna Berantas Rokok Ilegal
-
5 Rekomendasi Cushion Ringan untuk Harian dan Sekolah sesuai Review
-
Bangladesh Ngebet Gantikan India Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026