Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengecam dan mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk tidak menunda lagi eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Desakan tersebut ditegaskan, meski Silfester telah mengajukan peninjauan kembali (PK).
Komisioner Komjak Nurokhman menegaskan bahwa penundaan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Padahal, status putusan yang sudah inkrah adalah final dan wajib dieksekusi.
"Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi, meskipun ada PK tidak menghalangi eksekusi," kata Nurokhman, kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa setiap terpidana bisa menunda hukuman dengan dalih menunggu putusan PK, maka kepastian hukum akan runtuh.
"Justru kalau menunggu PK, itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan. Bisa jadi semua terpidana minta eksekusi nunggu putusan PK, kita berharap sebelum sidang PK sdh dieksekusi," jelasnya.
Untuk memastikan desakannya ditindaklanjuti, Nurokhman berencana mendatangi langsung Kejari Jakarta Selatan.
"Kita akan datang ke Kejari Jaksel, menanyakan problemnya dimana, semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi," ucapnya.
Baca Juga: Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!
Desakan Berbagai Pihak
Tekanan terhadap Kejari Jakarta Selatan bukan hanya datang dari Komjak.
Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis telah lebih dulu menyambangi kantor kejaksaan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo saat itu.
Roy menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa memandang latar belakang seseorang, termasuk status Silfester yang dikenal sebagai relawan pendukung tokoh politik.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam