Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia masih mempelajari laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Tom diketahui melaporkan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang sempat menjeratnya. Tom melaporkannya atas dugaan maladministrasi.
Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menjelaskan hingga saat ini laporan tersebut masih dalam proses penalaan. Hal itu untuk menentukan apakah Ombudsman memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan Tom.
"Jadi pada tahap ini tentu kami masih di dalam tahap untuk menilai apakah laporan dari pak Tom Lembong dan kuasa hukumnya itu akan menjadi kewenangan Ombudsman atau tidak," kata Najih usai menerima audien Tom dan tim kuasanya hukumnya di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Proses penalaan itu sampai saat ini masih berada di tim pengaduan masyarakat Ombudsman.
"Tim akan menilai apakah syarat-syarat formil dan materialnya dipenuhi. Sehingga Ombudsman bisa melakukan proses pemeriksaan," ujarnya.
Untuk itu Najih menyampaikan Ombudsman hingga saat ini belum mengambil keputusan soal aduan ombudsman tersebut.
"Kami belum mengambil keputusan. Karena itu tentu akan melalui mekanisme di Ombudsman yaitu keputusan rapat pimpinan Ombudsman untuk menetapkan apakah pengaduan Pak Tom, termasuk peran kewenangan Ombudsman atau tidak," ujarnya.
Tom Lembong Lapor
Baca Juga: Pilihan Sulit Prabowo: Amnesti, Abolisi dan Potensi Kehilangan Kepercayaan Publik
Diberitakan, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya menyambangi Ombudsman Republik Indonesia pada Selasa (12/8/2025).
Kedatangan untuk menindaklanjuti laporannya terkait auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang sempat menjeratnya.
Tom menegaskan bahwa langkahnya yang melaporkan auditor BPKP ke Ombudsman bukan karena dendam, tapi demi perbaikan.
"Jadi kami tidak ada niat personal ataupun niat selain upaya pembenahan, pembenahan dan apa yang bisa kita bantu untuk perbaikan," beber Tom Lembong di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
berpandangan bahwa perhitungan kerugian negara yang sempat didakwakan kepadanya tidak tepat. Sehingga ia merasa berkepentingan untuk mengadukannya ke BPK.
Berita Terkait
-
Drama Tom Lembong Berakhir: Kejagung Kembalikan Barang Bukti, Abolisi Prabowo Resmi Berlaku
-
Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI
-
Tom Lembong Penuhi Panggilan KY Terkait Pelaporan 3 Hakim: Saya Tunjukkan Komitmen Saya
-
Tom Lembong Disorot, Jokowi Disentil: Duitnya Lebih Banyak
-
Pilihan Sulit Prabowo: Amnesti, Abolisi dan Potensi Kehilangan Kepercayaan Publik
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar