Suara.com - Gelombang unjuk rasa menuntut pencopotan Bupati Pati Sudewo kembali memuncak pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Namun, menurut Anggota DPD RI Abdul Kholik, penentuan nasib kepala daerah tersebut kini bukan lagi berada di tangan massa yang memenuhi Alun-alun Pati, melainkan di meja Gubernur Jawa Tengah (Jateng) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kholik menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah memang diatur dalam undang-undang.
Hanya saja, secara taktis, proses tersebut telah bergeser ke ranah hierarki pemerintahan yang lebih tinggi.
“Nanti kita tunggu dari Pak Gubernur. Kan beliau nanti Pak Gubernur juga akan memberikan semacam pemantauan sebagai atasan atau wakil pemerintah pusat di daerah,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu yang sama.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa dinamika di Pati sudah masuk radar pengawasan pusat.
Meski ditanya soal legitimasi Bupati Sudewo yang dinilai terus melemah akibat tekanan publik, Kholik memilih mengarahkan perhatian pada Kemendagri.
“Kemendagri juga tentu akan memberikan semacam perhatian dan mungkin kalau dibutuhkan Kemendagri juga bisa memberikan saran dan pandangan atau mungkin juga langkah-langkah yang bisa menyelesaikan masalah di Pati,” tegasnya.
Frasa “langkah-langkah yang bisa menyelesaikan masalah” dianggap penting, sebab mengindikasikan peluang intervensi lebih jauh jika situasi di Pati tak kunjung kondusif.
Baca Juga: Bukan di Studio, Pengantin Ini Jadikan Lautan Demo Pati Latar Foto Nikah Mereka?
Kendati demikian, Kholik tetap menempatkan dialog sebagai opsi utama.
“Kita lebih mengedepankan tadi spiritnya, ayo Pemda dan masyarakat toh kepentingan besarnya adalah bagaimana memajukan masyarakat Pati. Mudah-mudahan nanti ditemui,” ucapnya.
Dengan fokus pengambilan keputusan kini berada di tangan Gubernur dan Kemendagri, masa depan kepemimpinan di Kabupaten Pati akan sangat dipengaruhi oleh evaluasi dan langkah politik pemerintah pusat beserta perwakilannya di daerah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut