Suara.com - Wacana reformasi peradilan militer kembali mengemuka, didorong oleh tuntutan masyarakat sipil yang menginginkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di pengadilan sipil.
Di tengah perdebatan ini, mantan Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan pandangan yang tajam dan tak terduga, menantang narasi bahwa peradilan militer identik dengan kelemahan dan impunitas. Menurutnya, masalahnya bukan pada lembaga peradilannya, melainkan pada struktur wewenangnya.
Mahfud secara mengejutkan justru memuji ketegasan yang dimiliki oleh sistem peradilan militer, sesuatu yang menurutnya terkadang tidak ditemukan di peradilan sipil. Ia menunjuk sebuah kasus aktual sebagai bukti konkret dari argumennya.
"Peradilan militer itu persoalannya struktural saja sebenarnya, bukan persoalan bahwa peradilan militer tuh jelek. Menurut saya bagus loh peradilan militer," tegas Mahfud dikutip dari Youtube Mahfud MD Official.
Dia lalu mencontohkan kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan yang dilakukan anggota TNI, Kopda Bazarsah.
"Coba Anda tahu 2 hari lalu itu yang kasus menembak kasus sabung ayam di Lampung, Kopda Bazarsah dihukum mati. Kalau di sipil mungkin tuh dimain-mainkan tuh. Tapi dihukum mati oleh peradilan militer. Hukuman mati dan dipecat. Kalau di peradilan umum mungkin saja itu enggak," ujarnya.
Pernyataan ini seolah menjadi antitesis dari pandangan umum. Mahfud menggunakan contoh vonis mati terhadap oknum prajurit TNI sebagai tolok ukur bahwa mekanisme hukuman di lingkungan militer bisa berjalan tanpa kompromi, bahkan lebih keras dibandingkan dengan vonis untuk kejahatan serupa di ranah sipil.
Masalahnya Bukan Eksistensi, Tapi Wewenang
Meski membela ketegasan peradilan militer, Mahfud MD sepenuhnya sadar di mana letak akar masalah yang selama ini diperjuangkan oleh para aktivis. Ia menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer tidak dapat diganggu gugat karena memiliki landasan konstitusional yang kokoh.
Baca Juga: Sindir LSM Tukang Kritik, Mahfud MD Justru Bela Kebijakan Prabowo Menggemukkan TNI
"{ersoalannya sekarang pemindahan wewenang peradilan militer ke peradilan umum itu bukan peradilan militernya bagian substansi perkaranya. Gak bisa kita menedakan peradilan militer karena peradilan militer itu ada di Undang-Undang Dasar," jelasnya.
Ia kemudian merinci dasar hukum tersebut. "Di konstitusi, kata Mahfud, disebut bahwa peradilan dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung yang terdiri dari pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, dan pengadilan tata usaha negara.
"Pengadilan militer itu bunyi Undang-Undang Dasar. Gak bisa dipersoalkan keberadaannya," tegas dia.
Setelah menegaskan posisi konstitusionalnya, Mahfud mengarahkan fokus pada inti tuntutan reformasi yang sebenarnya, yakni soal yurisdiksi atau kewenangan mengadili. Ia setuju bahwa perlu ada perubahan aturan main.
"Nah, sekarang wewenangnya yang diusulkan itu masalah-masalah yang bersifat kejahatan umum itu supaya diserahkan ke pengadilan umum atau sekurang-kurangnya pegawai-pegawai di TNI yang bukan militer kalau melakukan pidana serahkan ke pengadilan umum jangan di pengadilan militer kan. Itu yang sudah disepakati di dalam wacana politik kita dan dulu diagendakan untuk segera diatur," jelas Mahfud.
Impunitas? 'Sentilan' Keras untuk Ranah Sipil
Berita Terkait
-
Sindir LSM Tukang Kritik, Mahfud MD Justru Bela Kebijakan Prabowo Menggemukkan TNI
-
Politik Joko Tingkir ala Prabowo Subianto
-
Desak Pemfitnah JK Segera Dieksekusi, Mahfud MD Kuliti Kesalahan Kubu Silfester Matutina, Apa Itu?
-
Mahfud MD Sentil Keras Kuasa Hukum Silfester Matutina: Hukumannya Belum Kadaluarsa!
-
Mahfud MD 'Sentil' Kesiapan IKN: Pindah Ibu Kota Tak Semudah Pindahkan Burung di Pasar
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?