Suara.com - Hotel di Kota Mataram saat ini mulai mengeluhkan penerapan royalty pemutaran music.
Pasalnya, penagihan royalty pemutaran music dari lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) ini sudah diterima sejak sebulan yang lalu dan takut tidak membayar karena sanksi yang dinilai berat.
General Manager Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus mengatakan tagihan royalty sudah masuk sebulan yang lalu ke hotel syariah yang dipimpinnya.
Dimana, nilai royalty yang harus dibayar yaitu sekitar Rp 4 jutaan.
“Kalau tagihan sendiri memang betul ya termasuk hotel saya Grand Madani hotel itu sejak bulan Juli kemarin sudah dikirimkan tagihan dari LMKN,” katanya Rabu (12/8/2025) siang.
Jika tidak kooperatif sambungnya, pelaku usaha akan dikenakan sanksi pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 4 miliar.
Sanksi pidana ini membuat para pelaku usaha terutama perhotelan di Kota Mataram merasa takut.
“Di situlah yang membuat para pengusaha ini gusar karena ada pemidanaan ini kenapa harus ada pidana gitu kan,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: HKI.2.OT.03.01 Tahun 2016.
Baca Juga: Sinyal Keras dari Pemerintah: Menteri Hukum Dukung WAMI Diaudit Buntut Keluhan Ari Lasso
Dari aturan ini penggunaan music di ruang public untuK tujuan komersial wajib membayar royalty kepada pencipta, penyanyi atau pemegang hak music terkait.
Adapun tarif royalty yang harus dibayar yaitu untuk kegiatan seminar dan konferensi komersil sebesar Rp 500 ribu per hari.
Restoran dan café yaitu sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun, pub, bar dan bistro sebesar Rp180 ribu per M2, Bioskop sebesar Rp3,6 juta per layer per tahun, pameran dan bazar Rp1,5 juta per hari.
Sedangkan untuk konser music berbayar yaitu sebesar 2 persen dari hasil penjualan kotor tiket.
Namun jika gratis yaItu sebesar 1 persen dari jumlah tiket gratis.
Ia mengatakan, tidak hanya hotel Grand Madani, tagihan royalty itu dikirim ke beberapa hotel yang ada di ibukota Provinsi NTB ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla
-
BRIN Ingatkan Prabowo soal Reformasi Politik, Khawatir Pemilu 2029 Bisa Bermasalah
-
Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia
-
Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM
-
DPR Desak Pemerintah Jamin Keselamatan 9 WNI yang Ditangkap Militer Israel
-
Tutup Pintunya! Kata-kata Terakhir Amin Abdullah Sebelum Dibunuh Pelaku Penembakan Masjid San Diego
-
Amnesty: Kritik Pemerintah Dibungkam Lewat Kampanye Disinformasi 'Antek Asing'
-
Kedubes Palestina Kutuk Israel usai Cegat Konvoi Global Sumud Flotilla ke Gaza
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG