Suara.com - Gelombang protes ribuan warga di Pati, Jawa Tengah, yang menuntut Bupati Sudewo mundur karena menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, ternyata membuka sebuah fakta hukum yang jarang diketahui publik. Ada sebuah celah yang bisa menjadi 'senjata' pamungkas bagi rakyat untuk melengserkan kepala daerah yang dinilai membuat kebijakan semena-mena tanpa melibatkan mereka.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa seorang kepala daerah, baik itu gubernur maupun bupati/wali kota, bisa diberhentikan dari jabatannya jika terbukti tidak melaksanakan kewajibannya.
Salah satu kewajiban krusial itu adalah mematuhi semua peraturan perundang-undangan, termasuk aturan yang mewajibkan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan.
Menurut Susi, landasan hukum untuk pemberhentian ini sangat jelas dan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Beberapa alasan pemberhentian, antara lain huruf d (dalam undang-undang tersebut), yakni ‘Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b’,” kata Susi saat dihubungi dari Jakarta, dilansir Antara, Kamis (14/8/2025).
Lantas, apa isi Pasal 67 huruf b yang menjadi kunci tersebut? Pasal itu mewajibkan kepala daerah untuk "menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan". Di sinilah celah itu terbuka. Susi menunjuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat sebagai salah satu aturan yang wajib ditaati.
“Dalam Pasal 2 dinyatakan 'Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat’. Peraturan daerah dan kebijakan daerah yang membebani, antara lain pajak daerah,” ujarnya.
Artinya, ketika seorang bupati atau gubernur menetapkan kebijakan yang membebani rakyat, seperti kenaikan pajak yang drastis, tanpa melibatkan partisipasi publik secara memadai, ia dapat dianggap melanggar PP tersebut. Pelanggaran PP ini secara otomatis merupakan pelanggaran terhadap kewajibannya yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, dan bisa menjadi dasar kuat untuk proses pemakzulan.
Mekanisme ini kini tengah bergulir di Pati. Merespons unjuk rasa ribuan warga pada Rabu (13/8), DPRD Kabupaten Pati langsung tancap gas. Dalam rapat paripurna yang dihadiri 42 dari 50 anggota, seluruh fraksi sepakat membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki kebijakan Bupati Sudewo.
Baca Juga: Tolak Mundur Meski Telah Didemo, Bupati Pati Sudewo Dinilai Tak Memahami Rakyatnya Sendiri
Susi menjelaskan, proses pemakzulan memang dimulai dari DPRD. “Mekanisme pemberhentian kepala daerah karena dugaan pelanggaran Pasal 78 ayat (2) huruf d UU Pemerintahan Daerah didahului dengan pendapat DPRD,” jelasnya.
Proses di DPRD pun tidak main-main. Pendapat untuk memakzulkan harus diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah yang hadir. Jika lolos, usulan tersebut akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
“MA (Mahkamah Agung) memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA dan putusannya bersifat final,” ujar Susi.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengonfirmasi bahwa pansus angket yang beranggotakan 15 orang sudah mulai bekerja. "Hari ini (Rabu) pansus langsung rapat, sedangkan hasilnya menunggu mereka karena punya waktu 60 hari kerja," ujar Ali Badrudin.
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo bersikukuh tidak akan mundur dari jabatannya. Ia merasa dipilih secara sah oleh rakyat. "Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu karena semua ada mekanismenya," ujarnya.
Meski begitu, ia menyatakan menghormati proses politik yang berjalan di legislatif. "DPRD memiliki hak angket dan saya menghormati paripurna tersebut," kata Sudewo.
Tag
Berita Terkait
-
Tolak Mundur Meski Telah Didemo, Bupati Pati Sudewo Dinilai Tak Memahami Rakyatnya Sendiri
-
Jawaban Resmi Bupati Pati Sudewo: Tegas Tolak Mundur Meski Rakyat Ingin Lengserkan
-
Memang Bisa Bupati Pati Sudewo Mundur Sendiri dari Jabatannya Sekarang?
-
Bagaimana Situasi Pati Hari Ini? Bupati Sudewo di Ujung Tanduk, Dimakzulkan dan Dibidik KPK
-
Wakil Bupati Pati dari Partai Apa? Ini Sosok yang Bakal Gantikan Sudewo bila Dimakzulkan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatra Masih Berlanjut, Total Kemensos Telah Gelontorkan Rp 2,56 T
-
Menangguk Cuan di Musim Lebaran, Cerita Pekerja Proyek 'Banting Stir' Jadi Juragan Parsel di Cikini
-
Main Hujan Berujung Pilu, Bocah di Selong Hilang Terseret Arus Drainase di Dekat Sekolah
-
Kubu Gus Yaqut Persoalkan Kerugian Keuangan Negara Belum Jelas dalam Kasus Kuota Haji
-
Tabrakan Koridor 13, DPRD DKI Tak Terima Alasan Sopir Mengantuk: Direksi Transjakarta Akan Dipanggil
-
Viral Hobi Makan Gratis hingga Tipu Ojol, Wanita di Jakbar Kini Jadi Buruan Sudinsos!
-
6 Remaja Disergap Saat Mau Tawuran, Polisi Sita Senjata Tajam!
-
Pemukim Israel Bakar dan Corat-coret Masjid di Tepi Barat Saat Ramadan
-
Pasar Parungkuda Catat Kenaikan Daging Ayam dan Cabai Jelang Puasa
-
Sudinsos Jakbar Buru Wanita Viral Hobi Makan Gratis dan Tak Bayar Ojol: Warga Resah