Suara.com - Sebuah video bernarasi seorang balita tewas dianiaya rentenir beredar di WhatsApp. Video berdurasi 1 menit 13 detik itu menyebutkan bahwa balita tersebut dijadikan jaminan utang oleh ibunya kepada rentenir, lalu disiksa hingga meninggal dunia di Cilacap, Jawa Tengah.
Berikut pesan berantai bernarasi balita tewas dianiaya rentenir:
"Krn kebutuhan Ekonomi, seorang ibu menjaminkan balitanya ke Rentenir, krn tdk bisa bayar hutangnya, si Balita yg digunakan untuk jaminan tdb disiksa oleh Rentenir tsb. hingga meninggal dunia. Kejadiannya di Cilacap Jateng.”
Lantas, benarkah balita itu meninggal karena dijadikan jaminan utang?
Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut adalah disinformasi. Faktanya, korban adalah balita berinisial AK (3) yang meninggal dunia akibat dianiaya FA (21), warga Aceh yang merupakan selingkuhan ibu kandung korban.
FA diketahui bekerja sebagai penagih utang atau pegawai bank emok, namun kasus ini tidak berkaitan dengan jaminan utang kepada rentenir seperti yang beredar di media sosial.
Peristiwa tragis itu terjadi di kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Cilacap, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan pelaku memukul dan melempar korban dari tebing dengan alasan memberi “pelajaran” kepada anak.
Ironisnya, kekerasan terhadap AK pernah dilakukan sebelumnya sekitar seminggu sebelum kejadian, di lokasi yang sama, dan direkam pelaku menggunakan ponsel.
Polresta Cilacap telah menetapkan FA dan RI sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kesimpulan
Klaim bahwa balita di Cilacap tewas setelah dijadikan jaminan utang oleh ibunya kepada rentenir adalah berita tidak benar alias hoaks.
Kasus ini murni tindak penganiayaan yang dilakukan selingkuhan ibu korban, bukan terkait perjanjian utang-piutang.
Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap informasi yang beredar di WhatsApp dan media sosial, serta melakukan verifikasi melalui sumber resmi sebelum membagikannya.
Berita Terkait
-
Viral Kasus Guru Lijan Sinaga: Diupah Rp500 Ribu Kini Terancam 12 Tahun Bui Gegara Tegur Murid
-
Kemarau Panjang Ubah Wajah Situ Gede, Air Menyusut Pemandangan Tak Biasa Ini Viral
-
Massa Bergerak Geruduk Rumah di Bekasi Cari MC Booth Miras Acara The Sound Project
-
Sebut Kasus Ahok, PMII Peringatkan Pramono Anung Usai Heboh Challenge Al-Quran Berhadiah Miras
-
MUI Kecam Aksi Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras: Merendahkan Agama
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah
-
Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet
-
Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor
-
Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026
-
Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa
-
Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa
-
Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas
-
Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026
-
5 Rekomendasi Sunscreen Travel Size di Bawah 50 ml, Ringkas Dibawa ke Mana Saja
-
Prabowo Janji Tak Boleh Ada Rakyat Indonesia Kelaparan, Petani Harus Disejahterakan