Suara.com - Sebuah video bernarasi seorang balita tewas dianiaya rentenir beredar di WhatsApp. Video berdurasi 1 menit 13 detik itu menyebutkan bahwa balita tersebut dijadikan jaminan utang oleh ibunya kepada rentenir, lalu disiksa hingga meninggal dunia di Cilacap, Jawa Tengah.
Berikut pesan berantai bernarasi balita tewas dianiaya rentenir:
"Krn kebutuhan Ekonomi, seorang ibu menjaminkan balitanya ke Rentenir, krn tdk bisa bayar hutangnya, si Balita yg digunakan untuk jaminan tdb disiksa oleh Rentenir tsb. hingga meninggal dunia. Kejadiannya di Cilacap Jateng.”
Lantas, benarkah balita itu meninggal karena dijadikan jaminan utang?
Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut adalah disinformasi. Faktanya, korban adalah balita berinisial AK (3) yang meninggal dunia akibat dianiaya FA (21), warga Aceh yang merupakan selingkuhan ibu kandung korban.
FA diketahui bekerja sebagai penagih utang atau pegawai bank emok, namun kasus ini tidak berkaitan dengan jaminan utang kepada rentenir seperti yang beredar di media sosial.
Peristiwa tragis itu terjadi di kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Cilacap, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan pelaku memukul dan melempar korban dari tebing dengan alasan memberi “pelajaran” kepada anak.
Ironisnya, kekerasan terhadap AK pernah dilakukan sebelumnya sekitar seminggu sebelum kejadian, di lokasi yang sama, dan direkam pelaku menggunakan ponsel.
Polresta Cilacap telah menetapkan FA dan RI sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kesimpulan
Klaim bahwa balita di Cilacap tewas setelah dijadikan jaminan utang oleh ibunya kepada rentenir adalah berita tidak benar alias hoaks.
Kasus ini murni tindak penganiayaan yang dilakukan selingkuhan ibu korban, bukan terkait perjanjian utang-piutang.
Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap informasi yang beredar di WhatsApp dan media sosial, serta melakukan verifikasi melalui sumber resmi sebelum membagikannya.
Berita Terkait
-
Olahraga Baru Anti Mainstream Warga Jaksel: Fitness Sambil Main Padel!
-
Viral Olahraga Kombinasi Pilates dan Padel ala Warga Jaksel, Tuai Pro Kontra
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Film Pangku Dapat Penghargaan, Meme Fedi Nuril Pakai Eyeliner tapi Menang Beredar
-
Nyaris Jadi Korban Perampasan, Wanita Ini Bongkar Dugaan Kongkalikong 'Polisi' dengan Debt Collector
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini