Suara.com - Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis menduga ada rekayasa di balik kasus pemasangan patok di lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara yang menyeret dua kliennya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.
Pernyataan itu disampaikan OC Kaligis usai sidang dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/8/2025).
Diketahui, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, karyawan PT Wana Kencana Mineral atau WKM yang menjadi tersangka dan telah didakwa oleh jaksa atas laporan Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra.
Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas laporan PT Position.
“Ada mafia tambang yang bermain. Saya minta hakim membebaskan dua klien saya,” ujar OC Kaligis dikutip pada Kamis (14/8/2025).
OC Kaligis mengeklaim tujuan kliennya mematok lahan karena untuk mencegah adanya penambangan liar nikel. Namun, imbas pematokan itu, kedua karyawan PT WMK malah dituduh melakukan pelanggaran hukum. Padahal, lanjutnya, pematokan lahan itu dilakukan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) nike yang diklaim milik PT WKM.
Diketahui, aera IUP nikel yang kini menjadi sengketa itu berada di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
“Tujuan pemasangan patok untuk mengamankan lokasinya, dari penyerobotan lahan oleh PT. Position, yang melakukan penambangan liar nikel. Jadi yang seharusnya dipidanakan dan dijadikan tersangka itu PT Position karena melakukan penambangan liar nikel, dan bukan klien kami,” bebernya.
Lebih lanjut, OC Kaligis mencium aroma kejanggalan dalam kasus itu. Anomali di antaranya terkait adanya perbedaan pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat kedua kliennya.
Baca Juga: Desak Mundur Bupati Pati, Rekam Jejak Hercules: Penguasa Tanah Abang yang Utang Nyawa ke Prabowo
“Pada proses penyelidikan, kedua klien kami dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf k UU Kehutanan, sedangkan di proses penyidikan, berubah pasalnya, dan dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan,” ungkapnya.
Kemudian, OC Kaligis juga menyoal pemeriksaan saat kasus tersebut masih ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Yang ditanyakan lain, justru seputar patok/pagar pembatas yang dilakukan klien kami di wilayah IUP milik klien kami sendiri, yang menurut penyidik, pemasangan patok tersebut, di jalan angkutan (logging) yang sedang dikerjakan PT. Position,” paparnya.
Berita Terkait
-
Desak Mundur Bupati Pati, Rekam Jejak Hercules: Penguasa Tanah Abang yang Utang Nyawa ke Prabowo
-
Susi Pudjiastuti 'Banjir Air Mata' Atas Kematian Dea: Korban Tewas usai Laporan Dicueki Polisi!
-
Ngeri! Hercules Ultimatum Bupati Pati Sudewo: Lebih Baik Mundur Sebelum Diusir Rakyat!
-
Hidup Melimpah Kemewahan, Fakta-fakta Skandal Korupsi Bupati Pati yang Tolak Dilengserkan Rakyat!
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional