Suara.com - Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis menduga ada rekayasa di balik kasus pemasangan patok di lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara yang menyeret dua kliennya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.
Pernyataan itu disampaikan OC Kaligis usai sidang dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/8/2025).
Diketahui, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, karyawan PT Wana Kencana Mineral atau WKM yang menjadi tersangka dan telah didakwa oleh jaksa atas laporan Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra.
Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas laporan PT Position.
“Ada mafia tambang yang bermain. Saya minta hakim membebaskan dua klien saya,” ujar OC Kaligis dikutip pada Kamis (14/8/2025).
OC Kaligis mengeklaim tujuan kliennya mematok lahan karena untuk mencegah adanya penambangan liar nikel. Namun, imbas pematokan itu, kedua karyawan PT WMK malah dituduh melakukan pelanggaran hukum. Padahal, lanjutnya, pematokan lahan itu dilakukan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) nike yang diklaim milik PT WKM.
Diketahui, aera IUP nikel yang kini menjadi sengketa itu berada di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
“Tujuan pemasangan patok untuk mengamankan lokasinya, dari penyerobotan lahan oleh PT. Position, yang melakukan penambangan liar nikel. Jadi yang seharusnya dipidanakan dan dijadikan tersangka itu PT Position karena melakukan penambangan liar nikel, dan bukan klien kami,” bebernya.
Lebih lanjut, OC Kaligis mencium aroma kejanggalan dalam kasus itu. Anomali di antaranya terkait adanya perbedaan pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat kedua kliennya.
Baca Juga: Desak Mundur Bupati Pati, Rekam Jejak Hercules: Penguasa Tanah Abang yang Utang Nyawa ke Prabowo
“Pada proses penyelidikan, kedua klien kami dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf k UU Kehutanan, sedangkan di proses penyidikan, berubah pasalnya, dan dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan,” ungkapnya.
Kemudian, OC Kaligis juga menyoal pemeriksaan saat kasus tersebut masih ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Yang ditanyakan lain, justru seputar patok/pagar pembatas yang dilakukan klien kami di wilayah IUP milik klien kami sendiri, yang menurut penyidik, pemasangan patok tersebut, di jalan angkutan (logging) yang sedang dikerjakan PT. Position,” paparnya.
Berita Terkait
-
Desak Mundur Bupati Pati, Rekam Jejak Hercules: Penguasa Tanah Abang yang Utang Nyawa ke Prabowo
-
Susi Pudjiastuti 'Banjir Air Mata' Atas Kematian Dea: Korban Tewas usai Laporan Dicueki Polisi!
-
Ngeri! Hercules Ultimatum Bupati Pati Sudewo: Lebih Baik Mundur Sebelum Diusir Rakyat!
-
Hidup Melimpah Kemewahan, Fakta-fakta Skandal Korupsi Bupati Pati yang Tolak Dilengserkan Rakyat!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan