Suara.com - Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis menduga ada rekayasa di balik kasus pemasangan patok di lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara yang menyeret dua kliennya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.
Pernyataan itu disampaikan OC Kaligis usai sidang dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/8/2025).
Diketahui, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, karyawan PT Wana Kencana Mineral atau WKM yang menjadi tersangka dan telah didakwa oleh jaksa atas laporan Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra.
Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas laporan PT Position.
“Ada mafia tambang yang bermain. Saya minta hakim membebaskan dua klien saya,” ujar OC Kaligis dikutip pada Kamis (14/8/2025).
OC Kaligis mengeklaim tujuan kliennya mematok lahan karena untuk mencegah adanya penambangan liar nikel. Namun, imbas pematokan itu, kedua karyawan PT WMK malah dituduh melakukan pelanggaran hukum. Padahal, lanjutnya, pematokan lahan itu dilakukan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) nike yang diklaim milik PT WKM.
Diketahui, aera IUP nikel yang kini menjadi sengketa itu berada di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
“Tujuan pemasangan patok untuk mengamankan lokasinya, dari penyerobotan lahan oleh PT. Position, yang melakukan penambangan liar nikel. Jadi yang seharusnya dipidanakan dan dijadikan tersangka itu PT Position karena melakukan penambangan liar nikel, dan bukan klien kami,” bebernya.
Lebih lanjut, OC Kaligis mencium aroma kejanggalan dalam kasus itu. Anomali di antaranya terkait adanya perbedaan pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat kedua kliennya.
Baca Juga: Desak Mundur Bupati Pati, Rekam Jejak Hercules: Penguasa Tanah Abang yang Utang Nyawa ke Prabowo
“Pada proses penyelidikan, kedua klien kami dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf k UU Kehutanan, sedangkan di proses penyidikan, berubah pasalnya, dan dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan,” ungkapnya.
Kemudian, OC Kaligis juga menyoal pemeriksaan saat kasus tersebut masih ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Yang ditanyakan lain, justru seputar patok/pagar pembatas yang dilakukan klien kami di wilayah IUP milik klien kami sendiri, yang menurut penyidik, pemasangan patok tersebut, di jalan angkutan (logging) yang sedang dikerjakan PT. Position,” paparnya.
Berita Terkait
-
Desak Mundur Bupati Pati, Rekam Jejak Hercules: Penguasa Tanah Abang yang Utang Nyawa ke Prabowo
-
Susi Pudjiastuti 'Banjir Air Mata' Atas Kematian Dea: Korban Tewas usai Laporan Dicueki Polisi!
-
Ngeri! Hercules Ultimatum Bupati Pati Sudewo: Lebih Baik Mundur Sebelum Diusir Rakyat!
-
Hidup Melimpah Kemewahan, Fakta-fakta Skandal Korupsi Bupati Pati yang Tolak Dilengserkan Rakyat!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat