Empat Tuntutan Konkret
Dengan semangat baru yang terinspirasi dari 'Efek Pati', Paguyuban Pelangi Cirebon kini mengajukan empat tuntutan yang lebih tajam.
Mereka menuntut pembatalan Perda No. 1 Tahun 2024, penurunan pejabat yang bertanggung jawab, dan ultimatum satu bulan bagi Wali Kota untuk bertindak.
Lebih jauh, mereka juga mengimbau agar Pemkot Cirebon tidak lagi menjadikan pajak sebagai komponen terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mulai mencari sumber pendapatan lain yang lebih inovatif sambil melakukan efisiensi anggaran.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo langsung mengambil langkah-langkah strategis untuk meredam potensi gejolak sosial yang bisa lebih besar.
Edo menegaskan tidak ingin bernasib seperti Kabupaten Pati yang baru kemarin diguncang demo besar yang mulanya disulut kenaikan pajak PBB 250 persen.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini kita sudah tahu, formulasi yang kita buat itu mudah-mudahan sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Effendi di Balai Kota Cirebon, dikutip Kamis (14/8/2025).
Effendi menjelaskan, bahwa kebijakan kenaikan PBB ini sejatinya merupakan produk dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Perda tersebut disahkan pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota sebelumnya, dengan formula yang disebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Tak Mau Seperti Pati, Walkot Cirebon Buru-buru Klarifikasi Pajak Naik 1000 Persen: Saya Kaji Ulang
Meski begitu, ia membantah jika kenaikannya mencapai angka fantastis seperti yang dikeluhkan warga.
“Kebijakan kenaikan pajak itu sudah dibuat sekitar setahun lalu, dan itu nggak sampai seribu persen,” tegas Effendi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!