Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeringatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk segera melaksanakan eksekusi kepada Silfester Matutina sesuai dengan putusan yang telah inkracht sejak enam tahun lalu.
Peringatan ini muncul di tengah terungkapnya fakta bahwa Ketua Umum Solmet itu kini tengah menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
"Kita sudah ingatkan. Tinggal ke sana. Mungkin dia (Kejari Jaksel) punya strategi sendiri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (14/8/2025).
Anang menyerahkan keputusan teknis eksekusi kepada Kejari Jaksel, namun ia menggarisbawahi bahwa putusan tersebut sudah final dan mengikat sejak lama.
“Nanti yang jelas, kan masih wewenangnya Kejari Jakarta Selatan kalau untuk eksekusi,” katanya.
Upaya Hukum PK dan Desakan Publik
Di tengah desakan tersebut, Anang mengungkap informasi krusial bahwa pihak Silfester telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Upaya hukum ini seringkali menjadi argumen untuk menunda eksekusi, meskipun secara hukum tidak menghalangi pelaksanaannya.
“Nanti tanggal 20 Agustus akan ada PK sudah terjadwal di PN dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan,” ungkapnya.
Baca Juga: Ada Apa dengan Eksekusi Silfester? Kejari Jaksel Ungkap Alasan Rahasia ke Komjak
Langkah Kejagung ini sejalan dengan tekanan dari berbagai pihak yang menilai penundaan eksekusi ini telah menjadi preseden buruk.
Komisi Kejaksaan (Komjak) sebelumnya telah mengecam keras mandeknya proses ini.
Desakan serupa juga datang dari pakar telematika Roy Suryo, yang mewakili Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan," kata Roy Suryo saat mendatangi Kejari Jaksel pada 31 Juli 2025.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi."
Klaim Sudah Berdamai
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung
-
Tragedi Longsor Cilacap: Belasan Rumah Terkubur, 20 Warga Masih dalam Pencarian Dramatis
-
Gegara Rokok, Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN Hingga Viral, Kapolda NTT Tak Tinggal Diam
-
Fakta-fakta Roy Suryo Cs Diperiksa 9 Jam di Kasus Ijazah Jokowi, Berakhir Tak Ditahan
-
Meski Lebih Efisien, TII Ungkap Tantangan Baru dalam Pemisahan Jadwal Pemilu
-
Proyek Mal Mewah di Kelapa Gading Digerebek, 14 WNA China Kepergok Jadi Kuli Bangunan
-
Bobby Nasution Terseret Dugaan Korupsi Jalan, KPK Berani Penuhi Perintah Pengadilan?
-
Fandom Travel Jadi Sorotan di TOURISE 2025: Konten Hiburan yang Mendorong Kunjungan Wisata
-
Erika Carlina Kembali Bertemu DJ Panda di Polda, Pintu Damai Mulai Terbuka?
-
Denny Indrayana Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Upaya Pembungkaman Kritis