Suara.com - Sebuah rumah doa yang telah puluhan tahun digunakan oleh jemaat Kristiani di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, disegel oleh pemerintah daerah pada 2 Agustus 2025.
Alasan resmi yang dikemukakan adalah ketiadaan izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai tempat ibadah.
Pihak pemerintah setempat menyatakan bahwa tindakan ini merupakan penegakan aturan dan memberi syarat bahwa rumah doa dapat kembali beroperasi jika telah menempuh proses perizinan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selain penyegelan, pengelola juga diminta menandatangani surat persetujuan penghentian kegiatan di lokasi tersebut.
Peristiwa ini sontak menjadi sorotan nasional, terutama karena terjadi hanya beberapa pekan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Banyak pihak menilai insiden ini sebagai cerminan bahwa kemerdekaan untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh warga negara.
Regulasi Pendirian Tempat Ibadah sebagai Akar Masalah
Di balik kasus penyegelan di Garut, terdapat isu regulasi yang lebih kompleks dan telah lama menjadi perdebatan.
Aturan utama yang menjadi rujukan adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006).
Baca Juga: Parah! Beras Bansos Warga Miskin Garut Dikorupsi, Takaran Dikurangi, Jatah 10 Kg Jadi 7,5 Kg
Secara garis besar, PBM 2006 mensyaratkan dua kondisi utama untuk pendirian rumah ibadah:
Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
Syarat inilah yang seringkali menjadi batu sandungan bagi kelompok agama minoritas di banyak daerah.
Mendapatkan 60 tanda tangan dari warga sekitar yang berbeda keyakinan seringkali menjadi tantangan yang sulit dipenuhi, membuka celah bagi penolakan yang berujung pada konflik dan hambatan perizinan.
Meskipun bertujuan untuk menjaga kerukunan, banyak aktivis hak asasi manusia dan organisasi lintas iman menilai PBM 2006 justru menjadi alat diskriminasi dan membatasi hak konstitusional warga negara untuk beribadah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan
-
Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo
-
Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Lawan Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Hadirkan Pakar HTN di Sidang Praperadilan
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total