Suara.com - Sebuah rumah doa yang telah puluhan tahun digunakan oleh jemaat Kristiani di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, disegel oleh pemerintah daerah pada 2 Agustus 2025.
Alasan resmi yang dikemukakan adalah ketiadaan izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai tempat ibadah.
Pihak pemerintah setempat menyatakan bahwa tindakan ini merupakan penegakan aturan dan memberi syarat bahwa rumah doa dapat kembali beroperasi jika telah menempuh proses perizinan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selain penyegelan, pengelola juga diminta menandatangani surat persetujuan penghentian kegiatan di lokasi tersebut.
Peristiwa ini sontak menjadi sorotan nasional, terutama karena terjadi hanya beberapa pekan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Banyak pihak menilai insiden ini sebagai cerminan bahwa kemerdekaan untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh warga negara.
Regulasi Pendirian Tempat Ibadah sebagai Akar Masalah
Di balik kasus penyegelan di Garut, terdapat isu regulasi yang lebih kompleks dan telah lama menjadi perdebatan.
Aturan utama yang menjadi rujukan adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006).
Baca Juga: Parah! Beras Bansos Warga Miskin Garut Dikorupsi, Takaran Dikurangi, Jatah 10 Kg Jadi 7,5 Kg
Secara garis besar, PBM 2006 mensyaratkan dua kondisi utama untuk pendirian rumah ibadah:
Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
Syarat inilah yang seringkali menjadi batu sandungan bagi kelompok agama minoritas di banyak daerah.
Mendapatkan 60 tanda tangan dari warga sekitar yang berbeda keyakinan seringkali menjadi tantangan yang sulit dipenuhi, membuka celah bagi penolakan yang berujung pada konflik dan hambatan perizinan.
Meskipun bertujuan untuk menjaga kerukunan, banyak aktivis hak asasi manusia dan organisasi lintas iman menilai PBM 2006 justru menjadi alat diskriminasi dan membatasi hak konstitusional warga negara untuk beribadah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Siswi SMP Kalideres Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Pulang Sekolah, Ini Hasil Temuan Polisi
-
Hasil Dialog Pandji Pragiwaksono Soal Kasus Mens Rea, Diminta Tobat dan Berakhir Sejuk
-
Haji Tanpa Antre? Kemenhaj Godok Skema 'War Tiket' Arahan Prabowo, Begini Mekanismenya
-
Mendagri Ingatkan Pemda Kreatif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
-
Buka Musrenbang Provinsi Sulut, Mendagri Ajak Pemda Tangkap Program Prioritas Nasional
-
TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Dukung Resiliensi UMKM di Era Perubahan, Shopee & JNE Gelar Pelatihan Bagi Puluhan Pengusaha Lokal
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Kapal Tanker Terpaksa Putar Balik di Oman
-
Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!
-
Panas! Donald Trump Minta 'Jatah Preman' di Selat Hormuz, Inggris Marah Besar