- Cek Online: Banyak daerah sudah punya portal online untuk cek PBB. Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang ada di lembar SPPT PBB tahun-tahun sebelumnya.
- Aplikasi Mobile: Beberapa daerah mungkin memiliki aplikasi layanan publik yang menyediakan fitur cek PBB.
- Datang Langsung: Cara paling pasti adalah datang ke kantor Bapenda atau kantor kecamatan/kelurahan terdekat dengan membawa fotokopi SPPT lama.
Langkah 3: Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Agar proses Anda lancar, siapkan dokumen-dokumen ini (kemungkinan besar akan dibutuhkan):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir atau tahun-tahun sebelumnya.
- Bukti kepemilikan properti (Sertifikat, Akta Jual Beli) jika diperlukan untuk validasi.
- Surat Kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan.
Langkah 4: Datangi Loket Pelayanan Resmi
Setelah dokumen lengkap, datanglah ke loket pelayanan PBB di kantor Bapenda/BKD atau unit pelayanan pajak terdekat di wilayah Anda.
Sampaikan bahwa Anda ingin mengikuti program pemutihan tunggakan PBB. Petugas akan memandu Anda untuk proses verifikasi dan penghapusan data tunggakan.
Tanya: Sampai kapan program ini berlaku?
Jawab: Batas waktu akan ditentukan oleh masing-masing Pemda. Makanya, penting untuk segera cek pengumuman resmi di daerah Anda agar tidak terlewat.
Tanya: Bagaimana jika SPPT PBB saya hilang?
Jawab: Segera datangi kantor Bapenda. Biasanya Anda bisa meminta salinan SPPT dengan menunjukkan KTP dan bukti kepemilikan properti.
Tanya: Apa yang terjadi jika bupati/wali kota saya tidak menjalankan program ini?
Baca Juga: Utang PBB Auto Lunas! Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan Pajak Warga
Jawab: Gubernur KDM menyerahkan penilaiannya kepada masyarakat. Artinya, jika ada penolakan, warga bisa menyuarakannya langsung kepada kepala daerahnya.
Jangan tunda lagi! Ini adalah kesempatan langka untuk meringankan beban finansial Anda dan memulai catatan pajak yang bersih.
Berita Terkait
-
Utang PBB Auto Lunas! Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan Pajak Warga
-
Kritik Praktik Audit BPK dan BPKP, Dedi Mulyadi : Jangan Cuma Administratif!
-
Dedi Mulyadi Pamer Banyak Gelar usai Jadi Gubernur, Salah Satunya 'Mulyono Jilid 2'
-
Bantah Tudingan Penggunaan Buzzer, Dedi Mulyadi : Hasil dari Transparansi Anggaran Kepada Publik
-
Dedi Mulyadi Minta Tunggakan PBB Dihapus, Warganet: Jangan Cuma Wacana!
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis