Suara.com - Kabar yang ditunggu-tunggu jutaan warga Jawa Barat akhirnya datang. Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) secara resmi menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk melakukan "pemutihan" atau penghapusan total tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan populis ini berlaku untuk semua tunggakan hingga tahun 2024. Instruksi ini disampaikan langsung oleh KDM usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat (15/8).
Sontak, kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun mungkin terbebani oleh denda dan pokok pajak yang menumpuk.
Banyak yang mungkin bertanya, apakah penghapusan tunggakan ini tidak akan membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tekor? Justru sebaliknya.
Menurut Dedi Mulyadi, langkah ini didasarkan pada logika yang sangat praktis dan sudah teruji.
Ia berpendapat bahwa warga yang sudah menunggak PBB selama bertahun-tahun cenderung memiliki tingkat kepatuhan yang sangat rendah untuk melunasinya. Denda yang terus berjalan membuat jumlah tagihan membengkak, sehingga mereka semakin enggan membayar.
"Penghapusan dimaksud tidak akan mempengaruhi pendapatan bahkan justru meningkatkan pendapatan. Sebab, mereka yang menunggak pajak apalagi hingga bertahun-tahun cenderung tidak akan membayar," jelas KDM dilansir dari Antara.
Dengan diputihkan, warga akan terdorong untuk memulai dari nol dan menjadi lebih patuh membayar PBB untuk tahun berjalan (2025) dan seterusnya. Mekanisme ini, kata KDM, tidaklah baru.
"Mekanisme kebijakan ini seperti penghapusan pada pajak kendaraan bermotor saja," katanya, merujuk pada program pemutihan denda pajak kendaraan yang sudah sering dilakukan dan terbukti efektif.
Baca Juga: Bantul Lawan Arus: Saat Daerah Lain 'Cekik' Rakyat Naikkan PBB, Bupati Halim Malah Pangkas
Instruksi ini bukan sekadar wacana. KDM menyebut sudah ada beberapa daerah yang proaktif menjalankan kebijakan ini bahkan sebelum surat imbauan resmi dilayangkan secara masif.
"Secara umum yang sudah melaksanakan itu Bogor, Purwakarta, Kuningan, Majalengka juga sudah melaksanakan," ungkapnya.
Untuk daerah lain, seperti Kabupaten Bekasi, KDM menegaskan bahwa mereka akan segera menindaklanjuti surat imbauan yang telah ia siapkan. "Bekasi nanti tindaklanjuti surat yang saya buat," ujarnya.
Ini berarti, dalam beberapa waktu ke depan, warga di 27 kota/kabupaten se-Jawa Barat bisa menantikan pengumuman resmi dari pemerintah daerah masing-masing terkait prosedur penghapusan tunggakan PBB ini.
Lalu, bagaimana jika ada bupati atau wali kota yang "bandel" dan tidak mau mengikuti imbauan ini? Di sinilah Dedi Mulyadi menunjukkan kelihaian politiknya.
Ia tidak memberikan sanksi administratif, melainkan melemparkan bola panas langsung ke publik.
Tag
Berita Terkait
-
Bantul Lawan Arus: Saat Daerah Lain 'Cekik' Rakyat Naikkan PBB, Bupati Halim Malah Pangkas
-
Kritik Praktik Audit BPK dan BPKP, Dedi Mulyadi : Jangan Cuma Administratif!
-
Dedi Mulyadi Pamer Banyak Gelar usai Jadi Gubernur, Salah Satunya 'Mulyono Jilid 2'
-
Bantah Tudingan Penggunaan Buzzer, Dedi Mulyadi : Hasil dari Transparansi Anggaran Kepada Publik
-
Dedi Mulyadi Minta Tunggakan PBB Dihapus, Warganet: Jangan Cuma Wacana!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih