Suara.com - Kabar yang ditunggu-tunggu jutaan warga Jawa Barat akhirnya datang. Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) secara resmi menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk melakukan "pemutihan" atau penghapusan total tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan populis ini berlaku untuk semua tunggakan hingga tahun 2024. Instruksi ini disampaikan langsung oleh KDM usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat (15/8).
Sontak, kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun mungkin terbebani oleh denda dan pokok pajak yang menumpuk.
Banyak yang mungkin bertanya, apakah penghapusan tunggakan ini tidak akan membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tekor? Justru sebaliknya.
Menurut Dedi Mulyadi, langkah ini didasarkan pada logika yang sangat praktis dan sudah teruji.
Ia berpendapat bahwa warga yang sudah menunggak PBB selama bertahun-tahun cenderung memiliki tingkat kepatuhan yang sangat rendah untuk melunasinya. Denda yang terus berjalan membuat jumlah tagihan membengkak, sehingga mereka semakin enggan membayar.
"Penghapusan dimaksud tidak akan mempengaruhi pendapatan bahkan justru meningkatkan pendapatan. Sebab, mereka yang menunggak pajak apalagi hingga bertahun-tahun cenderung tidak akan membayar," jelas KDM dilansir dari Antara.
Dengan diputihkan, warga akan terdorong untuk memulai dari nol dan menjadi lebih patuh membayar PBB untuk tahun berjalan (2025) dan seterusnya. Mekanisme ini, kata KDM, tidaklah baru.
"Mekanisme kebijakan ini seperti penghapusan pada pajak kendaraan bermotor saja," katanya, merujuk pada program pemutihan denda pajak kendaraan yang sudah sering dilakukan dan terbukti efektif.
Baca Juga: Bantul Lawan Arus: Saat Daerah Lain 'Cekik' Rakyat Naikkan PBB, Bupati Halim Malah Pangkas
Instruksi ini bukan sekadar wacana. KDM menyebut sudah ada beberapa daerah yang proaktif menjalankan kebijakan ini bahkan sebelum surat imbauan resmi dilayangkan secara masif.
"Secara umum yang sudah melaksanakan itu Bogor, Purwakarta, Kuningan, Majalengka juga sudah melaksanakan," ungkapnya.
Untuk daerah lain, seperti Kabupaten Bekasi, KDM menegaskan bahwa mereka akan segera menindaklanjuti surat imbauan yang telah ia siapkan. "Bekasi nanti tindaklanjuti surat yang saya buat," ujarnya.
Ini berarti, dalam beberapa waktu ke depan, warga di 27 kota/kabupaten se-Jawa Barat bisa menantikan pengumuman resmi dari pemerintah daerah masing-masing terkait prosedur penghapusan tunggakan PBB ini.
Lalu, bagaimana jika ada bupati atau wali kota yang "bandel" dan tidak mau mengikuti imbauan ini? Di sinilah Dedi Mulyadi menunjukkan kelihaian politiknya.
Ia tidak memberikan sanksi administratif, melainkan melemparkan bola panas langsung ke publik.
Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada masyarakat jika ada kepala daerah yang tidak mau menjalankan program yang jelas-jelas berpihak pada rakyat ini.
"Kita imbau untuk semua, kalau tidak mengikuti ya biarkan saja masyarakat yang akan menilai," tegasnya.
Pernyataan ini bisa diartikan sebagai "ultimatum" politik yang halus namun tajam. Kepala daerah yang menolak berisiko dianggap tidak pro-rakyat dan bisa menjadi catatan buruk bagi konstituen mereka, terutama menjelang momentum politik di masa depan.
Tag
Berita Terkait
-
Bantul Lawan Arus: Saat Daerah Lain 'Cekik' Rakyat Naikkan PBB, Bupati Halim Malah Pangkas
-
Kritik Praktik Audit BPK dan BPKP, Dedi Mulyadi : Jangan Cuma Administratif!
-
Dedi Mulyadi Pamer Banyak Gelar usai Jadi Gubernur, Salah Satunya 'Mulyono Jilid 2'
-
Bantah Tudingan Penggunaan Buzzer, Dedi Mulyadi : Hasil dari Transparansi Anggaran Kepada Publik
-
Dedi Mulyadi Minta Tunggakan PBB Dihapus, Warganet: Jangan Cuma Wacana!
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi