Suara.com - Kabar yang ditunggu-tunggu jutaan warga Jawa Barat akhirnya datang. Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) secara resmi menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk melakukan "pemutihan" atau penghapusan total tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan populis ini berlaku untuk semua tunggakan hingga tahun 2024. Instruksi ini disampaikan langsung oleh KDM usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat (15/8).
Sontak, kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun mungkin terbebani oleh denda dan pokok pajak yang menumpuk.
Banyak yang mungkin bertanya, apakah penghapusan tunggakan ini tidak akan membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tekor? Justru sebaliknya.
Menurut Dedi Mulyadi, langkah ini didasarkan pada logika yang sangat praktis dan sudah teruji.
Ia berpendapat bahwa warga yang sudah menunggak PBB selama bertahun-tahun cenderung memiliki tingkat kepatuhan yang sangat rendah untuk melunasinya. Denda yang terus berjalan membuat jumlah tagihan membengkak, sehingga mereka semakin enggan membayar.
"Penghapusan dimaksud tidak akan mempengaruhi pendapatan bahkan justru meningkatkan pendapatan. Sebab, mereka yang menunggak pajak apalagi hingga bertahun-tahun cenderung tidak akan membayar," jelas KDM dilansir dari Antara.
Dengan diputihkan, warga akan terdorong untuk memulai dari nol dan menjadi lebih patuh membayar PBB untuk tahun berjalan (2025) dan seterusnya. Mekanisme ini, kata KDM, tidaklah baru.
"Mekanisme kebijakan ini seperti penghapusan pada pajak kendaraan bermotor saja," katanya, merujuk pada program pemutihan denda pajak kendaraan yang sudah sering dilakukan dan terbukti efektif.
Baca Juga: Bantul Lawan Arus: Saat Daerah Lain 'Cekik' Rakyat Naikkan PBB, Bupati Halim Malah Pangkas
Instruksi ini bukan sekadar wacana. KDM menyebut sudah ada beberapa daerah yang proaktif menjalankan kebijakan ini bahkan sebelum surat imbauan resmi dilayangkan secara masif.
"Secara umum yang sudah melaksanakan itu Bogor, Purwakarta, Kuningan, Majalengka juga sudah melaksanakan," ungkapnya.
Untuk daerah lain, seperti Kabupaten Bekasi, KDM menegaskan bahwa mereka akan segera menindaklanjuti surat imbauan yang telah ia siapkan. "Bekasi nanti tindaklanjuti surat yang saya buat," ujarnya.
Ini berarti, dalam beberapa waktu ke depan, warga di 27 kota/kabupaten se-Jawa Barat bisa menantikan pengumuman resmi dari pemerintah daerah masing-masing terkait prosedur penghapusan tunggakan PBB ini.
Lalu, bagaimana jika ada bupati atau wali kota yang "bandel" dan tidak mau mengikuti imbauan ini? Di sinilah Dedi Mulyadi menunjukkan kelihaian politiknya.
Ia tidak memberikan sanksi administratif, melainkan melemparkan bola panas langsung ke publik.
Tag
Berita Terkait
-
Bantul Lawan Arus: Saat Daerah Lain 'Cekik' Rakyat Naikkan PBB, Bupati Halim Malah Pangkas
-
Kritik Praktik Audit BPK dan BPKP, Dedi Mulyadi : Jangan Cuma Administratif!
-
Dedi Mulyadi Pamer Banyak Gelar usai Jadi Gubernur, Salah Satunya 'Mulyono Jilid 2'
-
Bantah Tudingan Penggunaan Buzzer, Dedi Mulyadi : Hasil dari Transparansi Anggaran Kepada Publik
-
Dedi Mulyadi Minta Tunggakan PBB Dihapus, Warganet: Jangan Cuma Wacana!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum