Suara.com - Kepolisian Resor Cianjur akhirnya menahan dan menetapkan AMJ (45), seorang oknum guru mengaji, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan gadis di kawasan Puncak.
Penahanan ini dilakukan setelah tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, mengakhiri drama pengejaran hukum yang sempat alot.
Kasus ini menambah daftar panjang predator seksual yang bersembunyi di balik topeng figur yang dihormati, dengan modus operandi yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Penahanan terhadap AMJ bukanlah proses yang mudah. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pada Jumat, mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya selalu punya alasan untuk menghindari panggilan polisi.
"Selama ini tersangka kerap mangkir dari panggilan yang dilayangkan dengan dalih sakit atau pihak keluarga yang sakit serta sejumlah alasan lain," ungkap Tono dilansir dari Antara.
Sikap tidak kooperatif inilah yang membuat polisi akhirnya mengambil langkah tegas. Setelah tersangka akhirnya memenuhi panggilan terakhir, penyidik tidak mau mengambil risiko dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan intensif.
"Setelah diperiksa akhirnya diputuskan untuk melakukan penahanan terhadap oknum guru mengaji tersebut," kata Tono.
Modus Pengobatan Alternatif Sejak 2015
Aksi bejat tersangka terungkap setelah para korban, yang merupakan santriwatinya sendiri, berani melapor. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dalih pengobatan alternatif. Aksi ini diduga telah dilakukan sejak tahun 2015.
Baca Juga: Jebak Anak Tiri Bikin Video hingga 20 Kali Dicabuli, Aksi Licik IS Nyamar jadi Bos Mafia Terbongkar!
Tersangka biasanya memulai aksinya dengan menanyakan kondisi kesehatan para korban. Setelah korban percaya, tersangka kemudian melancarkan aksi cabulnya dengan kedok pengobatan.
Kepercayaan para santriwati kepada sosok guru mengaji inilah yang diduga telah dieksploitasi oleh tersangka selama bertahun-tahun.
"Terungkap-nya aksi pencabulan yang dilakukan oknum tersebut dengan dalih pengobatan alternatif terhadap santriwati yang belajar padanya sejak tahun 2015," jelas Tono dalam keterangan sebelumnya.
Terancam 15 Tahun Penjara, Minta Penangguhan Penahanan
Atas perbuatannya, AMJ kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
"AMJ dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tegas Tono.
Meskipun telah ditahan, tersangka melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, pihak kepolisian menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dengan sangat hati-hati, terutama mengingat riwayat tersangka yang sering mangkir dan tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi para orang tua dan masyarakat untuk selalu waspada terhadap predator seksual yang bisa menyasar siapa saja, di mana saja, dan dengan modus apa saja.
Berita Terkait
-
Jebak Anak Tiri Bikin Video hingga 20 Kali Dicabuli, Aksi Licik IS Nyamar jadi Bos Mafia Terbongkar!
-
5 Fakta Mengejutkan di Balik Penyegelan 4 Hotel Puncak: Dari Limbah WC ke Izin Bodong
-
Tak Berisik, Pemain Keturunan Ini Bawa Klub Liga Brasil ke Puncak Klasemen
-
Borok Hotel Puncak Terbongkar: Di Balik Fasilitas Mewah, Tak Punya IPAL Hingga Izin Usaha Bodong
-
Penyebab 4 Hotel Bintang di Puncak Bogor Disegel
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan