Suara.com - Kepolisian Resor Cianjur akhirnya menahan dan menetapkan AMJ (45), seorang oknum guru mengaji, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan gadis di kawasan Puncak.
Penahanan ini dilakukan setelah tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, mengakhiri drama pengejaran hukum yang sempat alot.
Kasus ini menambah daftar panjang predator seksual yang bersembunyi di balik topeng figur yang dihormati, dengan modus operandi yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Penahanan terhadap AMJ bukanlah proses yang mudah. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pada Jumat, mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya selalu punya alasan untuk menghindari panggilan polisi.
"Selama ini tersangka kerap mangkir dari panggilan yang dilayangkan dengan dalih sakit atau pihak keluarga yang sakit serta sejumlah alasan lain," ungkap Tono dilansir dari Antara.
Sikap tidak kooperatif inilah yang membuat polisi akhirnya mengambil langkah tegas. Setelah tersangka akhirnya memenuhi panggilan terakhir, penyidik tidak mau mengambil risiko dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan intensif.
"Setelah diperiksa akhirnya diputuskan untuk melakukan penahanan terhadap oknum guru mengaji tersebut," kata Tono.
Modus Pengobatan Alternatif Sejak 2015
Aksi bejat tersangka terungkap setelah para korban, yang merupakan santriwatinya sendiri, berani melapor. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dalih pengobatan alternatif. Aksi ini diduga telah dilakukan sejak tahun 2015.
Baca Juga: Jebak Anak Tiri Bikin Video hingga 20 Kali Dicabuli, Aksi Licik IS Nyamar jadi Bos Mafia Terbongkar!
Tersangka biasanya memulai aksinya dengan menanyakan kondisi kesehatan para korban. Setelah korban percaya, tersangka kemudian melancarkan aksi cabulnya dengan kedok pengobatan.
Kepercayaan para santriwati kepada sosok guru mengaji inilah yang diduga telah dieksploitasi oleh tersangka selama bertahun-tahun.
"Terungkap-nya aksi pencabulan yang dilakukan oknum tersebut dengan dalih pengobatan alternatif terhadap santriwati yang belajar padanya sejak tahun 2015," jelas Tono dalam keterangan sebelumnya.
Terancam 15 Tahun Penjara, Minta Penangguhan Penahanan
Atas perbuatannya, AMJ kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
"AMJ dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tegas Tono.
Meskipun telah ditahan, tersangka melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, pihak kepolisian menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dengan sangat hati-hati, terutama mengingat riwayat tersangka yang sering mangkir dan tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi para orang tua dan masyarakat untuk selalu waspada terhadap predator seksual yang bisa menyasar siapa saja, di mana saja, dan dengan modus apa saja.
Berita Terkait
-
Jebak Anak Tiri Bikin Video hingga 20 Kali Dicabuli, Aksi Licik IS Nyamar jadi Bos Mafia Terbongkar!
-
5 Fakta Mengejutkan di Balik Penyegelan 4 Hotel Puncak: Dari Limbah WC ke Izin Bodong
-
Tak Berisik, Pemain Keturunan Ini Bawa Klub Liga Brasil ke Puncak Klasemen
-
Borok Hotel Puncak Terbongkar: Di Balik Fasilitas Mewah, Tak Punya IPAL Hingga Izin Usaha Bodong
-
Penyebab 4 Hotel Bintang di Puncak Bogor Disegel
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat