Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyidik kasus korupsi kuota haji 2024. Sejauh ini penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.
Walau begitu, sudah ada tiga orang yang dicekal. Mereka ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Selama sepekan penuh, sejak 9 hingga 15 Agustus 2025, lembaga antirasuah ini telah menggeledah sejumlah tempat mencari barang bukti.
Pada Jumat (15/8/2025), KPK menggeledah dua lokasi. Pertama di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur.
Pada saat yang sama, tim lain menyisir rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenag di Depok, Jawa Barat. Operasi senyap ini bukan sekadar gertak sambal.
“Dari penggeledahan di dua lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan satu unit kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kantor pusat Kementerian Agama hingga kantor-kantor biro perjalanan haji swasta tak luput dari obrak-abrikan penyidik. Hasilnya pun signifikan.
“Selama sepekan ini, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi... KPK menyita satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, dokumen, dan barang bukti elektronik yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara tersebut,” tambah Budi.
KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Buka Kunjungan Tahanan Spesial HUT RI: Ini Jadwal dan Aturannya
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Temuan Pansus Haji
Kasus korupsi kuota haji 2024 ini mencuat pertama kali setelah DPR RI mencium adanya ketidakberesan dalam pembagian kuota tambahan bagi haji khusus di tahun 2024.
Saat itu Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah haji Indonesia. Oleh Kementerian Agama, kuota itu lalu dibagi menjadi 50:50 yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Tindakan Kementerian Agama ini dinilai menyalahi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
DPR RI lalu membentuk Pansus Angket Haji. Dari temuan pansus, diketahui ada 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat dengan 0 tahun atau baru daftar tetapi langsung ikut haji khusus tahun 2024 alias berangkat haji tanpa perlu antre.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Buka Kunjungan Tahanan Spesial HUT RI: Ini Jadwal dan Aturannya
-
Prabowo Siapkan Anggaran Pendidikan Rp 757 Triliun: KPK 'Pasang Kuda-Kuda' Cegah Jadi Bancakan
-
Ada Perlawanan Balik Halangi KPK, Barang Bukti Kasus Kuota Haji yang Dicari Raib?
-
Operasi Perburuan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji: Seminggu KPK 'Obrak-abrik' Beberapa Tempat
-
KPK Amankan Mobil dalam Penggeledahan di Rumah ASN Kemenag
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini