Suara.com - Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan ada bagian krusial dari sejarah reformasi yang tidak boleh diizinkan lenyap dari ingatan publik.
Menurutnya, Tragedi 98 bukan sekadar pergolakan politik, melainkan juga menyimpan luka mendalam akibat diskriminasi rasial yang secara spesifik menyasar perempuan keturunan Tionghoa.
“Kejadian diskriminasi rasial. Karena yang korban itu kebanyakan perempuan keturunan Tionghoa,” ujar Marzuki saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia menekankan agar tragedi kemanusiaan tersebut tidak sampai terhapus dari narasi sejarah nasional, yang kabarnya tengah disusun ulang oleh pemerintah.
Marzuki mewanti-wanti bahaya jika sejarah diinstrumentalisasi sebagai alat kekuasaan melalui dalih penulisan ulang.
Berkaca dari pengalaman era Orde Baru, ia menyebut bahwa monopoli penulisan sejarah versi penguasa terbukti efektif melumpuhkan nalar kritis masyarakat.
Oleh karena itu, Marzuki secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana penulisan ulang sejarah Indonesia yang digulirkan oleh Kementerian Budaya.
“Kita harus tetap menolak sampai batal karena sejarah ini jadi alat. Sejarah itu nanti akan menentukan apa artinya kita jadi orang Indonesia."
"Tanda-tanda bahwa kalau satu pemerintahan mulai dengan menulis-nulis sejarah, itu kejadian juga waktu Orde Baru. Mereka mulai juga dengan penulisan sejarah,” tutur Marzuki.
Baca Juga: Hasto Ungkap Pesan Megawati Terkait Proyek Penulisan Ulang Sejarah RI
Ia menambahkan, narasi sejarah yang ditulis secara sepihak berisiko mengukuhkan kelompok tertentu sebagai pemenang yang merasa berhak menentukan arah bangsa.
“Setelah sejarah itu ditulis, bahwa ada kelompok tertentu yang istimewa dalam masyarakat yang memenangkan pertarungan, dan karena itu harus menentukan galah-galahnya, itu susah dah. Artinya masyarakat dilumpuhkan,” katanya.
Lebih jauh, Marzuki menilai penyelesaian yudisial Tragedi 98 telah terlalu lama dibiarkan menggantung.
Hingga kini, hampir tiga dekade berlalu, pemerintah dinilai masih gagal menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
“Ini mesti cepat diselesaikan. Kalau tidak, terjadi seperti sekarang, sudah 30 tahun belum diselesaikan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa laporan yang dirilis TGPF pada masanya sebenarnya hanya mencakup sebagian kecil dari kasus yang terjadi di lapangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji