Suara.com - Terpidana kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto yang juga mantan Ketua DPR RI yang dikenal dengan berbagai drama hukumnya itu kini dapat menghirup udara segar setelah mendapatkan status pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Namun, kebebasan ini langsung disambut dengan pengingat tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dosa besar yang pernah dilakukannya.
Kabar pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Menurutnya, Setya Novanto secara resmi telah keluar dari penjara, namun statusnya belum sepenuhnya bebas.
"Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat," ujar Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8).
Ia menegaskan bahwa kebebasan ini bukanlah akhir dari masa hukuman. Setya Novanto baru akan dinyatakan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.
"Saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029," tambahnya sebagaimana dilansir Antara.
Merespons kabar ini, KPK tak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu segera mengingatkan publik bahwa kasus yang menjerat Setya Novanto bukanlah perkara biasa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa korupsi e-KTP adalah salah satu kejahatan paling serius yang pernah terjadi di Indonesia, dengan dampak yang masif dan menyakitkan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dan dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (18/8/2025).
Baca Juga: 5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin
Kilas Balik Megakorupsi E-KTP: Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Pernyataan keras KPK bukan tanpa alasan. Proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang seharusnya menjadi program strategis nasional justru menjadi ladang bancakan para koruptor. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.[1] Angka fantastis tersebut merupakan hasil dari penggelembungan anggaran dan praktik suap yang melibatkan pejabat kementerian hingga anggota parlemen.
Budi Prasetyo menekankan bahwa dampak korupsi ini jauh melampaui kerugian finansial semata. Menurutnya, kejahatan ini secara langsung merusak tatanan pelayanan publik.
Ia menjelaskan alasan lain kasus tersebut menjadi termasuk kejahatan yang serius karena tidak hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, melainkan degradasi kualitas pelayanan publik. Banyak warga negara yang kesulitan mengurus KTP, data kependudukan menjadi kacau, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah anjlok drastis akibat skandal ini.
Kasus Setya Novanto sendiri diwarnai dengan berbagai drama yang menyita perhatian publik, mulai dari dalih sakit, kecelakaan "tiang listrik," hingga pertarungan praperadilan yang sengit. Vonis awal 15 tahun penjara yang kemudian dikurangi menjadi 12,5 tahun melalui Peninjauan Kembali (PK) menjadi dasar hukum bagi pembebasan bersyarat yang diterimanya saat ini.[2][3]
Di tengah momen perayaan HUT Ke-80 RI, KPK memandang kasus ini sebagai pengingat abadi agar sejarah kelam serupa tidak terulang.
Berita Terkait
-
5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Jadi Motivator Selama di Penjara Sukamiskin
-
Setnov Bebas Bersyarat, Begini Tanggapan Pasrah KPK
-
Resmi Bebas Bersyarat, 6 Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto yang Penuh Drama
-
KPK Curiga Ratusan Agen Travel Terlibat Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh