Suara.com - Terpidana kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto yang juga mantan Ketua DPR RI yang dikenal dengan berbagai drama hukumnya itu kini dapat menghirup udara segar setelah mendapatkan status pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Namun, kebebasan ini langsung disambut dengan pengingat tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dosa besar yang pernah dilakukannya.
Kabar pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Menurutnya, Setya Novanto secara resmi telah keluar dari penjara, namun statusnya belum sepenuhnya bebas.
"Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat," ujar Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8).
Ia menegaskan bahwa kebebasan ini bukanlah akhir dari masa hukuman. Setya Novanto baru akan dinyatakan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.
"Saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029," tambahnya sebagaimana dilansir Antara.
Merespons kabar ini, KPK tak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu segera mengingatkan publik bahwa kasus yang menjerat Setya Novanto bukanlah perkara biasa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa korupsi e-KTP adalah salah satu kejahatan paling serius yang pernah terjadi di Indonesia, dengan dampak yang masif dan menyakitkan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dan dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (18/8/2025).
Baca Juga: 5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin
Kilas Balik Megakorupsi E-KTP: Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Pernyataan keras KPK bukan tanpa alasan. Proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang seharusnya menjadi program strategis nasional justru menjadi ladang bancakan para koruptor. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.[1] Angka fantastis tersebut merupakan hasil dari penggelembungan anggaran dan praktik suap yang melibatkan pejabat kementerian hingga anggota parlemen.
Budi Prasetyo menekankan bahwa dampak korupsi ini jauh melampaui kerugian finansial semata. Menurutnya, kejahatan ini secara langsung merusak tatanan pelayanan publik.
Ia menjelaskan alasan lain kasus tersebut menjadi termasuk kejahatan yang serius karena tidak hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, melainkan degradasi kualitas pelayanan publik. Banyak warga negara yang kesulitan mengurus KTP, data kependudukan menjadi kacau, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah anjlok drastis akibat skandal ini.
Kasus Setya Novanto sendiri diwarnai dengan berbagai drama yang menyita perhatian publik, mulai dari dalih sakit, kecelakaan "tiang listrik," hingga pertarungan praperadilan yang sengit. Vonis awal 15 tahun penjara yang kemudian dikurangi menjadi 12,5 tahun melalui Peninjauan Kembali (PK) menjadi dasar hukum bagi pembebasan bersyarat yang diterimanya saat ini.[2][3]
Di tengah momen perayaan HUT Ke-80 RI, KPK memandang kasus ini sebagai pengingat abadi agar sejarah kelam serupa tidak terulang.
Berita Terkait
-
5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Jadi Motivator Selama di Penjara Sukamiskin
-
Setnov Bebas Bersyarat, Begini Tanggapan Pasrah KPK
-
Resmi Bebas Bersyarat, 6 Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto yang Penuh Drama
-
KPK Curiga Ratusan Agen Travel Terlibat Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP