Aturan Baru yang Mempermudah Jalan Koruptor?
Lebih dari sekadar hitungan matematis, pembebasan Setya Novanto menyoroti perubahan fundamental dalam regulasi yang kini lebih lunak terhadap narapidana korupsi.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 menjadi tembok penghalang bagi koruptor untuk mudah mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Aturan tersebut mensyaratkan narapidana kasus luar biasa seperti korupsi untuk menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar.
Namun, syarat ketat ini secara efektif dihapuskan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
UU baru ini menyamaratakan hak semua narapidana, termasuk koruptor, untuk mendapatkan hak-hak seperti remisi dan pembebasan bersyarat tanpa perlu menjadi JC.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah mundur yang serius, karena menghilangkan insentif bagi koruptor untuk membongkar jaringan mereka dan melemahkan efek jera.
Pembebasan Setya Novanto adalah buah dari perubahan kebijakan ini.
Ia menjadi salah satu contoh paling gamblang bagaimana sistem hukum memberikan "karpet merah" bagi pelaku kejahatan kerah putih untuk kembali ke masyarakat lebih cepat, tanpa syarat yang sepadan dengan kerusakan masif yang telah mereka timbulkan.
Baca Juga: 5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin
Paradoks 'Berkelakuan Baik' dan Luka Keadilan
Syarat lain untuk pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Namun, konsep "berkelakuan baik" bagi seorang Setya Novanto terasa absurd.
Apakah tidak membuat onar di dalam penjara cukup untuk menebus dosa korupsi triliunan rupiah yang memiskinkan negara dan mengkhianati amanat publik?
Korupsi e-KTP bukan hanya soal angka kerugian negara.
Proyek ini gagal dan berantakan, menyebabkan jutaan rakyat Indonesia kesulitan mengakses layanan publik karena terhambat identitas kependudukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
Terkini
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob
-
Jakarta Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini, Terutama Bagian Selatan dan Timur
-
Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut