Aturan Baru yang Mempermudah Jalan Koruptor?
Lebih dari sekadar hitungan matematis, pembebasan Setya Novanto menyoroti perubahan fundamental dalam regulasi yang kini lebih lunak terhadap narapidana korupsi.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 menjadi tembok penghalang bagi koruptor untuk mudah mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Aturan tersebut mensyaratkan narapidana kasus luar biasa seperti korupsi untuk menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar.
Namun, syarat ketat ini secara efektif dihapuskan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
UU baru ini menyamaratakan hak semua narapidana, termasuk koruptor, untuk mendapatkan hak-hak seperti remisi dan pembebasan bersyarat tanpa perlu menjadi JC.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah mundur yang serius, karena menghilangkan insentif bagi koruptor untuk membongkar jaringan mereka dan melemahkan efek jera.
Pembebasan Setya Novanto adalah buah dari perubahan kebijakan ini.
Ia menjadi salah satu contoh paling gamblang bagaimana sistem hukum memberikan "karpet merah" bagi pelaku kejahatan kerah putih untuk kembali ke masyarakat lebih cepat, tanpa syarat yang sepadan dengan kerusakan masif yang telah mereka timbulkan.
Baca Juga: 5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin
Paradoks 'Berkelakuan Baik' dan Luka Keadilan
Syarat lain untuk pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Namun, konsep "berkelakuan baik" bagi seorang Setya Novanto terasa absurd.
Apakah tidak membuat onar di dalam penjara cukup untuk menebus dosa korupsi triliunan rupiah yang memiskinkan negara dan mengkhianati amanat publik?
Korupsi e-KTP bukan hanya soal angka kerugian negara.
Proyek ini gagal dan berantakan, menyebabkan jutaan rakyat Indonesia kesulitan mengakses layanan publik karena terhambat identitas kependudukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka
-
Insiden Kecelakaan 12 Tahun Terpendam, Nadya Almira Buka Suara: Nad Pingsan, Bangun Pas Dijahit
-
Dari Atas Kapal Perang, Prabowo Beri Pangkat Kehormatan dan Pesan: Jangan Khianati Rakyat!
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
-
HUT ke-80 TNI di Monas, DLH DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan
-
Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Shopee dan Vidio Hadirkan Fitur Vidio Shopping, Cara Baru Belanja Praktis Sambil Nonton Tayangan
-
PNS DKI Dirikan Toko Mandiri, Komunitas Difabel Makin Pede: Kami Bisa Berdiri di Atas Kaki Sendiri