Suara.com - Polemik royalti lagu kini merambah dunia transportasi umum. Setelah kafe dan restoran ramai-ramai berhenti memutar musik, kini giliran perusahaan otobus (PO Bus) yang menerapkan aturan serupa.
Kebijakan ini mendadak viral setelah sejumlah bus umum mengumumkan larangan memutar lagu selama perjalanan.
Fenomena ini pertama kali mencuat di media sosial melalui unggahan akun @ekopriianto pada Minggu (17/8/2025). Ia membagikan foto pengumuman resmi dari PO Eka Mira di Sidoarjo yang melarang kru bus memutar musik, khususnya lagu Indonesia.
“Gara-gara royalti lagu, merambat ke mana-mana termasuk ke bus umum, pengelola bus udah mulai menghimbau kru untuk tidak putar musik,” tulis akun tersebut.
Kebijakan PO Bus larang putar lagu ternyata tidak hanya dilakukan oleh Eka Mira. Perusahaan otobus Sumber Alam yang melayani rute AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) juga mengumumkan hal serupa lewat akun Instagram resminya @sumberalam.id.
Dalam unggahannya, mereka menuliskan bahwa langkah ini diambil untuk mematuhi PP No. 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti musik dan lagu di angkutan umum. Bahkan, mereka membuat tagar khusus #TransportasiIndonesiaHening.
“Hallo @saclovers, penumpang setia Bus Sumber Alam. Mengacu pada PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu di Angkutan Umum serta Bus, PT Sumber Alam Ekspres untuk sementara waktu tidak memutar musik atau lagu selama perjalanan,” tulis akun itu.
Pihak Sumber Alam menegaskan keputusan ini juga untuk mencegah harga tiket naik akibat adanya tambahan biaya royalti lagu.
“Serta agar pembelian tiket tidak terbebani biaya tambahan terkait royalti,” katanya.
Meski perjalanan kini berlangsung tanpa musik, pihak PO memastikan kenyamanan dan keamanan penumpang tetap menjadi prioritas utama. Suasana hening dinilai tidak mengurangi kualitas layanan, meski sebagian penumpang mengaku kaget dengan perubahan ini.
Fenomena ini masih jadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak netizen yang menyoroti betapa luasnya dampak penerapan aturan royalti lagu di ruang publik.
Hingga kini, belum ada konfirmasi apakah kebijakan ini akan menyeluruh ke semua PO Bus di Indonesia. Namun yang jelas, tren PO Bus larang putar lagu sudah membuat jagat maya heboh.
Berita Terkait
-
Lebih dari Sekadar Pengantar Tidur: Sains di Balik Musik untuk Relaksasi
-
Wolf Alice Umumkan Tur Global, Siap Tampil di Jakarta Januari 2026
-
High School Fest 2025 Sukses Digelar, Hadirkan Nuansa Nostalgia di Pinggir Pantai
-
Studi Banding Transportasi di Berlin, Pramono Anung Cari Solusi Macet Jakarta
-
Deretan Konser dan Festival Musik Desember 2025, Ada Secondhand Serenade hingga Pesta DWP di Bali
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir
-
Sambangi Istana Usai Pulang dari Afrika Selatan, Apa Saja yang Dilaporkan Gibran ke Prabowo?
-
Nasib Tragis Ayah Tiri Bocah Alvaro, Alex Iskandar Dimakamkan di TPU Kedaung Tangerang