Suara.com - Polemik royalti lagu kini merambah dunia transportasi umum. Setelah kafe dan restoran ramai-ramai berhenti memutar musik, kini giliran perusahaan otobus (PO Bus) yang menerapkan aturan serupa.
Kebijakan ini mendadak viral setelah sejumlah bus umum mengumumkan larangan memutar lagu selama perjalanan.
Fenomena ini pertama kali mencuat di media sosial melalui unggahan akun @ekopriianto pada Minggu (17/8/2025). Ia membagikan foto pengumuman resmi dari PO Eka Mira di Sidoarjo yang melarang kru bus memutar musik, khususnya lagu Indonesia.
“Gara-gara royalti lagu, merambat ke mana-mana termasuk ke bus umum, pengelola bus udah mulai menghimbau kru untuk tidak putar musik,” tulis akun tersebut.
Kebijakan PO Bus larang putar lagu ternyata tidak hanya dilakukan oleh Eka Mira. Perusahaan otobus Sumber Alam yang melayani rute AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) juga mengumumkan hal serupa lewat akun Instagram resminya @sumberalam.id.
Dalam unggahannya, mereka menuliskan bahwa langkah ini diambil untuk mematuhi PP No. 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti musik dan lagu di angkutan umum. Bahkan, mereka membuat tagar khusus #TransportasiIndonesiaHening.
“Hallo @saclovers, penumpang setia Bus Sumber Alam. Mengacu pada PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu di Angkutan Umum serta Bus, PT Sumber Alam Ekspres untuk sementara waktu tidak memutar musik atau lagu selama perjalanan,” tulis akun itu.
Pihak Sumber Alam menegaskan keputusan ini juga untuk mencegah harga tiket naik akibat adanya tambahan biaya royalti lagu.
“Serta agar pembelian tiket tidak terbebani biaya tambahan terkait royalti,” katanya.
Meski perjalanan kini berlangsung tanpa musik, pihak PO memastikan kenyamanan dan keamanan penumpang tetap menjadi prioritas utama. Suasana hening dinilai tidak mengurangi kualitas layanan, meski sebagian penumpang mengaku kaget dengan perubahan ini.
Fenomena ini masih jadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak netizen yang menyoroti betapa luasnya dampak penerapan aturan royalti lagu di ruang publik.
Hingga kini, belum ada konfirmasi apakah kebijakan ini akan menyeluruh ke semua PO Bus di Indonesia. Namun yang jelas, tren PO Bus larang putar lagu sudah membuat jagat maya heboh.
Berita Terkait
-
Instran Minta Pemerintah Tak Hanya Hitung Untung-Rugi dari Pengembangan Transportasi Umum
-
Subsidi Dipangkas, Pemprov DKI Jamin Tarif Transjakarta hingga MRT Tak Bakal Melejit di 2026
-
Ultraverse Festival 2026 Hadirkan 12 Musisi di 3 Panggung dengan Dukungan XL Ultra 5G+
-
Iva Deivanna Rilis Sisa Waktu Senja, Kolaborasi Apik Bersama Bemby Noor yang Siap Hiasi Layar Lebar
-
Big Bang Festival ke-8 Resmi Ditutup, Panggung Timur All Stars Siap Digelar 10 Januari
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar