Suara.com - Komisi VIII DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama (Menag), Kepala Badan Penyelenggara Haji, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, serta perwakilan DPD RI.
Agenda utamanya adalah membahas langkah selanjutnya untuk Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) yang sarat akan perdebatan.
Rapat dilangsungkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam, menjadi forum resmi pertama bagi pemerintah untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai respons atas RUU inisiatif DPR tersebut.
Menurut surat undangan, agenda rapat mencakup penyampaian keterangan dari pengusul, tanggapan resmi pemerintah, pandangan DPD RI, hingga pembentukan Panitia Kerja (Panja).
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengonfirmasi pelaksanaan raker tersebut.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah rapat akan berlangsung secara terbuka atau tertutup untuk umum.
"Raker di sini, di ruang komisi 8, saya nggak tahu (terbuka atau tertutup)," kata HNW saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin.
Ia membenarkan bahwa agenda utama adalah penerimaan DIM dari pemerintah terkait RUU PIHU.
"Kalau yang diundangan sih baru penyampaian DIM dari pemerintah ya, dan menerima DIM dari pemerintah itu untuk digunakan di bahasa komisi 8. Yang tertulis di undangan gitu," jelasnya.
Baca Juga: Asosiasi Perusahaan Haji dan Umrah Tak Mau Masyarakat Pergi Umrah Mandiri, Apa Sebabnya?
Penolakan Keras Asosiasi
Meski HNW menepis anggapan bahwa raker yang digelar malam hari ini adalah upaya untuk mengejar target pengesahan RUU dalam waktu dekat, pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika panas di luar parlemen.
Sebelumnya, sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah yang menaungi lebih dari 3.500 biro perjalanan resmi telah secara aktif menyuarakan penolakan terhadap beberapa pasal kunci dalam RUU tersebut.
Dua isu yang paling disorot adalah rencana legalisasi umrah mandiri dan pembatasan kuota haji khusus yang dipatok maksimal 8 persen.
Para asosiasi khawatir umrah mandiri akan meminimalisir aspek perlindungan dan bimbingan ibadah bagi jemaah, serta membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Ironisnya, Fraksi PKS, partai tempat HNW bernaung, sebelumnya secara eksplisit mendukung legalisasi umrah mandiri dalam rapat paripurna.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
Terkini
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Walkot Tangsel Naik Tank Saat HUT RI Kena Semprot Netizen: Jalan Benerin, Bukan Dadah-Dadah
-
Sindir Orde Baru, Megawati: Soekarno Ditahan Tanpa Pengadilan karena Pak Harto Ingin Jadi Presiden
-
Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
-
LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia
-
Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya
-
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana