Budi menambahkan, pembebasan ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak agar sejarah kelam korupsi tidak terulang di masa depan.
Kekayaan Setya Novanto
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto, tercatat mengalami peningkatan kekayaan yang substansial selama menjabat.
Pada tahun 2001, LHKPN-nya menunjukkan total kekayaan sebesar Rp34,98 miliar. Angka ini terus melonjak drastis seiring dengan karier politiknya.
Pada tahun 2009, kekayaannya dilaporkan bertambah menjadi Rp73,96 miliar. Puncaknya, pada tahun 2015, saat ia menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019, harta kekayaan Setya Novanto tercatat mencapai Rp114,76 miliar. Peningkatan ini menunjukkan tren kekayaan yang terus bertambah selama ia menduduki jabatan publik.
Laporan LHKPN tahun 2015 merinci aset yang dimiliki oleh Setya Novanto. Aset terbesarnya adalah tanah dan bangunan dengan nilai total Rp81,73 miliar. Properti tersebut tersebar di berbagai lokasi, termasuk Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bekasi, dan Kota Kupang.
Selain properti, Setya Novanto juga dilaporkan memiliki sejumlah kendaraan mewah dengan total nilai Rp2,35 miliar. Aset-aset lain yang dimilikinya mencakup harta bergerak dan surat berharga. Berikut adalah rincian lengkap dari total kekayaannya senilai Rp114,76 miliar:
Tanah dan Bangunan: Rp81.736.583.000
Alat Transportasi dan Mesin: Rp2.353.000.000
Harta Bergerak Lainnya: Rp932.500.000
Surat Berharga: Rp8.450.000.000
Kas dan Setara Kas: Rp21.297.209.837
Utang: Rp0
Total Harta Kekayaan: Rp114.769.292.837
Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!
Berita Terkait
-
Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!
-
Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Janji Undang KPK: Lebih Baik Gak Ada Aturan Baru Kalau Melemahkan
-
CEK FAKTA: Gus Yaqut Minta KPK Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Benarkah?
-
Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Dipatahkan Pembebasan Bersyarat Koruptor Kelas Kakap Setya Novanto
-
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas