Suara.com - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, yang juga merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, telah dinyatakan bebas bersyarat.
Pembebasan ini berlaku sejak Sabtu, 16 Agustus 2025, usai ia menyelesaikan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, yang mengonfirmasi bahwa seluruh kewajiban yang dibebankan kepada Novanto telah terpenuhi.
Novanto sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
Pada 2018, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti sebesar US$7,3 juta. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah masa pidana selesai.
Pengurangan Hukuman
Meskipun demikian, hukuman Novanto mendapat keringanan. Pada Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
Putusan PK itu memangkas masa hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Tak hanya itu, hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik juga dipersingkat dari lima tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.
Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!
Selain menjalani masa hukuman, Novanto juga diwajibkan untuk membayar denda dan uang pengganti. Menurut putusan PK, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Novanto adalah sekitar Rp49 miliar, setelah dikurangi titipan awal sebesar Rp5 miliar.
Rika Aprianti memastikan bahwa Novanto telah membayar uang pengganti sebesar Rp43,7 miliar, dengan sisa Rp5,3 miliar yang juga telah diselesaikan, berdasarkan ketetapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masa Depan dan Batasan Hak Publik
Meskipun sudah bebas, Novanto masih harus menjalani masa pembebasan bersyarat hingga 29 April 2029. Selama periode ini, ia diwajibkan untuk lapor diri setiap bulan. Yang paling signifikan, haknya untuk menduduki jabatan publik baru akan dipulihkan pada tahun 2031, setelah ia menyelesaikan seluruh masa pembebasan bersyaratnya dan menjalani hukuman tambahan selama 2,5 tahun.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa pembebasan ini diberikan setelah semua kewajiban, termasuk pembayaran uang pengganti, telah terpenuhi.
Kasus yang menjerat Setya Novanto bukan hanya sekadar kasus korupsi biasa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa "Ini kejahatan serius yang merugikan hampir seluruh rakyat Indonesia."
Berita Terkait
-
Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!
-
Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Janji Undang KPK: Lebih Baik Gak Ada Aturan Baru Kalau Melemahkan
-
CEK FAKTA: Gus Yaqut Minta KPK Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Benarkah?
-
Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Dipatahkan Pembebasan Bersyarat Koruptor Kelas Kakap Setya Novanto
-
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Guru yang Cabuli 4 Santri di Ponpes Lombok Tengah Ternyata Aktif di Aplikasi Kencan Gay
-
Pria Misterius Tewas Tertabrakn Kereta di Jagakarsa, Kulit Putih Diduga Usia 25 Tahun
-
Israel Bajak Global Sumud Flotila di Laut Internasional, Netanyahu Bangga Tangkap Aktivis Gaza
-
Menhan Sjafrie: Seluruh Kabupaten di Jawa Dikawal Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan di 2026
-
Menhan Sjafrie: Misi Kemanusiaan Gaza Tertunda Akibat Konflik AS - Iran
-
LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan
-
23 Gedung di Jakarta Terancam Disegel Imbas Tak Punya Izin SLF, Termasuk Pasar Asemka!
-
Reaksi Presiden Irlandia Usai Adiknya Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla
-
Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?
-
Trump Tunda Serangan ke Iran Usai Desakan Negara Teluk, Takut Dibalas Rudal Teheran