Suara.com - Suasana di dalam armada bus Perusahaan Otobus (PO) Hariyanto kini tak lagi sama. Alunan musik yang biasa menemani perjalanan penumpang dari berbagai kota kini resmi ditiadakan.
Manajemen raksasa bus asal Kudus, Jawa Tengah ini mengambil langkah tegas dengan melarang total pemutaran lagu dan musik di seluruh unitnya, sebuah keputusan drastis demi menghindari aturan pembayaran royalti.
Kebijakan "mode senyap" ini membuat suasana perjalanan menjadi hening, sebuah perubahan signifikan bagi penumpang setia yang terbiasa dengan hiburan selama di jalan. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap pemberlakuan Undang-Undang Hak Cipta yang mewajibkan pembayaran royalti untuk pemutaran karya musik di layanan publik komersial.
"Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan demi menghindari pengenaan tarif royalti," kata Kustiono, salah satu operator bus PO Hariyanto di Kudus, dilansir Antara, Selasa (19/8/2025).
Kustiono menjelaskan bahwa instruksi tersebut datang langsung dari kantor pusat di Jakarta dan telah disebarluaskan melalui surat edaran resmi tertanggal 16 Agustus 2025.
Dalam edaran itu, seluruh awak armada dilarang keras memutarkan lagu atau musik dari sumber manapun, baik itu YouTube, playlist dari USB, maupun media lainnya, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Diambil di Tengah Kondisi Perusahaan Sedang Lesu
Langkah penghematan ini diambil di saat PO Hariyanto tengah menghadapi tantangan berat. Jumlah penumpang dilaporkan anjlok secara drastis, bahkan sebelum kebijakan royalti ini menjadi isu utama.
Menurut Kustiono, tren penurunan sudah terasa sejak periode sebelum Pemilu 2024, dengan angka penurunan mencapai 30 persen.
Baca Juga: Royalti dari WAMI Tak Sampai Rp500 Ribu, Ari Lasso: Lebih Baik Saya Lapar!
"Dulu per bulan bisa melayani hingga 100 ribu penumpang dengan jumlah penumpang setiap harinya bisa 2.000-an orang untuk total semua jaringan. Sekarang hanya sekitar 60 ribu-an penumpang per bulan," jelasnya.
Kondisi ekonomi yang belum membaik memaksa manajemen untuk menerapkan strategi bertahan. Rencana peremajaan armada pun terpaksa ditunda.
"Kalau kondisi ekonomi membaik, kami berencana melakukan peremajaan armada lagi seperti dulu. Karena tahun 2024 lalu, kami masih menambah 20 unit armada baru di sejumlah rute seperti Muria, Madura, Solo, Pemalang, Jakarta, dan Pekalongan. Namun, dengan kondisi ekonomi yang lesu dan jumlah penumpang yang terus menurun, manajemen saat ini memilih strategi bertahan," beber Kustiono.
Dari total 200-an unit bus yang dimiliki, saat ini hanya sekitar 150 unit yang masih aktif beroperasi melayani berbagai rute.
Adapun landasan hukum yang menjadi dasar kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan tersebut secara jelas mewajibkan setiap pihak yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik untuk membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Berita Terkait
-
Royalti dari WAMI Tak Sampai Rp500 Ribu, Ari Lasso: Lebih Baik Saya Lapar!
-
Royalti Lagunya Ternyata Kurang dari Rp500 Ribu, Ari Lasso Cecar WAMI Lagi Hingga Serukan Audit
-
Menkumham Tepis Kabar Miring: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Acara Hajatan Juga Tak Kena
-
Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
-
Chat Mesra Ari Lasso dan Ricky Five Minutes di Tengah Polemik Royalti Lagu
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Dompet Dhuafa Pastikan Hewan Kurban Jantan Sehat dan Sesuai Syariat
-
Kecelakaan KA Bekasi Timur, Komisi V DPR Dorong Percepatan Flyover Bulak Kapal
-
Tunaikan Kurban di Shopee: Hadirkan Pengalaman Berkurban yang Praktis, Banyak Pilihan & Tepercaya
-
Heboh Selebgram AWS Jadi Korban Begal, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya
-
Sebut Kasus Nadiem Makarim Bukan Kelalaian Biasa, Pengamat: Siasat Korporasi yang Sangat Rapi
-
Kaca Pecah, Bus Transjakarta Ditabrak Sesama Armada di Depo Kampung Rambutan
-
SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Digelar, Ini Waktu dan Jalur Pendaftarannya
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Kata-kata Pemerintah Indonesia Tahu Aktivis Global Sumud Flotilla Disiksa Israel
-
Menko PMK Pratikno Mengaku Selalu Ketakutan Setiap Ditelepon Menteri PPPA, Ada Apa?