Suara.com - Suasana di dalam armada bus Perusahaan Otobus (PO) Hariyanto kini tak lagi sama. Alunan musik yang biasa menemani perjalanan penumpang dari berbagai kota kini resmi ditiadakan.
Manajemen raksasa bus asal Kudus, Jawa Tengah ini mengambil langkah tegas dengan melarang total pemutaran lagu dan musik di seluruh unitnya, sebuah keputusan drastis demi menghindari aturan pembayaran royalti.
Kebijakan "mode senyap" ini membuat suasana perjalanan menjadi hening, sebuah perubahan signifikan bagi penumpang setia yang terbiasa dengan hiburan selama di jalan. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap pemberlakuan Undang-Undang Hak Cipta yang mewajibkan pembayaran royalti untuk pemutaran karya musik di layanan publik komersial.
"Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan demi menghindari pengenaan tarif royalti," kata Kustiono, salah satu operator bus PO Hariyanto di Kudus, dilansir Antara, Selasa (19/8/2025).
Kustiono menjelaskan bahwa instruksi tersebut datang langsung dari kantor pusat di Jakarta dan telah disebarluaskan melalui surat edaran resmi tertanggal 16 Agustus 2025.
Dalam edaran itu, seluruh awak armada dilarang keras memutarkan lagu atau musik dari sumber manapun, baik itu YouTube, playlist dari USB, maupun media lainnya, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Diambil di Tengah Kondisi Perusahaan Sedang Lesu
Langkah penghematan ini diambil di saat PO Hariyanto tengah menghadapi tantangan berat. Jumlah penumpang dilaporkan anjlok secara drastis, bahkan sebelum kebijakan royalti ini menjadi isu utama.
Menurut Kustiono, tren penurunan sudah terasa sejak periode sebelum Pemilu 2024, dengan angka penurunan mencapai 30 persen.
Baca Juga: Royalti dari WAMI Tak Sampai Rp500 Ribu, Ari Lasso: Lebih Baik Saya Lapar!
"Dulu per bulan bisa melayani hingga 100 ribu penumpang dengan jumlah penumpang setiap harinya bisa 2.000-an orang untuk total semua jaringan. Sekarang hanya sekitar 60 ribu-an penumpang per bulan," jelasnya.
Kondisi ekonomi yang belum membaik memaksa manajemen untuk menerapkan strategi bertahan. Rencana peremajaan armada pun terpaksa ditunda.
"Kalau kondisi ekonomi membaik, kami berencana melakukan peremajaan armada lagi seperti dulu. Karena tahun 2024 lalu, kami masih menambah 20 unit armada baru di sejumlah rute seperti Muria, Madura, Solo, Pemalang, Jakarta, dan Pekalongan. Namun, dengan kondisi ekonomi yang lesu dan jumlah penumpang yang terus menurun, manajemen saat ini memilih strategi bertahan," beber Kustiono.
Dari total 200-an unit bus yang dimiliki, saat ini hanya sekitar 150 unit yang masih aktif beroperasi melayani berbagai rute.
Adapun landasan hukum yang menjadi dasar kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan tersebut secara jelas mewajibkan setiap pihak yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik untuk membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Berita Terkait
-
Royalti dari WAMI Tak Sampai Rp500 Ribu, Ari Lasso: Lebih Baik Saya Lapar!
-
Royalti Lagunya Ternyata Kurang dari Rp500 Ribu, Ari Lasso Cecar WAMI Lagi Hingga Serukan Audit
-
Menkumham Tepis Kabar Miring: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Acara Hajatan Juga Tak Kena
-
Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
-
Chat Mesra Ari Lasso dan Ricky Five Minutes di Tengah Polemik Royalti Lagu
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar