Suara.com - Suasana di dalam armada bus Perusahaan Otobus (PO) Hariyanto kini tak lagi sama. Alunan musik yang biasa menemani perjalanan penumpang dari berbagai kota kini resmi ditiadakan.
Manajemen raksasa bus asal Kudus, Jawa Tengah ini mengambil langkah tegas dengan melarang total pemutaran lagu dan musik di seluruh unitnya, sebuah keputusan drastis demi menghindari aturan pembayaran royalti.
Kebijakan "mode senyap" ini membuat suasana perjalanan menjadi hening, sebuah perubahan signifikan bagi penumpang setia yang terbiasa dengan hiburan selama di jalan. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap pemberlakuan Undang-Undang Hak Cipta yang mewajibkan pembayaran royalti untuk pemutaran karya musik di layanan publik komersial.
"Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan demi menghindari pengenaan tarif royalti," kata Kustiono, salah satu operator bus PO Hariyanto di Kudus, dilansir Antara, Selasa (19/8/2025).
Kustiono menjelaskan bahwa instruksi tersebut datang langsung dari kantor pusat di Jakarta dan telah disebarluaskan melalui surat edaran resmi tertanggal 16 Agustus 2025.
Dalam edaran itu, seluruh awak armada dilarang keras memutarkan lagu atau musik dari sumber manapun, baik itu YouTube, playlist dari USB, maupun media lainnya, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Diambil di Tengah Kondisi Perusahaan Sedang Lesu
Langkah penghematan ini diambil di saat PO Hariyanto tengah menghadapi tantangan berat. Jumlah penumpang dilaporkan anjlok secara drastis, bahkan sebelum kebijakan royalti ini menjadi isu utama.
Menurut Kustiono, tren penurunan sudah terasa sejak periode sebelum Pemilu 2024, dengan angka penurunan mencapai 30 persen.
Baca Juga: Royalti dari WAMI Tak Sampai Rp500 Ribu, Ari Lasso: Lebih Baik Saya Lapar!
"Dulu per bulan bisa melayani hingga 100 ribu penumpang dengan jumlah penumpang setiap harinya bisa 2.000-an orang untuk total semua jaringan. Sekarang hanya sekitar 60 ribu-an penumpang per bulan," jelasnya.
Kondisi ekonomi yang belum membaik memaksa manajemen untuk menerapkan strategi bertahan. Rencana peremajaan armada pun terpaksa ditunda.
"Kalau kondisi ekonomi membaik, kami berencana melakukan peremajaan armada lagi seperti dulu. Karena tahun 2024 lalu, kami masih menambah 20 unit armada baru di sejumlah rute seperti Muria, Madura, Solo, Pemalang, Jakarta, dan Pekalongan. Namun, dengan kondisi ekonomi yang lesu dan jumlah penumpang yang terus menurun, manajemen saat ini memilih strategi bertahan," beber Kustiono.
Dari total 200-an unit bus yang dimiliki, saat ini hanya sekitar 150 unit yang masih aktif beroperasi melayani berbagai rute.
Adapun landasan hukum yang menjadi dasar kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan tersebut secara jelas mewajibkan setiap pihak yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik untuk membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Berita Terkait
-
Royalti dari WAMI Tak Sampai Rp500 Ribu, Ari Lasso: Lebih Baik Saya Lapar!
-
Royalti Lagunya Ternyata Kurang dari Rp500 Ribu, Ari Lasso Cecar WAMI Lagi Hingga Serukan Audit
-
Menkumham Tepis Kabar Miring: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Acara Hajatan Juga Tak Kena
-
Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
-
Chat Mesra Ari Lasso dan Ricky Five Minutes di Tengah Polemik Royalti Lagu
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini