Suara.com - Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) Mustolih Siradj mendorong revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 agar lebih fleksibel dan tidak Indonesia-sentris.
Menurutnya, jika regulasi tersebut terlalu kaku dan rigid, siapapun yang bertanggung jawab menyelenggarakan ibadah haji akan sangat rentan menghadapi masalah hukum.
Gagasan krusial ini disampaikannya dalam Forum Legislasi yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung DPR RI, Selasa (19/8/2025).
Forum diskusi tersebut juga menghadirkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, sebagai narasumber.
Menurut Dosen UIN Jakarta ini, logika utama di balik revisi adalah fakta bahwa 90 persen proses penyelenggaraan ibadah haji berlangsung di Arab Saudi.
Sementara itu, porsi di dalam negeri seperti pendaftaran, manasik, dan pengurusan dokumen hanya mencakup sisanya.
"Kalau UU Haji dan Umrah tidak ada relaksasi, tidak ada integrasi dengan taklimatul hajj, dengan aturan-aturan yang ada di Arab Saudi, maka siapapun yang mengelola dan menanggungjawabi ibadah haji akan rentan menghadapi proses hukum," katanya.
Mustolih Siradj menilai draf RUU Haji dan Umrah yang telah menjadi usul inisiatif DPR masih terlalu berfokus pada kondisi domestik atau Indonesia-sentris.
"Satu contoh terkait aturan kuota haji. UU No 8/2019 yang eksisting hari ini, kuota haji khusus angkanya sebesar 8%. Tidak ada frasa paling banyak, tidak ada paling sedikit," paparnya.
Baca Juga: Alasan Perusahaan Travel Ngotot Menolak Umrah Mandiri, Takut Rugi?
Konsekuensinya, jika kuota haji khusus ditetapkan paten sebesar 8%, maka haji reguler mendapat porsi 92%.
"Ini akan sulit diimplementasikan. Karena pasti dalam penyelenggaraan ibadah haji itu ada kuota yang tidak terserap. Pasti, karena ini menyangkut manusia. Bisa karena meninggal dunia, bisa hamil, bisa sakit, atau hambatan-hambatan lain," urainya.
Jika kuota tersebut tidak terserap sempurna, kata Mustolih, secara hukum pemerintah atau penyelenggara haji telah melanggar besaran kuota yang ditetapkan undang-undang.
"Tapi sayangnya ini belum dipahami. Apalagi dalam draft revisi UU yang baru nanti, DPR terlibat dalam penentuan kuota haji. Maka akan sangat birokratis, sementara dikejar waktu dalam penyelenggaraan ibadah haji. Seperti yang terjadi di tahun 2024, DPR sedang reses dan menghadapi pemilu, sementara pemerintah berjibaku menyelenggarakan ibadah haji," katanya.
Masalah lain muncul jika kuota haji reguler tidak dapat dihabiskan. Di sinilah fleksibilitas menjadi kunci.
"Maka idealnya adalah, karena teman-teman PIHK atau Haji Khusus mereka adalah B to C (Bussines to Customer), lebih fleksibel. Kalau haji reguler kan paradigma procurement atau pengadaan sehingga kaku, birokratis dan terlalu rumit. Tapi beda dengan PIHK yang bisa lebih fleksibel," jelas Mustolih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai