Suara.com - Aksi sadis pria berinisial I akhirnya terbongkar usai pasangan suami istri, MR (37) dan NAT (34) di Pemalang, Jawa Tengah tewas diracun. Terbongkarnya kasus ini, I yang berpura-pura sebagai dukun yang bisa menggandakan uang ternyata adalah penjahat kambuhan alias residivis kasus pembunuhan.
Terkuak aksi keji I yang tega membunuh pasutri dengan kopi yang sudah dibubuhi racun potas atau potasium sianida yang biasa dipakai untuk mengusir hama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Dwi Subagio menyebut jika kedua korban tewas setelah meminum kopi yang dicampur racun yang diberikan pelaku sebagai salah satu syarat ritual penggandaan uang.
"Pelaku memberikan kopi yang sudah dicampur apotas, diminta meminum di tempat sepi saat tengah malam," ungkapnya dikutip dari Antara pada Rabu (20/8/2025).
Kasus ini terbongkar setelah jasad pasutri itu ditemukan tewas di bekas tempat pemecah batu di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, pada 10 Agustus 2025.
Ia menuturkan peristiwa itu bermula ketika korban yang sedang dalam kesulitan ekonomi meminta bantuan pelaku untuk menggandakan uang. Sebagai syarat, pelaku meminta kedua korban menjalani sejumlah ritual.
"Setelah beberapa saat, korban kemudian menagih tersangka agar uangnya kembali karena tidak berhasil," katanya.
Korban menagih Rp2 juta kepada pelaku sebagai ganti ritual yang sudah dilakukan. Pelaku yang ditagih korban kemudian meminta agar melakukan ritual terakhir dengan memberikan bungkusan berisi kopi agar diminum.
Dwi menjelaskan tersangka I merupakan residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa yang pernah dijatuhi hukuman 20 tahun pada 2004.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Pasang Jam Malam: Ancam Walk Out Jika Lewat Magrib!
Tersangka yang bebas pada 2019 itu diduga kembali melakukan aksi serupa. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat pelaku sudah bebas sejak 2019.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Berita Terkait
-
Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Pasang Jam Malam: Ancam Walk Out Jika Lewat Magrib!
-
Detik-detik Menegangkan Konflik Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana: Hasil Tes DNA jadi Penentu Hari Ini!
-
Kompak Joget Bareng Eko Patrio dkk saat Sidang Tahunan MPR, Uya Kuya: Kita DPR tapi Kita Artis!
-
Emak-emak Heran Ikut Diperiksa Polisi, Curhatan Meryati: Negara Sudah Gaduh Gara-gara Ijazah Jokowi!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer