Suara.com - Kabar mendadak muncul dari Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang. Tepat pada perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini mendapatkan 'hadiah' berupa pengurangan masa hukuman atau remisi yang totalnya mencapai 9 bulan.
Pemberian remisi ini sontak memicu pertanyaan publik mengenai perilaku dan kegiatan Putri selama berada di balik jeruji besi.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin, membeberkan rincian dan alasan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, Putri Candrawathi dinilai layak karena telah memenuhi semua syarat yang ditentukan.
"Beliau dapat RU (Remisi Umum) selama 4 bulan, lalu ditambahkan dengan Remisi Dasawarsa itu 5 bulan, jadi total sembilan bulan pengurangan masa hukuman," ujar Suratmin dikutip, Selasa (19/8/2025).
Menurut Suratmin, bahwa pertimbangan utama pemberian remisi adalah catatan kelakuan baik dan keaktifan Putri dalam mengikuti program pembinaan.
Jauh dari citra glamornya dahulu, istri mantan jenderal bintang dua ini ternyata menjelma menjadi salah satu warga binaan yang paling aktif dan produktif.
"Yang bersangkutan sendiri di dalam Lapas Kelas IIA Tangerang ini sudah 3 tahun kurang lebih dan kegiatannya banyak sekali, karena sangat aktif ya, terutama kegiatan-kegiatan kemandirian diantaranya sudah ahli membuat rajut tas," ungkap Suratmin.
Keahlian baru Putri Candrawathi ini bahkan telah membuahkan hasil nyata. Tas-tas rajutan hasil karyanya disebut laris manis dan menjadi sorotan dalam ajang Indonesian Prison Products and Art Festival (IPPA Fest) 2025, sebuah pameran karya kreatif warga binaan yang digelar di PIK 2, Tangerang.
"Dan juga tas rajutan buatan beliau kemarin terjual laris saat kegiatan IPPA Fest 2025, lalu dia juga aktif dalam kegiatan donor darah yang kami lakukan bersama PMI Kota Tangerang," katanya.
Baca Juga: Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
Selain produktif menghasilkan karya, Putri juga tercatat sebagai peserta rutin dalam kegiatan sosial seperti donor darah. Keaktifannya tidak hanya terbatas pada program kemandirian, tetapi juga dalam kegiatan umum yang diselenggarakan di dalam lapas.
Pihak lapas dengan tegas menepis adanya perlakuan istimewa terhadap Putri Candrawathi.
Suratmin memastikan bahwa Putri menjalani kehidupannya sama seperti 220 narapidana dan 74 tahanan lainnya di lapas tersebut. Tidak ada fasilitas atau hak khusus yang diberikan kepadanya.
"Yang bersangkutan enggak ada bedanya dengan warga binaan lain, bisa dipastikan enggak ada perlakuan khusus," katanya.
"Kegiatannya sama saja dengan ratusan warga binaan pemasyarakatan yang lain, misalnya kemarin Ibu Putri ini sempat ikut lomba Agustusan juga," imbuhnya.
Pemberian remisi ini, menurut Suratmin, adalah bentuk apresiasi negara yang diberikan secara objektif melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif.
"Pertimbangannya (diberikan remisi) karena Ibu Putri secara administrasi dan kualitatif juga telah memenuhi syarat," ujar dia.
Berita Terkait
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Berapa Tahun Putri Candrawathi Istri Sambo Dipenjara? Dapat Remisi HUT RI 9 Bulan
-
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan karena Sering Begini di Sel...
-
Daftar Napi Kakap Dapat Diskon Hukuman HUT RI: Mario Dandy, John Kei dan Koruptor Terima Remisi
-
Kado HUT RI untuk Mario Dandy: Terpidana Kasus Penganiayaan David Ozora Terima Remisi 6 Bulan
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer