Suara.com - Kematian tragis balita bernama Raya (4) di Sukabumi, Jawa Barat, akibat infeksi cacingan akut menjadi tamparan keras bagi sistem kesehatan nasional.
Merespons tragedi ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno akhirnya angkat bicara, mengakui adanya kelemahan fatal dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) meskipun kasus ini telah terdeteksi sejak dini.
Menurut Pratikno, anomali dalam kasus ini adalah seluruh elemen di lapangan, mulai dari pemerintah desa hingga tenaga kesehatan, sebetulnya telah bergerak.
Namun, deteksi dini tersebut tidak diimbangi dengan eksekusi penanganan yang efektif.
“Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan juga Kementerian Dukbangga (BKKBN), itu mengaktifkan pasukan yang ada di lapangan. Pemerintah desa, posyandu, puskesmas, pendamping keluarga, penyuluh keluarga berencana, semuanya sudah bekerja melakukan deteksi dini,” kata Pratikno kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Laporan dari Kementerian Kesehatan mengonfirmasi bahwa penanganan medis awal, seperti pemberian obat cacing dan penerbitan rujukan ke rumah sakit, sebetulnya telah dilakukan.
Namun, serangkaian tindakan prosedural tersebut terbukti tidak cukup untuk menyelamatkan nyawa Raya.
"Kasus ini sudah terdeteksi oleh posyandu, kemudian tadi juga laporan dari Kementerian Kesehatan, sebetulnya obat untuk cacing juga sudah diberikan. Kemudian rujukan kepada rumah sakit juga, tetapi masalahnya tadi kemudian dilakukan evaluasi," imbuhnya.
Evaluasi pemerintah menemukan dua titik kritis kegagalan.
Baca Juga: Ngantuk tapi Tertawa, Publik Murka Respons Menko Pratikno soal Kasus Balita Cacingan: Nirempati!
Pertama, lemahnya pengawasan dalam pemberian obat.
Pratikno menyoroti praktik di mana obat cacing hanya diserahkan kepada keluarga untuk diminum di rumah, tanpa ada mekanisme untuk memastikan obat tersebut benar-benar dikonsumsi oleh anak.
Padahal, intervensi ini hanya perlu dilakukan setiap enam bulan sekali.
"Jadi kami tadi juga melakukan perbaikan, bersepakat melakukan perbaikan SOP," ujarnya.
Kegagalan sistemik kedua terletak pada proses rujukan pasien.
Pratikno menegaskan bahwa tanggung jawab puskesmas tidak berhenti pada penerbitan surat rujukan.
Ada kewajiban untuk memastikan pasien sampai di fasilitas kesehatan lanjutan, termasuk mengatasi kendala finansial atau transportasi yang mungkin dihadapi keluarga.
Kasus Raya disebut menjadi peringatan keras bahwa masalah kesehatan anak seperti cacingan tidak bisa dianggap sepele.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak