Suara.com - Permohonan amnesti dari Immanuel Ebenezer alias Noel kepada Presiden Prabowo Subianto usai resmi ditahan oleh KPK turut disorot oleh Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra.
Terkait itu, legislator Partai Golkar itu pun menganggap aneh atas amnesti yang dimintakan oleh Noel. Sebab, menurutya, amnesti itu umumnya baru dimohonkan kepada orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas sebuah kasus tindak pidana. Namun, Noel sendiri memohon adanya amnesti setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasa terkait penerbitan sertifikasi K3 di Kemenaker.
Menurutnya, bagaimana Presiden mau memberikan amnesti jika orang yang memintanya itu belum menjalani persidangan.
"Pertanyaan saya adalah, amnesti itu apa sih? Pengampunan. Artinya kalau orang diampuni, kan sudah dinyatakan bersalah, betul gak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa tuh, bagaimana cara Presiden mengampuni," ungkapnya pada Sabtu (23/8/2025).
Terkait itu, Soedeson pun menyinggung hanya putusan pengadilan yang bisa menyatakan seorang bersalah atau tidak atas tuduhan dalam sebuah perkara.
"Undang-undang pokok kekuasaan kehakiman saja mengatakan begini, tidak ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah kecuali atas kekuatan putusan pengadilan," tegasnya.
Menurut Soedeson, permintaan amnesti dari Noel secara tidak langsung merupakan sebuah pengakuan bersalah.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker. Selain Noel, ada 10 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus yang sama.
Setelah resmi ditahan oleh KPK, Noel sempat menyampaikan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Kuliti Modus Noel dkk Cekik Buruh, Eks Penyidik KPK Geleng-geleng: Matematika Korupsinya Dahsyat!
Namun, harapan itu pupus setelah Presiden Prabowo justru langsung memberhentikannya dari jabatan Wamenaker.
Tag
Berita Terkait
-
Kuliti Modus Noel dkk Cekik Buruh, Eks Penyidik KPK Geleng-geleng: Matematika Korupsinya Dahsyat!
-
Hasil Palak Noel Ebenezer Bak 'Showroom' Kendaraan Mewah, Rocky Gerung: Festival Keserakahan!
-
Juluki Irvian Bobby 'Sultan' Kemenaker, Modus Noel Ebenezer Palak Rp3 Miliar buat Renovasi Rumah!
-
Usai Drama Nangis Ditahan KPK, Wamenaker Noel Ngemis-ngemis Amnesti ke Prabowo!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB