Suara.com - Harapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan nonaktif, Immanuel Ebenezer (Noel), untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto tampaknya harus pupus.
Istana Kepresidenan, melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, memberikan sinyal tegas bahwa tidak akan ada intervensi dan proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.
Hasan Nasbi menegaskan bahwa sikap Presiden Prabowo sangat jelas dan konsisten terkait pemberantasan korupsi.
Presiden tidak akan pernah membela bawahan atau jajarannya yang terlibat dalam praktik lancung tersebut.
"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum," kata Hasan Nasbi dalam keterangannya diterima Suara.com, Sabtu (23/8/2025).
Pernyataan ini secara efektif menutup pintu bagi permohonan amnesti yang dilontarkan Noel sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Istana menyerahkan nasib Noel sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
"Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," tambahnya.
Lebih lanjut, Hasan mengingatkan kembali bahwa komitmen anti-korupsi telah menjadi peringatan keras yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo sejak awal pemerintahannya.
Baca Juga: Minta Jatah Setelah Tahu Ada Korupsi di Kemenaker, Eks Pimpinan KPK Sebut Noel Pejabat Kurang Ajar!
Menurutnya, Presiden tidak pernah lelah mengingatkan seluruh jajarannya untuk bekerja lurus demi rakyat dan tidak bermain-main dengan korupsi.
"Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius," tegas Hasan.
"Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini," sambungnya.
Sikap tegas Istana ini sejalan dengan langkah cepat Presiden Prabowo yang langsung menandatangani surat pemberhentian Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker, hanya beberapa jam setelah KPK mengumumkan statusnya sebagai tersangka.
Langkah tersebut mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada toleransi bagi pejabat korup di dalam kabinetnya.
Sebelumnya, komisi IX DPR RI menyayangkan terjadinya kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan perizinan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan non-aktif, Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Ironi Wamenaker Bela Buruh, Kini Terjerat Korupsi Sertifikasi K3: Pengkhianatan Kaum Pekerja?
-
Prabowo Pecat Wamen Ketenagakerjaan Usai Jadi Tersangka KPK!
-
Prabowo Mulai 'Sapu Bersih': Noel Jadi yang Pertama, Siapa Target Selanjutnya?
-
Noel Catat Rekor: Tersangka Korupsi Pertama Kabinet Prabowo, Akankah Ada Episode Lanjutan?
-
Berderai Air Mata Berharap Amnesti Prabowo, Tangisan Noel Dibalas Surat Pemecatan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta