Suara.com - Istana Kepresidenan menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan membela pejabat pemerintahan yang terjerat kasus korupsi, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel yang kini menyandang status tersangka.
Penegasan ini disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi usai Noel meminta amnesti kepada Presiden.
"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya kepada penegakan hukum," kata Hasan Nasbi, Sabtu (23/8/2025).
Hasan mengajak publik mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noel diduga terlibat kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum, biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," tegasnya.
Hasan menambahkan Presiden Prabowo selama 10 bulan memimpin Kabinet Merah Putih selalu mengingatkan para menteri dan wakil menteri untuk tidak bermain-main dengan korupsi.
"Presiden selama 10 bulan ini, setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat, dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya Presiden sangat serius," ujarnya.
Sikap tegas Presiden dibuktikan dengan pemberhentian Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan hanya beberapa jam setelah penetapan tersangka oleh KPK pada Jumat (22/8).
"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo tidak akan menoleransi tindakan korupsi dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pejabat pemerintahan. "Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.
Noel menjadi pejabat pertama di Kabinet Merah Putih yang dijerat KPK pada periode pemerintahan Prabowo. Ia ditangkap bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Kamis (21/8/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel meminta maaf kepada Presiden Prabowo dan membantah tuduhan keterlibatannya dalam pemerasan. Ia berharap diberikan amnesti.
Kasus Noel menjadi ujian awal bagi komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Dengan langkah cepat pemberhentian Noel, Istana menegaskan tidak ada kompromi untuk pejabat yang terjerat korupsi. (antara)
Tag
Berita Terkait
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
Noel Bongkar Teka-teki Parpol Tiga Huruf Berinisial 'K' di Kasus Korupsi K3 Kemenaker
-
Prabowo Tegaskan Berani Ambil Abolisi dan Amnesti: Hukum Jangan Jadi Alat Politik
-
Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Pertaruhan Berbahaya, Amnesty Desak Tinjau Ulang
-
Noel Gallagher Sebut Arsenal Juara Liga Inggris, Tapi Tak Layak Masuk....
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi