Suara.com - Sebuah perombakan besar-besaran dalam tata kelola haji dan umrah Indonesia berada di depan mata. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan mengubah wajah Badan Penyelenggara (BP) Haji, seiring dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengebut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kepastian ini datang dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Saat ditanya mengenai kesiapan pemerintah menerbitkan perpres untuk badan haji yang baru, jawabannya singkat dan tegas.
"Pasti," ucap Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI, di sela-sela acara Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (24/8/2025).
Langkah ini menandakan babak baru dalam manajemen ibadah haji yang selama ini dijalankan. Pemerintah menaruh harapan besar pada RUU yang dijadwalkan akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa, 26 Agustus 2025 mendatang.
"Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi," tegas Prasetyo.
Pria yang akrab disapa Pras itu tidak merinci lebih jauh mengenai detail RUU tersebut, namun ia mengonfirmasi bahwa prosesnya sedang dalam tahap finalisasi intensif di parlemen.
"Sedang dimatangkan di DPR," ujarnya singkat.
Poin-poin Krusial Perubahan
Di Senayan, Komisi VIII DPR RI memang bekerja maraton, bahkan hingga akhir pekan, untuk menyelesaikan pembahasan RUU Haji. Rapat-rapat digelar secara beruntun, termasuk dengan DPD RI pada Sabtu (23/8) dan panitia kerja (panja) pemerintah untuk menyisir setiap detail dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Baca Juga: Kejari Lombok Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji Rp3 Miliar
Dari serangkaian rapat yang telah digelar, terungkap beberapa poin perubahan yang sangat fundamental dan berpotensi mengubah total lanskap penyelenggaraan haji Indonesia.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah transformasi kelembagaan. RUU ini mengusulkan perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi sebuah kementerian. Konsekuensinya, Kepala BP Haji yang selama ini setingkat eselon I akan naik kelas menjadi seorang menteri yang memimpin kementerian khusus haji.
Poin krusial lainnya yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai petugas haji. Draf RUU tersebut membuka kemungkinan bagi petugas haji untuk tidak harus beragama Islam.
Namun, ketentuan ini memiliki batasan yang jelas, hanya berlaku untuk petugas di embarkasi-embarkasi yang berlokasi di daerah dengan mayoritas penduduk non-muslim di Indonesia.
Aturan ini secara tegas tidak akan diterapkan bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang bertugas di Arab Saudi.
Selain itu, RUU ini juga akan mengubah mekanisme penentuan kuota haji di tingkat daerah. Jika sebelumnya kuota haji untuk tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur, maka aturan baru ini akan memberikan kewenangan tersebut langsung kepada menteri.
Berita Terkait
-
BP Haji Naik Kasta Jadi Kementerian, Begini Harapan dari Istana
-
Kejari Lombok Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji Rp3 Miliar
-
Kewenangan Kemenag Dipreteli, Urusan Haji Bakal Diambil Alih Kementerian Baru
-
DPR Ungkap Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji, Pembahasan Struktur Masih Menunggu
-
Cerita Paramitha Rusady Ditawari Rp 1 Miliar Untuk Jual Kuota Haji
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
Terkini
-
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
-
Tiba di Arab Saudi, Penyidik KPK Bersiap Usut Dugaan 'Permainan' Kuota Haji di Tanah Suci
-
Kemensos Dirikan 28 Dapur Umum, Produksi 100 Ribu Nasi Bungkus Tiap Hari untuk Korban Banjir Sumatra
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
Diangkut Helikopter, 4 Ton Bantuan Udara Diterjunkan ke 3 Kabupaten di Sumbar
-
Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK akan Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini
-
KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan
-
Awas Macet! Cek Pengalihan Arus Reuni Akbar 212 di Monas Besok, Ini Titik Rawan Kepadatan
-
Akses Terputus, Relawan PSI Tetap Tempuh Jalan Sulit Salurkan Bantuan untuk Warga Tapanuli Utara
-
Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili