Suara.com - Sebuah perombakan besar-besaran dalam tata kelola haji dan umrah Indonesia berada di depan mata. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan mengubah wajah Badan Penyelenggara (BP) Haji, seiring dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengebut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kepastian ini datang dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Saat ditanya mengenai kesiapan pemerintah menerbitkan perpres untuk badan haji yang baru, jawabannya singkat dan tegas.
"Pasti," ucap Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI, di sela-sela acara Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (24/8/2025).
Langkah ini menandakan babak baru dalam manajemen ibadah haji yang selama ini dijalankan. Pemerintah menaruh harapan besar pada RUU yang dijadwalkan akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa, 26 Agustus 2025 mendatang.
"Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi," tegas Prasetyo.
Pria yang akrab disapa Pras itu tidak merinci lebih jauh mengenai detail RUU tersebut, namun ia mengonfirmasi bahwa prosesnya sedang dalam tahap finalisasi intensif di parlemen.
"Sedang dimatangkan di DPR," ujarnya singkat.
Poin-poin Krusial Perubahan
Di Senayan, Komisi VIII DPR RI memang bekerja maraton, bahkan hingga akhir pekan, untuk menyelesaikan pembahasan RUU Haji. Rapat-rapat digelar secara beruntun, termasuk dengan DPD RI pada Sabtu (23/8) dan panitia kerja (panja) pemerintah untuk menyisir setiap detail dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Baca Juga: Kejari Lombok Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji Rp3 Miliar
Dari serangkaian rapat yang telah digelar, terungkap beberapa poin perubahan yang sangat fundamental dan berpotensi mengubah total lanskap penyelenggaraan haji Indonesia.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah transformasi kelembagaan. RUU ini mengusulkan perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi sebuah kementerian. Konsekuensinya, Kepala BP Haji yang selama ini setingkat eselon I akan naik kelas menjadi seorang menteri yang memimpin kementerian khusus haji.
Poin krusial lainnya yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai petugas haji. Draf RUU tersebut membuka kemungkinan bagi petugas haji untuk tidak harus beragama Islam.
Namun, ketentuan ini memiliki batasan yang jelas, hanya berlaku untuk petugas di embarkasi-embarkasi yang berlokasi di daerah dengan mayoritas penduduk non-muslim di Indonesia.
Aturan ini secara tegas tidak akan diterapkan bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang bertugas di Arab Saudi.
Selain itu, RUU ini juga akan mengubah mekanisme penentuan kuota haji di tingkat daerah. Jika sebelumnya kuota haji untuk tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur, maka aturan baru ini akan memberikan kewenangan tersebut langsung kepada menteri.
Berita Terkait
-
BP Haji Naik Kasta Jadi Kementerian, Begini Harapan dari Istana
-
Kejari Lombok Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji Rp3 Miliar
-
Kewenangan Kemenag Dipreteli, Urusan Haji Bakal Diambil Alih Kementerian Baru
-
DPR Ungkap Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji, Pembahasan Struktur Masih Menunggu
-
Cerita Paramitha Rusady Ditawari Rp 1 Miliar Untuk Jual Kuota Haji
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Alasan Kuat Polisi SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Tol Cikampek Jadi 'Neraka' Libur Panjang, Jasa Marga Buka Jalur Contraflow Sampai KM 65
-
Tanah Tiba-tiba Ambles Jadi Lubang Raksasa? BRIN Ungkap Penyebab dan Daerah Rawan di Indonesia
-
7 Fakta Adu Jotos Guru vs Siswa di Jambi: Dari Kata 'Miskin' Sampai Ancam Pakai Celurit
-
Menteri PU Ungkap Kebutuhan Anggaran Perbaikan Infrastruktur Sumatra Capai Rp74 Triliun
-
Jejak Politisi dan Oligarki di Balik Banjir Sumatra, JATAM Bongkar Nama-nama Besar
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Walhi Ungkap Parahnya Bencana Ekologis Aceh Tamiang, Negara Baru Hadir Sepekan Kemudian
-
DPR Sesalkan Insiden Guru-Murid Saling Serang di Jambi: Sekolah Bukan Arena Tinju!
-
Pemerintah Cuma Mikir Cuan, JATAM: Sumatra Akan Tetap Diterpa Bencana Meski Tak Ada Hujan Ekstrem