Suara.com - Sebuah perombakan besar-besaran dalam tata kelola haji dan umrah Indonesia berada di depan mata. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan mengubah wajah Badan Penyelenggara (BP) Haji, seiring dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengebut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kepastian ini datang dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Saat ditanya mengenai kesiapan pemerintah menerbitkan perpres untuk badan haji yang baru, jawabannya singkat dan tegas.
"Pasti," ucap Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI, di sela-sela acara Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (24/8/2025).
Langkah ini menandakan babak baru dalam manajemen ibadah haji yang selama ini dijalankan. Pemerintah menaruh harapan besar pada RUU yang dijadwalkan akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa, 26 Agustus 2025 mendatang.
"Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi," tegas Prasetyo.
Pria yang akrab disapa Pras itu tidak merinci lebih jauh mengenai detail RUU tersebut, namun ia mengonfirmasi bahwa prosesnya sedang dalam tahap finalisasi intensif di parlemen.
"Sedang dimatangkan di DPR," ujarnya singkat.
Poin-poin Krusial Perubahan
Di Senayan, Komisi VIII DPR RI memang bekerja maraton, bahkan hingga akhir pekan, untuk menyelesaikan pembahasan RUU Haji. Rapat-rapat digelar secara beruntun, termasuk dengan DPD RI pada Sabtu (23/8) dan panitia kerja (panja) pemerintah untuk menyisir setiap detail dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Baca Juga: Kejari Lombok Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji Rp3 Miliar
Dari serangkaian rapat yang telah digelar, terungkap beberapa poin perubahan yang sangat fundamental dan berpotensi mengubah total lanskap penyelenggaraan haji Indonesia.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah transformasi kelembagaan. RUU ini mengusulkan perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi sebuah kementerian. Konsekuensinya, Kepala BP Haji yang selama ini setingkat eselon I akan naik kelas menjadi seorang menteri yang memimpin kementerian khusus haji.
Poin krusial lainnya yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai petugas haji. Draf RUU tersebut membuka kemungkinan bagi petugas haji untuk tidak harus beragama Islam.
Namun, ketentuan ini memiliki batasan yang jelas, hanya berlaku untuk petugas di embarkasi-embarkasi yang berlokasi di daerah dengan mayoritas penduduk non-muslim di Indonesia.
Aturan ini secara tegas tidak akan diterapkan bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang bertugas di Arab Saudi.
Selain itu, RUU ini juga akan mengubah mekanisme penentuan kuota haji di tingkat daerah. Jika sebelumnya kuota haji untuk tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur, maka aturan baru ini akan memberikan kewenangan tersebut langsung kepada menteri.
Berita Terkait
-
BP Haji Naik Kasta Jadi Kementerian, Begini Harapan dari Istana
-
Kejari Lombok Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji Rp3 Miliar
-
Kewenangan Kemenag Dipreteli, Urusan Haji Bakal Diambil Alih Kementerian Baru
-
DPR Ungkap Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji, Pembahasan Struktur Masih Menunggu
-
Cerita Paramitha Rusady Ditawari Rp 1 Miliar Untuk Jual Kuota Haji
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
-
Tembakan Polisi Tewaskan Remaja di Makassar, Polri Klaim Penggunaan Senpi Terus Dievaluasi
-
Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV
-
Kena Jebakan Rusia, Reza Pahlavi Rela Negaranya Dibom dan Sebut "Perang Salib"
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara
-
Amerika Akui Tak Mampu Hadapi Drone-drone Iran
-
DPRD DKI: Sengkarut Tata Ruang Jakarta Harus Dibenahi!
-
Tolak Perang untuk Israel, Tangan Mantan Marinir AS Patah Ditarik Paksa oleh Senator di Ruang Sidang
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT