Suara.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, resmi menahan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2022 dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 3 miliar.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Selong sebagai upaya menjaga proses hukum tetap berjalan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menyampaikan melalui pernyataan resmi yang diterima pada Sabtu di Lombok Timur bahwa kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari empat tersangka yang belum menjalani penahanan oleh penyidik.
"Penahanan ini mempertimbangkan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujarnya dilansir dari laman Antara, Sabtu (23/8/2025).
Dua tersangka yang ditahan berinisial AH, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta M, pelaksana pekerjaan proyek tersebut.
Penahanan ini dilakukan menyusul dua tersangka lainnya, yakni MAF selaku pemilik manfaat perusahaan pelaksana dan SH sebagai peminjam perusahaan, yang sebelumnya sudah menjalani proses penahanan.
"Jadi, penahanan ini masih kami lakukan 20 hari pertama," kata Ugik.
Proyek rehabilitasi dermaga tersebut berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur.
Para tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi melalui tindakan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara.
Baca Juga: DPR Geram! Korupsi Wamenaker Noel Disebut Jadi 'Beban' Baru Iklim Usaha yang Tertekan
Meski audit resmi dari auditor belum selesai, penyidik yakin telah mengantongi bukti cukup dengan didukung hasil pemeriksaan ahli konstruksi untuk menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Dalam proses penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Tak Cuma Riza Chalid! Kejagung Jerat Saudagar Minyak Pasal Pencucian Uang, Sinyal Tersangka Baru
-
Korupsi Minyak Terkuak! Mobil Mewah Riza Chalid Ternyata Disembunyikan di Tempat Sosok Misterius Ini
-
Siapa Rudy Ong? Pengusaha Tambang yang Nekat Jalan Merangkak di KPK Usai Dijemput Paksa
-
Wamenaker Ebenezer Terjaring OTT, Mahfud MD: Taring KPK dan Konsistensi Prabowo Terbukti
-
Lisa Mariana Sudah Dipanggil KPK, Ridwan Kamil Kapan Diperiksa?
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
ISPA hingga Diare Dominasi Penyakit di Wilayah Bencana Sumatera, Menkes: Campak Paling Dikhawatirkan
-
Seorang Remaja di Rusia Serang Sekolah Usai Terinspirasi Aksi Bom SMA 72
-
Uji Coba Satu Arah, Beberapa Pengendara Masih Nekat Lawan Arus di Salemba Tengah
-
Hanif Dhakiri Sebut Kelakar Prabowo Soal PKB Harus Diawasi' sebagai Humor Politik yang Sehat
-
Sebut Sudah Ada Lobi Agar Dukung Pilkada via DPRD, Polikus PDIP: Sikap Kita Tak Akan Berubah!
-
Kebahagiaan Rakyat Jangan Berhenti Jadi Simbol, Harus Diiringi Kesejahteraan Nyata
-
Dihujani Nyinyiran, Prabowo Kasih Bukti Umumkan Swasembada Pangan 2025
-
Dikhianati Orang Dekat, Rahasia Jatuhnya Maduro Terungkap
-
Densus 88: 70 Anak Terjerat Grup 'True Crime', Berawal dari Bullying dan Broken Home
-
Palu Hakim Diketuk, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sah Bercerai