Suara.com - Kasus pengeroyokan brutal terhadap tim Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) terus bergulir dan mengungkap fakta-fakta yang semakin mengerikan.
Ini bukan lagi sekadar insiden kekerasan biasa, melainkan sebuah serangan terkoordinasi yang melibatkan berbagai elemen.
Berikut adalah 9 fakta kunci yang berhasil dirangkum dari penyelidikan terbaru Polres Serang.
1. Empat Tersangka Resmi Ditetapkan
Polres Serang bergerak cepat dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka utama. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap korban dan saksi.
Keempatnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
2. Dua Oknum Brimob Aktif Terlibat Memukul
Fakta paling mencengangkan adalah keterlibatan dua oknum anggota Brimob Polda Banten berinisial TG dan TR.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengonfirmasi bahwa keduanya bahkan mengakui telah memukul staf Humas KLH. Keterlibatan aparat aktif ini menjadi noda hitam bagi institusi Polri.
Baca Juga: Kolaborasi Brutal: Sekuriti, Brimob dan Ormas Keroyok Wartawan di Serang, 4 Jadi Tersangka
3. Dua Sekuriti Internal Perusahaan Ikut Jadi Tersangka
Selain oknum Brimob, dua tersangka lainnya adalah petugas keamanan internal PT GRS, yaitu Karim dan Bangga.
Keterlibatan mereka menunjukkan bahwa aksi kekerasan ini diduga kuat mendapat restu atau setidaknya melibatkan pihak internal perusahaan secara langsung.
4. Jaringan Pelaku Meluas, 5 Orang dari Ormas dan Warga Jadi Buron
Penyelidikan tidak berhenti pada empat tersangka. Polisi kini tengah melakukan perburuan besar-besaran terhadap lima pelaku lainnya.
"Kami masih mengejar 3 pelaku lain dari Ormas dan 2 masyarakat sekitar," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko. Ini mengindikasikan adanya jaringan pelaku yang lebih luas dan terorganisir.
Tag
Berita Terkait
-
Kolaborasi Brutal: Sekuriti, Brimob dan Ormas Keroyok Wartawan di Serang, 4 Jadi Tersangka
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Program Sertipikat Tanah Gratis BPN di HUT RI ke-80?
-
CEK FAKTA: Bupati Pati Sudewo Bacakan Surat Pengunduran Diri
-
CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Bagikan Uang untuk Rayakan HUT ke-80 RI?
-
2 Oknum Anggota Brimob Terlibat Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di Serang, Ormas Ikut Jadi Buron
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar