Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan tertinggi negara, Bintang Republik Indonesia Utama, kepada sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara. Nama-nama besar di panggung politik, mulai dari Ketua DPR Puan Maharani yang berasal dari PDIP hingga para petinggi Partai Gerindra seperti Ketua MPR Ahmad Muzani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, turut menerima penghargaan prestisius ini.
Penganugerahan yang didasarkan pada serangkaian Keputusan Presiden ini menjadi sorotan, menyoroti dinamika dan manuver politik di awal pemerintahan Prabowo.
Dalam upacara penganugerahan, dibacakan alasan mengapa Puan Maharani layak menerima Bintang Republik Indonesia Utama. Menurut Istana, Puan dinilai telah berjasa sangat luar biasa di bidang politik dan pembangunan nasional.
Kontribusi tersebut antara lain melalui kepemimpinannya dalam memperkuat fungsi parlemen, memperjuangkan peran perempuan dalam politik, serta dukungannya terhadap berbagai kebijakan strategis nasional.
Petinggi Gerindra dan Ketua DPD Juga Kebagian
Selain Puan, para 'tangan kanan' Prabowo di parlemen juga menerima penghargaan serupa.
- Ketua MPR Ahmad Muzani: Dianggap sangat berjasa dalam bidang politik dan demokrasi, mengawal kebijakan strategis, serta memperkuat fungsi pengawasan parlemen.
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Dinilai berjasa luar biasa dalam bidang politik dan kebangsaan melalui kepemimpinannya di legislatif serta perannya dalam penguatan sistem demokrasi.
Sementara itu, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin juga dianugerahi Bintang Republik Indonesia Utama atas jasanya di bidang politik dan kepemudaan, terutama dalam advokasi pemberdayaan pemuda dan penguatan ekonomi daerah.
Penganugerahan tanda jasa tertinggi secara 'borongan' kepada para pucuk pimpinan legislatif ini dinilai banyak pihak sebagai sebuah manuver politik dari Presiden Prabowo.
Langkah ini dilihat sebagai upaya untuk merangkul semua kekuatan politik besar dan menjaga harmoni antara Istana (eksekutif) dan Senayan (legislatif). Pemberian penghargaan kepada Puan Maharani, yang partainya memposisikan diri sebagai penyeimbang, memiliki makna simbolis yang sangat kuat dalam konteks rekonsiliasi politik pasca-Pilpres.
Baca Juga: Disebut Bantu Ekonomi Nasional, Prabowo Anugerahi Haji Isam Bintang Mahaputera Utama
Pemberian tanda jasa ini secara resmi didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 73 hingga 78 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum