Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akhirnya buka suara terkait pemberian abolisi atau pengapusan tuntutan pidana kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Ia membeberkan alasan mendasar di balik keputusan kontroversial tersebut.
Menurut Yusril, langkah yang diambil Presiden Prabowo ini bukanlah tanpa dasar, melainkan sebuah langkah koreksi krusial terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Indonesia.
Yusril menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian vital dari upaya untuk menegakkan supremasi hukum yang sesungguhnya.
Dalam sebuah kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, pada Senin, Yusril secara gamblang mengungkap salah satu elemen kunci yang membuat kasus Tom Lembong berbeda.
Ia menyoroti tidak adanya niat jahat atau mens rea dalam kasus yang menjerat mantan Kepala BKPM tersebut.
"Dalam kasus Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, niat jahat (mens rea) juga tidak ada," kata Yusril saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, dilansir Antara, Senin (25/8/2025).
Lebih jauh, Yusril Ihza Mahendra menguraikan bahwa pemahaman tentang "kepentingan negara" sebagai dasar pemberian abolisi kini telah mengalami perluasan makna.
Selama ini, abolisi dan amnesti yang diatur dalam Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 sering kali hanya dikaitkan dengan kasus-kasus berdimensi politik murni.
Kasus politik yang dimaksud, kata Yusril, biasanya mencakup tindakan pemberontakan atau pidana politik lain yang berkaitan dengan perbedaan pandangan dengan penguasa, baik yang dilakukan oleh kelompok maupun individu. Namun, menurutnya, kasus Tom Lembong membuka perspektif baru.
Baca Juga: Menko Yusril Bicara Amnesti Tersangka KPK Immanuel Ebenezer: Tak Ada Pembahasan Itu!
"Tetapi ini juga terkait dengan citra negara dalam menegakkan hukum, keadilan yang terabaikan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia," ujarnya.
Dengan demikian, abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong, meskipun kasusnya adalah tindak pidana korupsi, tetap didasarkan pada "kepentingan negara".
Kepentingan tersebut tidak lagi semata-mata soal keamanan politik, melainkan juga menyangkut citra Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia di mata dunia.
Yusril juga menegaskan bahwa pandangan ini tidak datang dari dirinya seorang. Keputusan untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong telah melalui pertimbangan matang dan mendapat dukungan dari lembaga legislatif.
Abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang dalam pelaksanaannya wajib memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dari sisi pemerintah dan DPR, sebagaimana dikemukakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, unsur kepentingan negara dalam pemberian abolisi tetap ada dan dikedepankan," kata Yusril.
Berita Terkait
-
Menko Yusril Bicara Amnesti Tersangka KPK Immanuel Ebenezer: Tak Ada Pembahasan Itu!
-
Efek Domino Amnesti Hasto: Wamenaker Noel Ikut Minta Diskon Hukum, Pakar: Omongan Ngaco!
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Banyak Negara Minta Pemindahan Napi, Yusril Desak RUU Transfer Segera Dibahas
-
Bom Hotel di Filipina, Penjara Seumur Hidup: Ibu di Jawa Tengah Merana Minta Anaknya Dipulangkan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?
-
Disiden Artinya Apa? Rocky Gerung Diberi Julukan Ini Oleh Prabowo
-
Israel Ancam Lebanon dengan 'Api Besar', Ketegangan dengan Hizbullah Kian Memanas
-
Militer Meksiko Ringkus El Jardinero Pemimpin Kartel JNGC yang Paling Dicari Tanpa Letusan Senjata
-
AHY Minta Evakuasi Gerbong KRL di Bekasi Timur Rampung Sore Ini, Target Malam Sudah Normal
-
Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan
-
KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot
-
Kisah Nuryati Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Kehabisan Oksigen Usai Gagal Dievakuasi Lewat Jendela
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
Pakar UGM Soroti Efek Domino Tabrakan Kereta Bekasi: Pelanggaran di Perlintasan Jadi Pemicu Maut!