- Aksi buruh 28 Agustus akan terkonsentrasi di Istana dan DPR
- Inti dari demonstrasi ini adalah desakan ekonomi yang kuat
- Aksi ini menjadi bentuk tekanan politik yang masif kepada pemerintahan Prabowo dan DPR
Suara.com - Suara.com - Jakarta bersiap menghadapi aksi massa besar-besaran. Puluhan ribu buruh dari berbagai penjuru dipastikan akan turun ke jalan pada Kamis, 28 Agustus 2025, besok untuk menggelar demonstrasi serentak yang dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan.
Aksi nasional yang dimotori oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini diprediksi akan melumpuhkan sejumlah ruas jalan utama. Bagi yang beraktivitas di Jakarta, mengetahui rute pergerakan massa menjadi krusial untuk menghindari kemacetan total.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, telah membeberkan titik-titik dan jalur yang akan dilalui oleh para demonstran dari kota-kota penyangga.
“Dari Cikarang (massa demonstrasi) lewat tol, dari Cikupa-Balaraja lewat tol, dari Bogor-Depok lewat Jalan Raya Bogor, dan dari Pulo Gadung-Sunter lewat jalan biasa arah DPR RI,” kata Said Iqbal, dikutip, Rabu (27/8/2025).
Pergerakan massa dari empat penjuru ini diprediksi akan mulai memadati jalanan ibu kota sejak pagi hari, sebelum berkumpul di dua titik sentral, yakni Senayan dan area sekitar Monas.
Aksi yang diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) ini tidak hanya digelar di Jakarta. Gerakan serupa akan berlangsung di berbagai kota industri seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Makassar, dan puluhan kota lainnya.
Said Iqbal menegaskan, aksi ini membawa empat tuntutan utama yang mendesak untuk segera direspons pemerintah dan DPR.
Tuntutan pertama adalah kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen pada tahun 2026. Angka ini, menurutnya, sesuai dengan formula putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kedua, buruh menuntut penghapusan total sistem kerja alih daya atau outsourcing yang dinilai semakin merajalela.
Baca Juga: Geruduk DPR hingga Istana, Ini 6 Tuntutan Demo Besar-besaran Buruh 28 Agustus Besok
Tuntutan ketiga adalah reformasi pajak, dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan serta menghapus pajak atas THR dan pesangon.
Tuntutan terakhir adalah mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagai tindak lanjut dari putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Selain empat isu utama tersebut, buruh juga akan menyuarakan isu-isu lain seperti pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset, hingga pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
-
Bebizie Dikritik Liburan ke Eropa saat Demo DPR, Klarifikasi: Antar Anak Kuliah
-
Geruduk DPR hingga Istana, Ini 6 Tuntutan Demo Besar-besaran Buruh 28 Agustus Besok
-
Pesan Tegas Istana Pasca Demo DPR: Silakan Sampaikan Aspirasi, Tapi Merusak Tidak Ditolerir!
-
Viral Momen Rapat Penting RUU Penyiaran DPR Dibubarkan Cepat, Netizen: Wakil Rakyat Kok Kabur?
-
Tak Tahu Ada Demo DPR, Bebizie Ngaku Jarang Buka Ponsel Gara-Gara Fokus Liburan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian
-
Digugat 21 Guru Besar, MKMK Siap Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir Pekan Ini
-
Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
-
Fakta Mengejutkan di Balik Tren Padel Jakarta: 185 Lapangan Tak Punya Izin Dasar
-
Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya