- Upaya penangkapan Jurist Tan telah ditingkatkan ke level global
- Sebelum memburu lewat red notice, pemerintah telah lebih dulu mencabut paspor Jurist Tan
- Jurist Tan merupakan tersangka kunci dalam skandal korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Suara.com - Perburuan terhadap Jurist Tan, tersangka kunci dalam skandal korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara Rp 1,9 triliun, kini telah memasuki level internasional.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa pengajuan red notice untuk membatasi ruang gerak Jurist Tan kini hanya selangkah lagi dari persetujuan markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya menyeret pulang Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek periode 2020–2024 itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses di tingkat nasional telah rampung dan kini bola ada di tangan Interpol pusat.
"Dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Prancis. Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," kata Anang Supriatna di Jakarta, dilansir Antara Rabu (27/8/2025).
Upaya untuk mempersempit pelarian Jurist Tan tidak hanya berhenti di situ. Sebelumnya, pihak imigrasi telah mengambil langkah tegas dengan mencabut paspor miliknya. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
"Sejak tanggal 4 Agustus telah dicabut sesuai permintaan Kejaksaan Agung," kata Agus.
Jurist Tan ditetapkan sebagai satu dari empat tersangka dalam megakorupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Tiga tersangka lainnya adalah Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan, serta dua Kuasa Pengguna Anggaran, Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL).
Baca Juga: Bikin Jaksa Melongo! Ini Aset Rumah Mewah Seluas 6.500 Meter Milik Riza Chalid yang Disita di Bogor
Menurut mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengarahkan proyek pengadaan demi keuntungan pribadi.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.
Akibat persekongkolan jahat ini, negara diperkirakan menelan pil pahit kerugian hingga Rp1,9 triliun.
Berita Terkait
-
Bikin Jaksa Melongo! Ini Aset Rumah Mewah Seluas 6.500 Meter Milik Riza Chalid yang Disita di Bogor
-
Jejak Irawan Prakoso di Pusaran Korupsi Riza Chalid: Simpan 9 Mobil Mewah, Kini di Luar Negeri
-
Status Buron Dipertegas, Kejagung Terbitkan DPO untuk Riza Chalid yang Terdeteksi di Malaysia
-
Tak Cuma Riza Chalid! Kejagung Jerat Saudagar Minyak Pasal Pencucian Uang, Sinyal Tersangka Baru
-
Korupsi Minyak Terkuak! Mobil Mewah Riza Chalid Ternyata Disembunyikan di Tempat Sosok Misterius Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama
-
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
-
KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?
-
Isu Ijazah Jokowi Mengemuka, Yuddy Chrisnandi: SE 2015 Tidak Pernah Diterbitkan untuk Itu
-
Awal 2026 Diterapkan, Mengapa KUHAP Baru Jadi Ancaman?
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Promosi Nikah Siri di TikTok Bikin Resah: Jalur Berisiko, Tapi Peminatnya Makin Menggila
-
Tak Kesal, Tapi Ancaman Purbaya Bekukan Bea Cukai Seperti Era Orba Tetap Berlaku Sampai...
-
Drama Penyekapan di Tasikmalaya: Gadis 15 Tahun Disekap 4 Pria, Dipaksa Tenggak Miras