- Upaya penangkapan Jurist Tan telah ditingkatkan ke level global
- Sebelum memburu lewat red notice, pemerintah telah lebih dulu mencabut paspor Jurist Tan
- Jurist Tan merupakan tersangka kunci dalam skandal korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Suara.com - Perburuan terhadap Jurist Tan, tersangka kunci dalam skandal korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara Rp 1,9 triliun, kini telah memasuki level internasional.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa pengajuan red notice untuk membatasi ruang gerak Jurist Tan kini hanya selangkah lagi dari persetujuan markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya menyeret pulang Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek periode 2020–2024 itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses di tingkat nasional telah rampung dan kini bola ada di tangan Interpol pusat.
"Dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Prancis. Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," kata Anang Supriatna di Jakarta, dilansir Antara Rabu (27/8/2025).
Upaya untuk mempersempit pelarian Jurist Tan tidak hanya berhenti di situ. Sebelumnya, pihak imigrasi telah mengambil langkah tegas dengan mencabut paspor miliknya. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
"Sejak tanggal 4 Agustus telah dicabut sesuai permintaan Kejaksaan Agung," kata Agus.
Jurist Tan ditetapkan sebagai satu dari empat tersangka dalam megakorupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Tiga tersangka lainnya adalah Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan, serta dua Kuasa Pengguna Anggaran, Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL).
Baca Juga: Bikin Jaksa Melongo! Ini Aset Rumah Mewah Seluas 6.500 Meter Milik Riza Chalid yang Disita di Bogor
Menurut mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengarahkan proyek pengadaan demi keuntungan pribadi.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.
Akibat persekongkolan jahat ini, negara diperkirakan menelan pil pahit kerugian hingga Rp1,9 triliun.
Berita Terkait
-
Bikin Jaksa Melongo! Ini Aset Rumah Mewah Seluas 6.500 Meter Milik Riza Chalid yang Disita di Bogor
-
Jejak Irawan Prakoso di Pusaran Korupsi Riza Chalid: Simpan 9 Mobil Mewah, Kini di Luar Negeri
-
Status Buron Dipertegas, Kejagung Terbitkan DPO untuk Riza Chalid yang Terdeteksi di Malaysia
-
Tak Cuma Riza Chalid! Kejagung Jerat Saudagar Minyak Pasal Pencucian Uang, Sinyal Tersangka Baru
-
Korupsi Minyak Terkuak! Mobil Mewah Riza Chalid Ternyata Disembunyikan di Tempat Sosok Misterius Ini
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!