- Upaya penangkapan Jurist Tan telah ditingkatkan ke level global
- Sebelum memburu lewat red notice, pemerintah telah lebih dulu mencabut paspor Jurist Tan
- Jurist Tan merupakan tersangka kunci dalam skandal korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Suara.com - Perburuan terhadap Jurist Tan, tersangka kunci dalam skandal korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara Rp 1,9 triliun, kini telah memasuki level internasional.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa pengajuan red notice untuk membatasi ruang gerak Jurist Tan kini hanya selangkah lagi dari persetujuan markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya menyeret pulang Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek periode 2020–2024 itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses di tingkat nasional telah rampung dan kini bola ada di tangan Interpol pusat.
"Dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Prancis. Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," kata Anang Supriatna di Jakarta, dilansir Antara Rabu (27/8/2025).
Upaya untuk mempersempit pelarian Jurist Tan tidak hanya berhenti di situ. Sebelumnya, pihak imigrasi telah mengambil langkah tegas dengan mencabut paspor miliknya. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
"Sejak tanggal 4 Agustus telah dicabut sesuai permintaan Kejaksaan Agung," kata Agus.
Jurist Tan ditetapkan sebagai satu dari empat tersangka dalam megakorupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Tiga tersangka lainnya adalah Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan, serta dua Kuasa Pengguna Anggaran, Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL).
Baca Juga: Bikin Jaksa Melongo! Ini Aset Rumah Mewah Seluas 6.500 Meter Milik Riza Chalid yang Disita di Bogor
Menurut mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengarahkan proyek pengadaan demi keuntungan pribadi.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.
Akibat persekongkolan jahat ini, negara diperkirakan menelan pil pahit kerugian hingga Rp1,9 triliun.
Berita Terkait
-
Bikin Jaksa Melongo! Ini Aset Rumah Mewah Seluas 6.500 Meter Milik Riza Chalid yang Disita di Bogor
-
Jejak Irawan Prakoso di Pusaran Korupsi Riza Chalid: Simpan 9 Mobil Mewah, Kini di Luar Negeri
-
Status Buron Dipertegas, Kejagung Terbitkan DPO untuk Riza Chalid yang Terdeteksi di Malaysia
-
Tak Cuma Riza Chalid! Kejagung Jerat Saudagar Minyak Pasal Pencucian Uang, Sinyal Tersangka Baru
-
Korupsi Minyak Terkuak! Mobil Mewah Riza Chalid Ternyata Disembunyikan di Tempat Sosok Misterius Ini
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar