- Upaya penangkapan Jurist Tan telah ditingkatkan ke level global
- Sebelum memburu lewat red notice, pemerintah telah lebih dulu mencabut paspor Jurist Tan
- Jurist Tan merupakan tersangka kunci dalam skandal korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Suara.com - Perburuan terhadap Jurist Tan, tersangka kunci dalam skandal korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara Rp 1,9 triliun, kini telah memasuki level internasional.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa pengajuan red notice untuk membatasi ruang gerak Jurist Tan kini hanya selangkah lagi dari persetujuan markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya menyeret pulang Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek periode 2020–2024 itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses di tingkat nasional telah rampung dan kini bola ada di tangan Interpol pusat.
"Dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Prancis. Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," kata Anang Supriatna di Jakarta, dilansir Antara Rabu (27/8/2025).
Upaya untuk mempersempit pelarian Jurist Tan tidak hanya berhenti di situ. Sebelumnya, pihak imigrasi telah mengambil langkah tegas dengan mencabut paspor miliknya. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
"Sejak tanggal 4 Agustus telah dicabut sesuai permintaan Kejaksaan Agung," kata Agus.
Jurist Tan ditetapkan sebagai satu dari empat tersangka dalam megakorupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Tiga tersangka lainnya adalah Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan, serta dua Kuasa Pengguna Anggaran, Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL).
Baca Juga: Bikin Jaksa Melongo! Ini Aset Rumah Mewah Seluas 6.500 Meter Milik Riza Chalid yang Disita di Bogor
Menurut mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengarahkan proyek pengadaan demi keuntungan pribadi.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.
Akibat persekongkolan jahat ini, negara diperkirakan menelan pil pahit kerugian hingga Rp1,9 triliun.
Berita Terkait
-
Bikin Jaksa Melongo! Ini Aset Rumah Mewah Seluas 6.500 Meter Milik Riza Chalid yang Disita di Bogor
-
Jejak Irawan Prakoso di Pusaran Korupsi Riza Chalid: Simpan 9 Mobil Mewah, Kini di Luar Negeri
-
Status Buron Dipertegas, Kejagung Terbitkan DPO untuk Riza Chalid yang Terdeteksi di Malaysia
-
Tak Cuma Riza Chalid! Kejagung Jerat Saudagar Minyak Pasal Pencucian Uang, Sinyal Tersangka Baru
-
Korupsi Minyak Terkuak! Mobil Mewah Riza Chalid Ternyata Disembunyikan di Tempat Sosok Misterius Ini
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini