Suara.com - Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi titik fokus pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Bawaslu secara khusus mengkhawatirkan adanya potensi mobilisasi pemilih ilegal dari daerah lain, mengingat status Pangkalpinang sebagai pusat pemerintahan provinsi.
Komisioner Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan agar jajaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), pengawas kelurahan/desa (PKD), hingga pengawas kecamatan (Panwascam), untuk sangat jeli dalam memverifikasi pemilih yang terdaftar di DPT.
"Kalau tidak menuhi syarat itu, harus dipastikan jangan sampai justru dia tetap menggunakan, dan itu akan berpotensi pemungutan suara ulang," kata Herwyn, saat berada di Pangkalpinang, Rabu (27/8/2025).
Ia juga memastikan agar komitmen jajaran pengawas dalam mengawal hak pilih masyarakat tidak goyah dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kekhawatiran utama Bawaslu, kata Herwyn, adalah potensi mobilisasi massa dari wilayah lain di Bangka Belitung yang tidak melaksanakan PSU.
Status Pangkalpinang sebagai ibu kota provinsi dinilai menjadi celah yang bisa dimanfaatkan.
"Jangan sampai ada mobilisasi pemilih dari luar tempat dua kabupaten, terutama di Pangkal Pinang yang bisa menggunakan hak pilih, karena Pangkal Pinang kan ibu kota provinsi, bisa saja ada penduduk yang bukan pemilih yang bukan penduduk Pangkal Pinang menggunakan hak pilihnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Herwyn mengatakan bahwa Bawaslu turun langsung mengawasi jalannya pemilihan karena tak ingin pilkada di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka kembali diulang.
Baca Juga: Trauma Pilkada Gagal, Bawaslu Turun Gunung Kawal Ketat Pemilihan Ulang di Pangkalpinang
Lantaran itu, ia ingin memastikan tidak ada celah kecurangan dalam proses pemungutan suara.
"Kalau kita perhatikan di sini sebenarnya kalau terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, kita berharap bahwa pemilih yang memenuhi syarat itu benar-benar difasilitasi," kata Herwyn di Pangkalpinang, Rabu (27/8/2025).
"Dan sebaliknya, kalau tidak menuhi syarat itu harus dipastikan jangan sampai justru dia tetap menggunakan hak suara dan itu akan berpotensi pemungutan suara ulang," katanya.
Herwyn menegaskan, jangan sampai proses pemungutan suara ulang ini justru menimbulkan potensi untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) lagi.
“Itu sudah komitmen pengawas supaya nantinya memastikan. Jangan sampai justru kita merekomendasikan PSU, kita justru membiarkan ini terjadi,” jelas Herwyn.
Sebelumnya, Pilkada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka terpaksa diulang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskannya dalam putusannya beberapa waktu lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Bukan Sekolah Biasa! Ini Dia 6 Fakta Sekolah Rakyat Prabowo
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU