- PSI secara tegas menolak rencana Pemprov DKI mengubah PAM Jaya menjadi Perseroda untuk IPO
- Perubahan status hukum ini dikhawatirkan akan mengubah orientasi PAM Jaya dari pelayanan publik menjadi murni mencari keuntungan
- Penolakan ini diperkuat oleh fakta bahwa kebijakan tarif PAM Jaya saat ini sudah bermasalah
Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara terbuka menolak keras rencana besar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dinilai akan mengorbankan kepentingan warga demi keuntungan. Rencana tersebut adalah mengubah status hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda demi melantai di bursa saham melalui Initial Public Offering (IPO).
Langkah ini dikecam keras sebagai bentuk privatisasi terselubung terhadap BUMD yang mengurusi hajat hidup orang banyak, sebuah tindakan yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Francine Widjojo, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, mengatakan, rencana yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, ini adalah sebuah kesalahan fatal.
"Privatisasi dilarang untuk BUMD yang diberikan tugas khusus untuk mengurusi kepentingan umum, seperti penyediaan air minum,” tegas Francine, Kamis (28/8/2025).
Dari Pelayanan Publik Menjadi Mesin Profit
PSI menilai, niat utama Pemprov DKI mendorong PAM Jaya melakukan IPO akan secara fundamental menggeser mandat utama perusahaan dari pelayanan publik menjadi entitas yang berorientasi pada pencarian keuntungan semata. Hal ini dinilai sangat berbahaya bagi warga Jakarta.
“Karena itu ada larangan bagi badan usaha yang mengurusi hajat hidup orang banyak untuk melakukan privatisasi yang tentunya akan membuat badan usaha tersebut menjadi profit oriented,” ujar Francine.
Ia membeberkan dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam aturan tersebut, pendirian Perumda seperti PAM Jaya jelas diprioritaskan untuk kemanfaatan umum.
“Berdasarkan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, pendirian Perumda diprioritaskan dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum. Bahkan, dalam penjelasan pasal tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyediaan kemanfaatan umum adalah usaha penyediaan pelayanan air minum,” beber Francine.
Baca Juga: Normalisasi Sungai Jadi Prioritas, Pemprov DKI Targetkan 14 Penlok Rampung 2028
Lebih tajam lagi, Francine mengutip Pasal 118 huruf b dalam PP yang sama, yang menjadi benteng pertahanan terakhir bagi BUMD vital.
“PAM Jaya merupakan BUMD yang didirikan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum, yaitu menyediakan air minum untuk kebutuhan warga Jakarta, sehingga tidak boleh diprivatisasi,” tegasnya.
Warga Apartemen Sudah Jadi Korban, Tarif Bakal Makin Gila?
Kekhawatiran PSI bukan tanpa dasar. Francine menyoroti kebijakan tarif yang sudah berjalan saat ini pun masih carut-marut dan merugikan warga. Kenaikan tarif yang diberlakukan awal tahun ini, menurutnya, cacat hukum.
“Kekhawatiran utama kami terletak pada kebijakan tarif air,” ujarnya.
Keputusan Gubernur itu disebutnya mengatur kenaikan tarif air minum, padahal air yang disediakan oleh PAM Jaya adalah air bersih.
Berita Terkait
-
Normalisasi Sungai Jadi Prioritas, Pemprov DKI Targetkan 14 Penlok Rampung 2028
-
Pemprov DKI Dinilai Mundur Atasi Macet dengan Pangkas Trotoar di Jalan TB Simatupang
-
DPRD PSI Geram: Jakarta Macet Parah, Ekonomi Terancam! Sindir Gubernur yang Terlena Data
-
PSI Tolak Usulan Perubahan Badan Hukum PAM Jaya: Tak Diusulkan Komisi dan Fraksi
-
Pemprov DKI Jakarta Kembali Poles Ulang Patung Pancoran
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
-
Sambut Ide Pramono, LRT Jakarta Bahas Wacana Penyambungan Rel ke PIK
-
Penjarahan Beras di Gudang Bulog Sumut, Ini Alasan Mengejutkan dari Pengamat
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
Terkini
-
Detik-detik Menegangkan Kebakaran RS Pengayoman Cipinang: Alarm 'Meraung', 28 Pasien Dievakuasi
-
Hikmah Surat Ad-Dhuha di Sel Gelap, Titik Balik Eks Dirut ASDP yang Merasa Ditinggal Tuhan
-
KPK Bantah Tuduhan Penggelapan Aset Rp 600 Miliar: Balik Sorot Dugaan Pemalsuan Dokumen Sitaan
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Tiga Provinsi Sumatera untuk Amankan Penyaluran Bantuan Banjir
-
Bahlil Perintahkan Kader Golkar Turun Langsung ke Lokasi Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Kapolri Kerahkan Kekuatan Penuh: Buka Jalur Terisolasi di Aceh, Sumut, Sumbar
-
Detik-detik Gudang Logistik RS Pengayoman Cipinang Terbakar, 28 Pasien Dievakuasi
-
PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat Dunia, Rano Karno Curiga Ada Jebakan Aglomerasi?
-
Kirim Bantuan Skala Besar untuk Korban Bencana Sumatra, Pemprov DKI Pakai KRI dan Helikopter