Massa GMNI gelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025). Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan, beberapa di antaranya mendesak pencopotan Kapolri dan pemakzulan Gibran.[Suara.com/Faqih]
“Wacana pembangunan Kodam di berbagai wilayah yang ditopang oleh RUU TNI memperlihatkan watak fasis-militeristik yang berbahaya bagi demokrasi rakyat,” ungkapnya.
Situasi ini, menurutnya, berpotensi mengarah pada krisis konstitusional yang serius.
Berikut adalah 10 tuntutan lengkap dari aksi GMNI:
- Evaluasi dan Pecat seluruh Anggota DPR RI yang tidak Pro dan Mendiskreditkan rakyat;
- Sahkan UU Perampasan Aset dan bersihkan Kabinet, Parlemen, dan Peradilan dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
- Evaluasi dan Pecat seluruh Menteri dan Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN dan Ketua Umum Partai Politik;
- Cabut segala tunjangan Fantastis Menteri, Wakil Menteri, Direksi, Komisaris BUMN;
- Pecat KAPOLRI dan Laksanakan Reformasi Kepolisian secara Menyeluruh;
- Revisi UU TNI dan hentikan pembangunan Kodam yang memperkuat watak militeristik rezim;
- Tolak Kenaikan Pajak terhadap Rakyat miskin dan Tolak Efesiensi Anggaran Pendidikan, Kesehatan, dan pertahanan sesuai dengan Amanat Konstitusi UUD 1945;
- Wujudkan Reforma Agraria Sejati dan turunkan harga Pangan;
- Bangun Industri Nasional dengan Jalan Landreform Sejati;
- Adili Jokowi dan makzulkan Gibran.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka