Lulusan Sarjana Hukum Universitas Tarumanagara ini juga melanjutkan studi magister di bidang Ilmu Politik dan Hukum.
Keterlibatannya yang konsisten dalam isu-isu kebebasan sipil, demokrasi, dan advokasi HAM membuatnya dikenal sebagai salah satu aktivis kritis yang kerap berseberangan dengan kebijakan pemerintah.
Ini bukan kali pertama ia berurusan dengan aparat; pada Agustus 2024, ia juga pernah ditangkap saat melakukan aksi menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI.
Jerat Pasal Berlapis, Dari Hasutan hingga UU ITE
Dalam konfrensi pers (2/9/2025), Polda Metro Jaya menjerat Delpedro dengan serangkaian pasal yang terbilang serius. Ia di tuduh melakukan tindak provokasi dalam demo 25 Agustus 2025.
Tuduhan utamanya adalah penghasutan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 160 KUHP.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 15 dan Pasal 76H Undang-Undang Perlindungan Anak, yang intinya melarang pelibatan anak dalam kerusuhan sosial.
Tidak berhenti di situ, pasal karet dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) turut disematkan kepadanya. Yaitu Pasal 28 ayat 3 UU ITE yang perihal:
"Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat"
Penggunaan pasal-pasal ini, terutama UU ITE dan pasal penghasutan, sering menjadi sorotan karena dianggap multitafsir dan rentan digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis dan jurnalis.
Baca Juga: Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Jadi Tersangka Penghasutan Demo Libatkan Anak
Kombinasi tuduhan ini menciptakan kesan bahwa Delpedro adalah aktor intelektual di balik kerusuhan, sebuah narasi yang coba dibangun oleh aparat penegak hukum.
Kini tindakan aparat kepolisian menjadi barometer kesehatan kebebasan sipil. Bola ada di tangan publik untuk terus mengawasi proses hukum ini secara ketat.
Apakah Anda percaya bahwa penangkapan Delpedro Marhaen ini adalah murni penegakan hukum? Atau Anda melihatnya sebagai bagian dari upaya sistematis untuk membungkam kritik?
Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan teruslah menjadi warga negara yang kritis. Nasib demokrasi kita bergantung pada keberanian kita untuk tidak diam.
Berita Terkait
-
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Jadi Tersangka Penghasutan Demo Libatkan Anak
-
Kronologi Penangkapan Aktivis HAM Delpedro Marhaen di Kantornya
-
Profil Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Aparat
-
Siapa Delpedro Marhaen? Aktivis Dijemput Paksa Polisi Malam-malam
-
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi: Tindakan Represif!
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Ngeri! Curah Hujan Jakarta Diprediksi Bakal Tembus 300 mm, Pramono: 200 Saja Pasti Sudah Banjir
-
Ketika Niat Baik Merusak Alam: Kisah di Balik Proyek Restorasi Mangrove yang Gagal
-
Heboh! Parkir di Polda Metro Jaya Berbayar, Ini Jawaban Resmi Polisi Soal Dasar Hukumnya
-
Waspada! Ratusan Pengungsi Banjir Sumatra Diserang Demam, Ini Biang Keroknya
-
Bos Maktour di Pusaran Korupsi Haji, KPK Ungkap Peran Ganda Fuad Hasan Masyhur
-
Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Tragedi Banjir Sumbar: 161 Jenazah Dikenali, Puluhan Lainnya Masih 'Tanpa Nama', Mayoritas Anak-anak
-
Bandara 'Pribadi' IMIP Morowali, Karpet Merah Investor atau Ancaman Kedaulatan?
-
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut