Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditahan Polda Metro Jaya.
Delpedro sebelumnya ditangkap pada Senin (1/9) malam, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut Delpedro resmi ditahan bersama lima tersangka lainnya.
"Benar, telah dilakukan penahanan," kata Ade Ary saat dikonfirmasi wartawan Kamis (4/9/2025).
Adapun lima tersangka lainnya yang ditahan yakni Staf Lokataru, Mujaffar Salim; admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; dan admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Polda Metro, Delpedro dituduhkan dugaan penghasutan.
Dia dituding secara aktif menyebarkan informasi elektronik yang provokatif, menyiarkan pemberitahuan bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan, hingga secara spesifik merekrut dan memperalat anak-anak dalam aksi unjuk rasa.
Karenanya Polda Metro Jaya menjerat Delpedro pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Siapa Delpedro Marhaen? Profil Direktur Lokataru Foundation yang Ditangkap dan Vokal Bela HAM
Berita Terkait
-
Bebaskan Direktur Lokataru! Gema Tuntutan dari Aksi Solidaritas Malaysia di Depan Kedubes RI
-
Polisi Tetapkan 10 Tersangka, Buru Pelaku Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya
-
Sentilan Keras Benny Harman untuk Polri: Kejar Penjarah, Bukan Aktivis!
-
Profil Lokataru Foundation: 'Pohon Ide' Pembela HAM yang Kini Direkturnya Ditangkap Polisi
-
Siapa Delpedro Marhaen? Profil Direktur Lokataru Foundation yang Ditangkap dan Vokal Bela HAM
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus