- Benny Harman kritik Polri karena tangkap aktivis Delpedro Marhaen.
- Polisi diminta fokus kejar pelaku penjarahan, bukan aktivis.
- Mengajak demo adalah hak konstitusional, bukan tindak kejahatan.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polri.
Ia menilai polisi telah salah menentukan prioritas dengan lebih memilih mengusut aktivis ketimbang pelaku kriminal.
Benny mempertanyakan penetapan Delpedro sebagai tersangka dugaan provokasi, sementara kasus penjarahan di sejumlah kediaman pribadi belum terungkap.
"Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” kata Benny dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Ia menegaskan bahwa ajakan untuk berdemonstrasi tidak bisa serta-merta dianggap sebagai tindakan provokasi kriminal.
"Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, 'eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor', apa salah?" tuturnya.
Benny mendesak kepolisian untuk transparan mengenai dasar penangkapan Delpedro, terutama terkait unsur provokasi yang dituduhkan.
"Makanya provokasi apa dulu?" tegasnya.
Menurutnya, negara justru telah gagal melindungi hak dasar warga negara atas rasa aman dan harta bendanya.
Baca Juga: Direktur Lokataru Jadi Tersangka! Ini Peran 6 Provokator Demo Pelajar 25 Agustus 2025
Menurutnya, penyampaian pendapat bukan hanya secara langsung, namun bentuknya bisa melalui media sosial atau internet.
Benny juga menekankan setiap orang boleh mengajak berdemonstrasi, asalkan tidak diiringi dengan niat untuk membuat kericuhan, seperti membawa alat pukul atau bom molotov.
"Yang salah, kalau kamu mengajak bahwa, 'eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya', nah kamu salah itu," ungkapnya.
Untuk itu, Benny menganggap negara telah gagal melindungi hak asasi yang dijamin dalam UUD 1945 khususnya Hak Asasi Manusia yang dengan tegas dijamin dalam Pasal 28G (1) UUD 45, yang berbunyi:
'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Selain salah mengambil langkah penangkapan Delpedro, Benny menganggap Polri juga telah gagal melindungi hak dasar warga negara atas rasa aman dan harta bendanya dalam kericuhan yang berlangsung pada aksi demonstrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Sambut HLN Ke-80, PLN Berbagi Terang Untuk Masyarakat di Berbagai Daerah
-
Setahun Prabowo-Gibran, Ray Rangkuti Soroti MBG yang Dipaksakan
-
Akhirnya Lega! Proyek Galian di Jalan TB Simatupang Selesai Lebih Awal, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, WALHI Sebut Indonesia Gelap Semakin Nyata
-
Kasus Bullying Menimpa Timothy, Mendikti Saintek Hubungi Rektor Udayana Bicara Sanksi DO Pelaku?
-
Ray Rangkuti: Serbuan Massa ke DPR Bukti Gagalnya Politik Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Selain Ucapkan Ultah, Ini Tujuan Bahlil Sambangi Kediaman Prabowo di Kertanegara
-
Karena Faktor Ini, Ray Rangkuti Sebut Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Semrawut
-
Komnas HAM Desak Pemerintah Hentikan Pendekatan Militer di Papua: Kekerasan Bukan Solusi
-
Ditanya Siapa Menteri Kena Tegur Prabowo, Bahlil: Saya Setiap Dipanggil Pasti Ditegur...