Suara.com - Pusaran skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 terus melebar dan kini menyentuh lingkaran organisasi kepemudaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry (SHA), untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan ini menjadi sorotan tajam, menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana jaringan korupsi dalam pengelolaan kuota haji ini telah menjalar. Syarif Hamzah Asyathry diperiksa di markas komisi antirasuah pada hari Kamis (4/9/2025).
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SHA, wiraswasta," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara, Kamis.
Namun, Wasekjen GP Ansor tidak sendirian. Pada hari yang sama, KPK memanggil tujuh saksi lainnya untuk membongkar kasus ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat Kemenag, komisaris BUMN, hingga pimpinan asosiasi travel haji dan umrah.
Para saksi tersebut adalah ZA (Komisaris Independen PT Sucofindo), RFA dan MGY (pejabat Subdirektorat Haji Khusus Kemenag), MAF (Sekretaris Eksekutif Kesthuri), J (pegawai Divisi Visa Kesthuri), FIA (pegawai PT Raudah Eksati Utama), dan SF (Ketua Sapuhi).
Langkah maraton KPK ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah diumumkan sejak 9 Agustus 2025. Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Skala dugaan korupsi ini pun tak main-main. KPK pada 11 Agustus 2025 mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun. Untuk mencegah para terduga pelaku kabur, KPK telah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Penyelidikan KPK ini berjalan paralel dengan temuan dari Pansus Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya telah mencium sejumlah kejanggalan serius. Salah satu titik krusial yang disorot Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi rata kuota tersebut, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai menabrak aturan, karena tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: KPK Panggil Komisaris Utama PT Inhutani V untuk Kasus Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan
Berita Terkait
-
KPK Panggil Komisaris Utama PT Inhutani V untuk Kasus Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan
-
Noel Klaim 4 Ponsel di Plafon Rumah Milik Pembantu, KPK: Akan Dikembalikan jika...
-
Cicilan Mercy Belum Lunas, Kisah Ridwan Kamil Beli Mobil BJ Habibie Dibongkar Anak Habibie!
-
KPK Buka Peluang Periksa Anak Noel, Begini Ceritanya
-
KPK Ungkap Modus TPPU Satori: Dana CSR BI 'Dicuci' Jadi Showroom, 15 Mobil Disita
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?
-
Tok! DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2026: Enam RUU Dicabut, RUU Penyadapan Masuk Daftar
-
Sentil Ulah Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati
-
Bencana Sumatra: Pengamat Sebut Menhut Terdahulu Perlu Diperiksa, Termasuk Zulhas
-
Habiburokhman: Polisi Harus Usut Soal Hasutan Aksi Rusuh Pakai Bahan Peledak 10 Desember
-
Gerindra Soal Wacana Pemecatan Bupati Aceh Selatan: Kita Serah ke DPRD
-
Mensos Akui Masih Ada Daerah Terisolasi di Sumatra, Tapi Pasokan Logistik Mulai Teratasi